• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 10, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Nasional DKI Jakarta

JAM-Pidum Menyetujui 25 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Muara Mars by Muara Mars
Selasa, 19 September 2023
in DKI Jakarta
0
JAM-Pidum Menyetujui 25 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

[ Jakarta ], muaramars.com—- Selasa 19 September 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 25 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Khairul Anam bin Ibrahim (Alm) dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Alex Leonard Simanjuntak, S.H. dari Kejaksaan Negeri Depok, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
3. Tersangka Suhardi als Hardi bin Supardi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
4. Tersangka I Rizqi Ramadhan alias Rama dan Tersangka II Awaludin alias Awal dari Kejaksaan Negeri Tolitoli, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
5. Tersangka Salim Wowiling alias Tomas dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Ical Setiawan dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) atau Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Tersangka Aldin alias Adi dari Kejaksaan Negeri Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka Sitti Nur Hajijah Suat alias Mama Cinta dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Rachmat Ananda Mirrza bin (Alm.) Aman Tamin Atiek dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka Rafani Adi Nugroho alias Rafa alias Klowor bin Jahari dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
11. Tersangka Kambali bin Kusni dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka Santoni alias Toni bin Azwari dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka Yanti bin Bahrin dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka Mochammad Paldi Pangestu alias Paldi dari Kejaksaan Negeri Mimika, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
15. Tersangka Barens Kendi alias Rensba dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka Salmon Imor dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka Rahmat Tapilatu dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
18. Tersangka Floora Fridayana alias Flora binti Harianto dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 36 Jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
19. Tersangka Rismon alias Emon bin Jihabu dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
20. Tersangka Rivaldi Ode alias Aldi bin La Ode Yamin dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21. Tersangka Isran Pratama alias Isran bin Tuda dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
22. Tersangka Sadri bin Rahaba Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
23. Tersangka La Ode Safrin Suala Raafi bin La Ode Bariu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
24. Tersangka Suriati, S.Pd binti La Ode Kelo dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
25. Tersangka Wa Ode Zalia binti La Ode Salisu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
 Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
 Tersangka belum pernah dihukum;
 Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
 Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
 Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
 Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
 Pertimbangan sosiologis;
 Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Baca Juga :

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

 

 

Editor :Nanda

Penulis : Saidina Umar

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Related Posts

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik
DKI Jakarta

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Jumat, 18 Juli 2025
Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas
DKI Jakarta

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 18 Juli 2025
Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal
DKI Jakarta

Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal

Senin, 14 Juli 2025
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN
DKI Jakarta

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN

Senin, 14 Juli 2025
Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset
DKI Jakarta

Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset

Kamis, 26 Juni 2025
Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL
DKI Jakarta

Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

Senin, 2 Juni 2025
Next Post
Kapolres Kuansing Hadiri Sosialisasi Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Kuansing

Kapolres Kuansing Hadiri Sosialisasi Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Kuansing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Kapolri Mutasi 157 Pati dan Pamen Polri, Enam Kapolda Berganti

Kapolri Mutasi 157 Pati dan Pamen Polri, Enam Kapolda Berganti

Minggu, 28 Juli 2024
Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Kemenkumham

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Kemenkumham

Selasa, 19 November 2024
Musyawarah Besar IPMKL Ke-IX Th 2024, Ketua Terpilih  Dendy

Musyawarah Besar IPMKL Ke-IX Th 2024, Ketua Terpilih Dendy

Sabtu, 30 Maret 2024
Apel Pagi Rutin Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Tekankan Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Petugas

Apel Pagi Rutin Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Tekankan Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Petugas

Senin, 24 November 2025
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In