• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, 23 April 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Kota Pekanbaru

Pengajuan 2 Perkara untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Justice di Setujui Jampidum Kejagung RI

Muara Mars Muara Mars
Selasa, 26 Maret 2024
0 0
0
Pengajuan 2 Perkara untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Justice di Setujui Jampidum Kejagung RI
0
DIBAGI
12
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Penulis  : Saidina Umar, C,.SH

 

BacaJuga

Dinilai Berpotensial, Masyarakat dan Tokoh Se-Riau Usulkan Febriyan Winaldi Jadi Wamen Kehutanan

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Riau Gandeng GRANAT Razia THM MP Club dan Furaya Hotel Pekanbaru

Eri Bukit Resmi Jabat Komandan Koti MPC Pekanbaru

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Sampaikan” Penghargaan Bagi Anggota yang Berprestasi,” Sanksi Tegas bagi Pelanggar”.

Dugaan Kriminalisasi Abdul Wahid Menguat, Tata Maulana Ungkap Konflik Internal

Pengajuan 2 Perkara untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Justice di Setujui Jampidum Kejagung RI

 

Pekanbaru, Muaramars.com — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., Selasa tanggal 26 Maret 2024, Pukul 11.20 wib

Rapat berlangsung di ruang rapat Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH dan Para Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH dan Robi Harianto, SH., MH, Koordinator bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, SH., MH dan Koordinator bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marasabessy, S.H, M.H.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
An. Tersangka Bahrul Ilmi Al Ridha Bin Hendrimon yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus Posisi :
Berawal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wib Tersangka BAHRUL ILMI AL RIDHA Bin HENDRIMON sedang berada dirumah Tersangka bersama-sama dengan saksi Aprilia Kurnia Rahma (istri
Tersangka) dan anaknya. Pada saat tersebut saksi Aprilia Kurnia Rahma meminta kepada Tersangka untuk membeli pempers buat anaknya namun Tersangka tidak melakukan permintaan dari saksi Aprilia Kurnia Rahma. Melihat hal tersebut, saksi Aprilia Kurnia Rahma mengatakan kepada Tersangka untuk pergi dari rumah dikarenakan saksi Aprilia
Kurnia Rahma merasa Tersangka tidak ada bertanggungjawab sebagai suami lalu Tersangka pergi meninggalkan rumah
tersebut menuju kerumah saksi Yanti Lovia Binti Sardiman selaku orang tua Tersangka. Selanjutnya sekira pukul 17.50 Wib,
yang mana saksi Aprilia Kurnia Rahma melihat Tersangka tidak ada kembali kerumah lalu saksi Aprilia Kurnia Rahma mendatangi ke rumah saksi Yanti Lovia Binti Sardiman yang berada di Jl. Hibrida 3 Rt.004 Rw.007 kel/Desa Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis sesampainya saksi Aprilia Kurnia Rahma dirumah melihat Tersangka sedang tiduran lalu berkata “Mengapa seperti tidak ada niat untuk bertanggungjawab sebagai suami atau ayah dari anak”, mendengar perkataan tersebut Tersangka emosi dengan mengatakan (kata yang tidak pantas), kemudian saksi Aprilia Kurnia Rahma tidak terima dan memukul Tersangka di bagian betis
Tersangka. Selanjunya Tersangka langsung menendang dengan menggunakan kaki Tersangka kearah pinggang saksi
Aprilia Kurnia Rahma sebanyak 1 (satu) kali, meninju dengan menggunakan tangan ke bagian lengan kanan saksi Aprilia Kurnia Rahma sebanyak 1 (satu) kali dan memukul kearah kepala saksi Aprilia Kurnia Rahma sebanyak 1 (satu) kali mengakibatkan saksi Aprilia Kurnia Rahma mengalami luka. Setelah itu saksi Aprilia Kurnia Rahma langsung menghubungi orang Kantor Urusan Agama (KUA) untuk berpisah namun Tersangka berkata kepada saksi Aprilia Kurnia Rahma (kata yang tidak pantas), dalam kedaan emosi lalu Tersangka meninju kaca yang berada dirumah tersebut dengan menggunakan tangan Tersangka. Selanjutnya saksi Aprilia Kurnia Rahma dan Tersangka pulang kerumah namun setelah berjalan 1 (satu) minggu ternyata Tersangka dan saksi Aprilia Kurnia Rahma sering terjadi cek cok mulut. Sehingga saksi Aprilia Kurnia Rahma melaporkan kejadian kekerasan yang dilakukan
Tersangka terhadap saksi Aprilia Kurnia Rahma sebelumnya tersebut kepada pihak kepolisian.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
An. Tersangka Nanang Kusno Bin Suparman yang disangka melanggar Pasal 480 Ke- (1) KUHP.

