• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Kota Pekanbaru

PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI

Muara Mars by Muara Mars
Selasa, 26 September 2023
in Kota Pekanbaru
0
PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Baca Juga :

Polantas Menyapa, 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih di Salurkan

Jelang HUT Bhayangkara Ke-80 Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih

[ Pekanbaru ], muaramars.com—– Selasa tanggal 26 September 2023, sekira pukul 10.40 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR
An. Tersangka BASTIANDO ANDIKA ALS. BASTIAN BIN UJANG yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Kasus Posisi :
Bahwa pada awalnya Terdakwa pergi dari Teluk Pinang menuju Tembilahan dengan menggunakan jasa ojek menuju Warung Sederhana, Jl. Sudirman, Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau tempat Saksi Arbaiyah HS. Binti Anwar bekerja kemudian setelah sampai di warung tempat Saksi Arbaiyah HS. Binti Anwar bekerja Saksi Arbaiyah HS. Binti Anwar mengatakan kepada Terdakwa bahwa standar 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar rusak kemudian Terdakwa mengajak Saksi Arbaiyah Binti HS Binti Anwar untuk mencari bengkel selanjutnya Terdakwa dan Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar pergi bersama-sama akan tetapi tidak menemukan bengkel setelah itu sekitar pukul 14.00 WIB Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar mengajak Terdakwa untuk pergi ke bengkel di Jl. Imam Bonjol, Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir dan setelah sampai di bengkel Pemilik bengkel mengatakan kepada Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar agar memperbaiki standar sepeda motor Saksi pada esok hari setelah itu Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar dan Terdakwa pergi menuju warung tempat Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar bekerja kemudian setelah sampai di warung tempat Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar bekerja Terdakwa mengatakan kepada Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar ingin meminjam Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar untuk pergi sebentar ke pelabuhan untuk bertemu teman setelah itu Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar akan tetapi setelah itu Terdakwa tidak kembali dan membawa Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar pergi ke daerah Guntung, Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir;

Bahwa setelah itu pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Pihak Kepolisian Sektor Kateman dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar setelah itu Terdakwa dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar di bawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Arbaiyah HS. Binti Anwar mengalami kerugian senilai Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
An. Tersangka Syofyan Giman. S alias Iyan bin Giman. S yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

Kasus Posisi :
Bahwa terdakwa yang sedang duduk di teras tepatnya di seputaran lapangan bola volley di Jl. Simpang Jepang RT 008 Kel. Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur Kota Dumai didatangi oleh saksi Muhammad Rafi (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. Rehan (DPO) dengan mengendarai sepeda motor, lalu saksi Muhammad Rafi menawarkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan harga Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), lalu ditawar oleh terdakwa seharga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), lalu disepakati oleh saksi Muhammad Rafi, lalu saksi Muhammad Rafi memberikan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru kepada terdakwa dan terdakwa juga memberikan uang Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Rafi. Setelah itu saksi Muhammad Rafi dan sdr. Rehan (DPO) pergi;

Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru tanpa memiliki kotak dan charger serta dengan harga yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan harga pasar.

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

 

Editor :Nanda

Penulis : Saidina Umar

Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau

 

BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Related Posts

Polantas Menyapa, 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih di Salurkan
Kota Pekanbaru

Polantas Menyapa, 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih di Salurkan

Kamis, 30 Juli 2026
Jelang HUT Bhayangkara Ke-80  Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih
Kota Pekanbaru

Jelang HUT Bhayangkara Ke-80 Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih

Senin, 22 Juni 2026
Turnamen Domino Berhadiah Ratusan Juta, Cetak Atlet Berprestasi,
Kota Pekanbaru

Turnamen Domino Berhadiah Ratusan Juta, Cetak Atlet Berprestasi,

Minggu, 14 Juni 2026
Polda Riau Tangkap TPPU Perdagangan Satwa, Dua Orang di Tangkap
Kota Pekanbaru

Polda Riau Tangkap TPPU Perdagangan Satwa, Dua Orang di Tangkap

Jumat, 12 Juni 2026
Kota Pekanbaru

Diduga Lalai, 6 Tahanan Kejaksaan Kabur Dari Dalam Mobil Tahanan Menuju PN Pekanbaru

Jumat, 12 Juni 2026
Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar
Kota Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Rabu, 10 Juni 2026
Next Post
Respon Cepat Polsek Kuantan Mudik Tertibkan dan Musnahkan Rakit PETI

Respon Cepat Polsek Kuantan Mudik Tertibkan dan Musnahkan Rakit PETI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG

Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi

Kamis, 30 Juli 2026
Menembus Batas Era Digital:

Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026
Arah Pendidikan Indonesia

Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

Kamis, 30 Juli 2026
Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Rabu, 29 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Kinerja Dinilai Baik, Polda Riau Terima Presisi Award dari Lemkapi

Kinerja Dinilai Baik, Polda Riau Terima Presisi Award dari Lemkapi

Selasa, 6 Agustus 2024
Kalapas Pekanbaru Jadi Penguji Seminar Aktualisasi Latsar Keminimpas Angkatan 33

Kalapas Pekanbaru Jadi Penguji Seminar Aktualisasi Latsar Keminimpas Angkatan 33

Sabtu, 18 Oktober 2025
Polisi Kawal Nobar Pelantikan Bupati – Wabup Terpilih di Meranti

Polisi Kawal Nobar Pelantikan Bupati – Wabup Terpilih di Meranti

Sabtu, 27 Februari 2021
Ketua AWB Umar, Apresiasi Kerja Polsek Siak Hulu Sikat 13 Tambang Rakyat Ilegal Perusak Lingkungan

Ketua AWB Umar, Apresiasi Kerja Polsek Siak Hulu Sikat 13 Tambang Rakyat Ilegal Perusak Lingkungan

Sabtu, 21 September 2024
Facebook Twitter Youtube RSS
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

Berita Terkini

  • Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik
  • Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi
  • Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia
  • Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In