Pembangunan Tol yang di kerjakan PT HKI. Warga Belum Terima Ganti Rugi Lahan” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan, Warga menjerit, pemilik tanah meradang, ada pun pemilik tanah diantaranya Tanah milik Alfret William Khotama dan Tanah milik Lindawaty, luas dan jumblah ganti rugi sudah di tetapkan oleh negara.
Pekanbaru || Muaramars.com || — Puluhan Warga Kelurahan Rumbai Bukit Muara Fajar Lakukan Aksi tolak Eksekusi Lahan yang mereka tempati.
Menurut korban warga tempatan, saat di konfirmasi redaksi muaramars.com. korban menangis sambil menyampaikan” Tolong Kami Pak Presiden RI Pak PRABOWO SUBIYANTO, meniru ucapan korban. Penyampaian korban kepada wartawan Awak media ini.

Rumah sekaligus warung sebagai tempat tinggal mereka sekaligus mencari nafkah untuk kebutuhan sehari hari. Sekarang rata seperti tanah, tangisnya
Berdasarkan fakta di lapangan Warga tempatan yang di Eksekusi itu lahan yang sudah mendapat putusan tetap dari PN mendapatkan penolakan dari warga,pasalnya ganti rugi yang dijanjikan tidak dibayarkan,sementara tempat tinggal mereka sudah di Eksekusi alias di bongkar oleh 2 unit Alat Excavator yang di kawal ketat, Rabu (25/6/25). Pagi
Eksekusi lahan hari ini data yang kami miliki berjumblah 6 Unit warung sekaligus rumah warga yang di gusur pihak PT HKI ( Humas HKI Ayang ) di dampingi juru sita Pengadilan Negri Pekanbaru (PN), Oknum PUPR (Kementrian), Kepolisian Polresta Pekanbaru di bantu Angota Polsek Rumbai, Babinsa Setempat, Lurah setempat Edi, Yang tidak hadir Camat Rumbai,
Korban bernama
Lasmaria Panjaitan, Jusmaini Tumanggor, Rika Manalu, Ali, Leli Marbun, Lerisma Simanjuntak, korban yg di gususr data di lapangan hari ini rabu 25 Juni 2025, dan kabarnya besok kamis warga yang di Eksekusi kemungkinan bertambah, pungasnya korban,-Red).
Eksekusi berlangsung di Jalan Muara Fajar kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat kota pekanbaru.

Warga yang terdampak membentangkan poster dengan tuntutan “Berikan hak kami, keluarkan uang ganti rugi kami yang sudah ditikung negara” dan “Jangan matikan keadilan, dimana
Sila ke- 2 berbunyi : Kemanusian yang adil dan Beradab
Sila Ke-5 Berbunyi : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila dan UUD 1945 adalah pedoman dan dasar NKRI,
Warga menuntut berikan uang ganti rugi kami sekarang”. Jangan kalian gantung, Tempat kami sudah di gusur kami harus tinggal dimana,,?
Ucap Korban
Kami tidak melawan apa yang jadi landasan keputusan Negara, silahkan Eksekusi, tapi negara berikan hak kami baru Eksekusi di kerjakan, tambahnya

Petugas jurusita PN Pekanbaru, Anggia Putra Napitupulu, membacakan surat keputusan Ketua PN Pekanbaru tentang perintah pelaksanaan eksekusi. Namun, pengacara warga, atas nama Lindawaty yang juga terdampak penggusuran mempertanyakan prosedur eksekusi yang dianggap tidak sesuai, sambil menunjukan dokumen kepada juru sita,
“Sayangnya Jurusita PN Pekanbaru Anggia menjawab geleng saja. Maaf bahwa ini ada kesalahan redaksi, kesalahan tersebut hanya administratif, yakni salah ketik, meniru ucapak Juru sita sesuai data di lapangan.
Masyarakat keberatan dengan jawaban tersebut dan meminta agar kesalahan diperbaiki sebelum eksekusi dilanjutkan. Salah satu warga bahkan histeris melihat bangunannya dirobohkan. Namun Eksekusi tetap berjalan di bawah pengawalan ketat polisi gabungan, meskipun mendapat penolakan dari warga. Juru sita tetap melanjutkan Eksekusi 2 unit Excavator robohkan tempat tinggal warga.
Terpisah, Lindawati mengatakan kepada awak media, bahwa pada prinsipnya kami semua tidak menolak untuk kepentingan umum,asal jelas hak hak kami, ini semua sudah dinilai,kenapa tidak diganti rugi lanhsunh di berikan kepada kami (korban) kenapa harus di titip di PN , kalo emang sudah ada yaaa dibayarkan lah hak kami itu kata Linda wati pemilik lahan.

Dari pantauan awak media dilapangan Eksekusi yang di lakukan PT HKI di kawal Jurusita PN dan mendapatkan pengawalan ketat Gabungan dari gabungan TNI-POLRI, Kementrian PUPR, BPN dan dinas perhubungan.
Eksekusi puluhan rumah dan warung warga berlanjut besok Kamis 26 Juni 2025.
Sedangkan RT setempat berharap kepada pihak PT HKI, Kementrian PUPR, , BPN dN Jurusita PN Semoga Kejadian Eksekusi lahan ini warga terdampak yang jadi korban di Eksekusi mendapatkan hak dan kewajiban sesuai UUD yang berlaku dan ganti rugi hak warga seadil adilnya. Tutup oknum Aparat RT tempatan ( MMC/Red-01)
Bersambung,,,!!!
