Kasus Posisi :
Kamis tanggal 11 Januari 2024 Pukul 15.00 Wib Tersangka yang sedang berada di Toko
harian merek MURNI yang terletak di Simpang Jalan Pipa Air Bersih Kelurahan Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis didatangi oleh Saksi UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA dan kemudian menawarkan Rokok sebanyak sekira kurang lebih 128 bungkus kepada Tersangka dengan harga lebih rendah dari harga biasanya tersangka membeli rokok sehingga Tersangka sepakat membeli Rokok dari saudara Saksi UNDOK LAS ARIEF MARTUA tersebut dengan harga sekitar Rp 25.000 Per-Bungkusnya dan pada pukul 18.30 WIB Tersangka NANANG KUSNO Bin SUPARMAN membayarkan pembelian rokok kepada Saksi UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA sebesar Rp. 2.850.000 ( Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) secara Tunai yang mana Tersangka NANANG KUSNO Bin SUPARMAN akan memperoleh keuntungan sebesar tiga ribu rupiah per bungkus rokok. Bahwa Tersangka seharusnya Patut Menduga bahwa rokok tersebut adalah hasil Kejahatan karena Harga jual yang lebih rendah serta Tersangka baru mengenal Saksi UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA serta Saksi UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA tidak dapat memperlihatkan Identitas sebagai Sales Rokok/Pihak Toko Indomaret/Toko namun Tersangka tetap membeli rokok sebanyak sekira kurang lebih 128 bungkus dari saksi UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA.
Bahwa akibat perbuatan Tersangka mengakibatkan PT. INDOMARCO PRISMA TAMA mengalami kerugian sebesar
Rp. 5.349.700 (lima juta tiga ratus empat puluh Sembilan tujuh ratus ribu rupiah).

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.**

Kasi Penkum Kejati Riau

BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Berita Sebelumnya

Tim Supervisi Ops Tertib Ramadhan Melakukan Peninjauan dan Pengecekan Pos Pam Cerano di Polres Kuansing

Berita Selanjutnya

Usai Ba’da Dzuhur Kejati Riau Dengarkan Tausyiah Agama Dari Ustad DR. H. MAGHFIRA, MA

BERITA Terkait

Dinilai Berpotensial, Masyarakat dan Tokoh Se-Riau Usulkan Febriyan Winaldi Jadi Wamen Kehutanan
Kota Pekanbaru

Dinilai Berpotensial, Masyarakat dan Tokoh Se-Riau Usulkan Febriyan Winaldi Jadi Wamen Kehutanan

Senin, 20 April 2026
13
Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Riau Gandeng GRANAT Razia THM MP Club dan Furaya Hotel Pekanbaru
Kota Pekanbaru

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Riau Gandeng GRANAT Razia THM MP Club dan Furaya Hotel Pekanbaru

Selasa, 14 April 2026
13
Eri Bukit Resmi Jabat Komandan Koti MPC Pekanbaru
Kota Pekanbaru

Eri Bukit Resmi Jabat Komandan Koti MPC Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026
7
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Sampaikan” Penghargaan Bagi Anggota yang Berprestasi,” Sanksi Tegas bagi Pelanggar”.
Kota Pekanbaru

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Sampaikan” Penghargaan Bagi Anggota yang Berprestasi,” Sanksi Tegas bagi Pelanggar”.

Rabu, 1 April 2026
5
Dugaan Kriminalisasi Abdul Wahid Menguat, Tata Maulana Ungkap Konflik Internal
Kota Pekanbaru

Dugaan Kriminalisasi Abdul Wahid Menguat, Tata Maulana Ungkap Konflik Internal

Selasa, 31 Maret 2026
40
Polresta Pekanbaru Sertijab Sejumblah PJU Kasat Intel dan Kapolsek
Kota Pekanbaru

Polresta Pekanbaru Sertijab Sejumblah PJU Kasat Intel dan Kapolsek

Senin, 30 Maret 2026
9

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Dinilai Berpotensial, Masyarakat dan Tokoh Se-Riau Usulkan Febriyan Winaldi Jadi Wamen Kehutanan

Dinilai Berpotensial, Masyarakat dan Tokoh Se-Riau Usulkan Febriyan Winaldi Jadi Wamen Kehutanan

Senin, 20 April 2026
13
Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, atau Pungut Biaya Kepada Siswa Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang Tidak Ikuti Aturan

Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, atau Pungut Biaya Kepada Siswa Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang Tidak Ikuti Aturan

Jumat, 17 April 2026
11
Gelapkan BPKB Mobil Konsumen Hingga Rp 5 Miliar, Pemilik Sorum Ditangkap Polisi

Gelapkan BPKB Mobil Konsumen Hingga Rp 5 Miliar, Pemilik Sorum Ditangkap Polisi

Kamis, 16 April 2026
33
Wakabareskrim”, Ingatkan Mapia BBM Subsidi dan LPG Kamu Nekat, Saya Sikat

Wakabareskrim”, Ingatkan Mapia BBM Subsidi dan LPG Kamu Nekat, Saya Sikat

Rabu, 15 April 2026
9
Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi, 1,233 Kg Sabu, 27 Butir Extasi dan Cairan Vave (Liquit) Diamankan

Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi, 1,233 Kg Sabu, 27 Butir Extasi dan Cairan Vave (Liquit) Diamankan

Rabu, 15 April 2026
6
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In