• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, 30 April 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Sulawesi Selatan

Ayah Virendy Desak Penyidik Polda Sumsel Periksa Rektor dan Dekan FT Unhas Terkait Kematian Mahasiswanya

Muara Mars Muara Mars
Senin, 14 Oktober 2024
0 0
0
Ayah Virendy Desak Penyidik Polda Sumsel Periksa Rektor dan Dekan FT Unhas Terkait Kematian Mahasiswanya
0
DIBAGI
18
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Ayah Almarhum Virendy Desak Penyidik Periksa Rektor dan Dekan FT Unhas Selaku Penanggung Jawab Institusi PT, yang di duha penyebab hilangnya nyawah anak kandungnya”.

 

BacaJuga

Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Pelaku Dijatuhi Sanksi PTDH

Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P., M.Han Secara Resmi Menutup Pendidikan Dasar Militer dan SPPI Danpuslatpur Di Baturaja

Ketua PAC SIRI’JALA INDONESIA KecamatanTamalanrea Silaturahmi ke Pengurus DPP di Mabes 

Jaring UMKM Potensial di Timur Indonesia, BSI akan Resmikan UMKM Center Makassar

Kejari Gowa Geleda dan Periksa Direktur RSUD Syekh Yusuf

MAKASSAR ||  MuaraMars.com || – James Wehantouw (62) selaku ayah kandung almarhum Virendy Marjefy Wehantouw (18), Senin (14/10/2024) siang kembali menghadap penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel untuk memberikan keterangan perihal kematian putranya saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) pada minggu kedua bulan Januari 2023.

Wartawan senior di Makassar dan anggota Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel ini, datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Sulsel Jl. Perintis Kemerdekaan Km.16 Makassar dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar yang terdiri atas, pengacara Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL (Direktur LKBH Makassar), Muhammad Amran Hamdy, SH, MM dan Mulyarman D, SH.

Saat memberikan keterangan di hadapan penyidik Briptu Suardi Ibnu Bahtiar dengan disaksikan AKP Muhammad Saleh, SE, MH (Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel), James selaku pelapor perkara ini membeberkan keterlibatan dan peran dari 11 orang terlapor, yakni Rektor dan Dekan FT Unhas bersama sejumlah senior Mapala serta panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas sebagai terungkap dalam fakta-fakta persidangan atas 2 (dua) terdakwa sebelumnya yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros.

Usai memaparkan secara rinci fakta-fakta yang terungkap di persidangan PN Maros maupun dalam berkas putusan perkara terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII) serta menunjukkan keterlibatan dan peran para terlapor dalam kegiatan kemahasiswaan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, James mendesak penyidik untuk segera memeriksa kesemua terlapor.

Menurut pimpinan media online pedomanrakyat.co.id dan sorotmakassar.com ini, khusus pemeriksaan terhadap Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc dan Dekan FT Unhas Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Isran Ramli, ST, MT patut segera dilaksanakan dan dijerat dengan pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya menyebabkan orang mati. Sebab, sebagai pejabat tertinggi di kampus merah itu, keduanya merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kegiatan kemahasiswaan yang telah merenggut nyawa seorang mahasiswanya, Virendy Marjefy Wehantouw.

“Selaku penanggung jawab institusi perguruan tinggi, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa maupun Dekan FT Unhas Prof Muhammad Isran dipandang paling bertanggung jawab terhadap tewasnya Virendy ketika mengikuti kegiatan kemahasiswaan yang pelaksanaannya mendapatkan izin resmi dari pihak kampus dan keberangkatan pesertanya dilepas oleh pejabat FT Unhas serta diberangkatkan menggunakan mobil bus milik Unhas,” papar James kepada penyidik.

Selesai mendampingi James diambil keterangannya oleh penyidik di ruangan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel yang berlangsung hingga sore, selanjutnya pada malam harinya pengacara Muhammad Sirul Haq bersama Muhammad Amran Hamdy, SH, MM dan Mulyarman D, SH memberikan keterangan pers terkait perkembangan laporan perkara kliennya, kepada sejumlah wartawan media yang datang menemuinya di Virendy Cafe Jl. Telkomas Raya No.3 Makassar.

“Ayah almarhum ketika memberikan keterangan kepada penyidik, mendesak agar Rektor Unhas dan Dekan FT Unhas sebagai penanggung jawab institusi perguruan tinggi, segera diperiksa dan dijerat dengan pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian menyebabkan kematian orang lain. Bunyi pasal itu adalah : Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang laij mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Pasal 359 KUHP ini merupakan salah satu contoh delik Culpa,” kata Muhammad Sirul.

Dikemukakannya lagi, selain Pasal 359 KUHP, ada juga Pasal 360 KUHP yang mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain luka. Bahkan ada juga Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, namun baru akan berlaku pada tahun 2026.

“Pasal 359 KUHP Ini sudah pernah diputuskan dalam perkara pidana nomor 22/Pid.B/2024/PN Maros, tapi terdakwanya hanya 2 orang saja, yakni Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas dan Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII. Karenanya, kami mendesak penyidik untuk memeriksa juga Rektor Unhas dan Dekan FT Unhas secepatnya sebagai terlapor, serta menyeret ke meja hijau dengan dijerat Pasal 359 KUHP,” ujar Sirul.

Dalam berkas putusan perkara terdakwa Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, juga tercantum adanya sejumlah surat yang dapat menjadi dasar untuk memeriksa Rektor dan Dekan FT Unhas. Diantaranya, Surat Permohonan Rekomendasi Kegiatan tanggal 5 November 2024, dan Surat Persetujuan Kegiatan Nomor : 25693/UN4.7.3/KM.04.02/2022, tanggal 15 November 2022.

