Ketua KUD Arhendri bersama Pengurus KUD hingga lima ratus (500) lebih KK warga masuk Anggota Kopeeasi Karya Bhakti Desa Kebun Lado harap SK Menhut Sulap Ratusan Hektar APL di Kuansing Jadi HPT dan Terbit Izin Konsesi Th 2013 Dirubah kembali Ke APL miliki masyarakat kebun lado. Ucap Arhendri dkk.
Kuansing, || MuaraMars.com || — Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan telah merobah status lahan desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau dari status areal penggguna lain (APL) menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT) hingga terbitnya izin Hutan Tanam Produksi (HTI). Tampa diketahui Pemerintahan desa kebun lado dan Pengurus KUD Karya Bhakti, padahal lahan yang dikontrakkan ke PT RAPP itu lahan Masyarakat Kebun Lado di bawa komando KUD Karya Bhakti.
Dari Keterangan Ketua KUD Karya Bhakti, Arhendri menjelaskan perubahan tersebut terjadi pada tahun 2013 dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 180./Menhut-II-2013. Lahan yang awalnya berstatus APL tersebut berubah menjadi HPT dan terbitnya IUPHHK-HTI.
“Kami berharap SK Menhut 180 itu dicabut sehingga lahan Desa Kebun Lado dikembalikan seperti keadaan semula (APL),” harap Arhendri yang mewakili lima ratusan KK (500) masyarakat Desa Kebun Lado, pekan lalu.
Arhendri mengatakan, lahan seluas 310 ha tersebut merupakan lahan Desa Kebun Lado yang berada di luar jalur PT RAPP yang saat itu berstatus Areal Pengguna Lain (APL).
Lahan tersebut dikontrak dengan nilai Rp 3 juta perhektar selama 28 tahun. Kontrak tersebut masih terus berjalan hingga kini, namun lahan tersebut sudah beralih fungsi masuk dalam konsesi dengan terbitnya SK Menhut tahun 2013.
Arhendri menjelaskan perubahan tersebut terjadi pada tahun 2013 dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 180./Menhut-II-2013. Lahan yang awalnya berstatus APL tersebut berubah menjadi HPT dan terbitnya IUPHHK-HTI.
“Perubahan tersebut tanpa melibatkan desa Kebun Lado selaku pihak pertama. Padahal saat itu lahan tersebut masih dalam status kontrak oleh PT RAPP wilayah Kuansing,” terang Arhendri.
Saat ini diperkirakan luas tanam tanaman akasia sudah melebihi luas lahan yang dikontrak. “Diduga sekarang yang ditanam akasia sudah mencapai 500 ha lebih dari luas lahan yang dikontrakan sejak 2008 lalu,” katanya.
Seharusnya lahan desa dengan luas 310 ha yang dulunya APL seharus bisa dimanfaatkan untuk pola masyarakat KKPA. Sehingga kesejateraan masyarakat bisa meningkat terutama di Desa Kebun Lado.
“Sekarang lahan desa ini beralih status dari yang dulunya APL menjadi HTP dan terbit IUPHHK-HTI,” katanya.
KUD Karya Bhakti merupakan satu-satunya koperasi yang bergerak di bidang perkebunan. Jumlah anggota KUD Karya Bhakti sendiri mencapai lebih dari 500 anggota, tambah Arhendri
“Sekarang yang kami (KUD, red ) kelola sekitar 500 ha, itupun sekarang ada patok yang dipasang perusahaan Raksasa PT RAPP, padahal itu lahan kami,” katanya.
Dia berharap lahan desa 310 ha tersebut bisa segera kembali seperti semula (APL, red ). Termasuk lahan yang lainnya juga harus dikeluarkan dari konsesi.
“Saat saya masih kades lahan desa tersebut masih APL, tapi 2013 terbit SK menteri kalau lahan sudah beralih fungsi ke HPT dan keluar HPHTI,” ujar pria yang pernah menjabat Kades Kebun lado periode 2002-2007 silam. Tutupnya. (R-01/MMC)***
Editor : R- 07
~~Tegakkan Kebenaran Demi Keadilan
Simbol “Pantang Menyerah” (Lakukan yang terbaik, sekalipun anda di benci) wartawan media Online Muaramars.com Grup siap berlayar mestipun badai besar menghalang,
Redaksi muaramars.com.menerima Artikel, informasi masyarakat di seluruh pelosok nusantara, yang bersipat akurat disertai kiriman data data yang valit, tampa SARA dan bersipat tampa unsur fitnah, sakit hati,dendam dan lain lain. Disertai data lengkap identiras narasumber,
Silahkan kirim ke WhatsApp
0823-8103-1768 (redaksi)