Selain itu, ada pula Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor : 1595/UN4/5/2013 tentang tata tertib kehidupan Kampus. Kemudian, Surat Perintah Senat Akademik Unhas nomor : 2/UN4.2/2020 tentang Kode Etik Mahasiswa Unhas.

“Apalagi tanggung jawab Rektor Unhas tertuang dalam statuta Unhas, pasal 48 tentang rektor memiliki kewajiban menyediakan pelayanan pendidikan bagi mahasiswa, namun faktanya malah mahasiswa terbukti terbunuh dalam proses ekstrakulikuler yang disediakan oleh institusi tanggung jawab Rektor Unhas,” sambung Mulyarman D, SH.

Dikemukakan Mulyarman lagi, bahkan dalam berkas putusan halaman 33, disitu tertuang jelas peran Rektor Unhas. Selain itu, Rektor juga pernah sebanyak 2 kali mengirim utusan menemui James dengan tujuan mengajak berdamai dan meminta mencabut laporan polisi perkara pertama di Polres Maros.

Kemudian Rektor pernah pula mengajak keluarga almarhum Virendy bertemu dengan sejumlah pejabat Unhas yang diutusnya di Vip Room Rumah Makan Ali Murah Jl. Perintis Kemerdekaan Km.10 Makassar. Para pejabat Unhas itu yakni Direktur Hukum Unhas Prof. Amir Ilyas, Dekan FT Unhas Prof Muhammad Isran, Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar, dan para Pembantu Dekan FT Unhas.

“Dalam pertemuan itu, Prof Amir Ilyas mengaku ditugaskan oleh Rektor Unhas untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Karena jika tidak diselesaikan baik-baik, maka Rektor Unhas bersama Dekan dan para Pembantu Dekan FT Unhas bisa ikut ditersangkakan dengan dijerat Pasal 359 KUHP, sebab telah mengeluarkan izin ataupun rekomendasi untuk pelaksanaan kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas,” tandas Mulyarman.

Mengakhiri keterangan persnya, advokat Muhammad Amran Hamdy menyampaikan pula jika pihak LKBH Makassar akan terus serius mengawal laporan polisi perkara ini nomor : LP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulsel tanggal 1 Oktober 2024, sampai pihak terlapor dimejahijaukan, divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. “Kami akan memastikan para terlapor terutama Rektor Unhas dan Dekan Fakultas Teknik Unhas dapat diseret ke meja hijau oleh penyidik Polda Sulsel,” tutupnya. (*)

 

Penulis : Saidina Umar

Sumber: Orang Tua Korban/ Arifin Sulsel

Berita Sebelumnya

Presiden Jokowi Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Berita Selanjutnya

SSDM Polri Berikan Penghargaan Pin Emas Untuk Atlet Polri Berprestasi

BERITA Terkait

Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Pelaku Dijatuhi Sanksi PTDH
Sulawesi Selatan

Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Pelaku Dijatuhi Sanksi PTDH

Senin, 2 Maret 2026
11
Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P., M.Han Secara Resmi Menutup Pendidikan Dasar Militer dan  SPPI Danpuslatpur Di Baturaja
Sulawesi Selatan

Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P., M.Han Secara Resmi Menutup Pendidikan Dasar Militer dan SPPI Danpuslatpur Di Baturaja

Selasa, 15 Juli 2025
37
Ketua PAC SIRI’JALA INDONESIA KecamatanTamalanrea Silaturahmi ke Pengurus DPP di Mabes 
Sulawesi Selatan

Ketua PAC SIRI’JALA INDONESIA KecamatanTamalanrea Silaturahmi ke Pengurus DPP di Mabes 

Senin, 14 Oktober 2024
30
Jaring UMKM Potensial di Timur Indonesia, BSI akan Resmikan UMKM Center Makassar
Sulawesi Selatan

Jaring UMKM Potensial di Timur Indonesia, BSI akan Resmikan UMKM Center Makassar

Kamis, 27 Juni 2024
16
Kejari Gowa Geleda dan Periksa Direktur RSUD Syekh Yusuf
Sulawesi Selatan

Kejari Gowa Geleda dan Periksa Direktur RSUD Syekh Yusuf

Kamis, 21 September 2023
14
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2023
Sulawesi Selatan

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2023

Senin, 4 September 2023
5

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Polda Riau Gelar Apel Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 268 Personel PPPK dan PHL

Polda Riau Gelar Apel Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 268 Personel PPPK dan PHL

Kamis, 30 April 2026
4
IKPA Terbaik, Polda Riau Raih Penghargaan dari Kapolri

IKPA Terbaik, Polda Riau Raih Penghargaan dari Kapolri

Rabu, 29 April 2026
2
Dari Panggung Kecil Menuju Grand Final,  Baca Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri

Dari Panggung Kecil Menuju Grand Final, Baca Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri

Selasa, 28 April 2026
28
Kongres Luar Biasa DPP IKJR, Kampriwoto Terpilih Secara Aklamasi

Kongres Luar Biasa DPP IKJR, Kampriwoto Terpilih Secara Aklamasi

Minggu, 26 April 2026
37
Tarik Kenderaan Nasabah dengan Sadis di Warung Kopi”, 4 Orang Debt Collektor berinisial AD, DO, DA, dan HS, Ditangkap Polisi

Tarik Kenderaan Nasabah dengan Sadis di Warung Kopi”, 4 Orang Debt Collektor berinisial AD, DO, DA, dan HS, Ditangkap Polisi

Minggu, 26 April 2026
112
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In