• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Nasional DKI Jakarta

JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Muara Mars by Muara Mars
Rabu, 6 September 2023
in DKI Jakarta
0
JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Baca Juga :

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

[ Jakarta ], muaramars.com—- Rabu 6 September 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Yoyo Suhandi bin Ukat dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.
2. Tersangka Asep Koswara bin Samsudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Aldi Subianto bin (Alm) Sunardi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 76 C Jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Dede Jenal Arifinn als Ajo bin Alis dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Fio Sonjaya bin Entang Rusmana dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Andi dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka Wahyudi bin Suryadi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Benli Okman Putra alias Ben bin Alm Maulana dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Ramadiansyah dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
10. Tersangka Friadi alias Ekeng bin Tolo dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
11. Tersangka Moh. Wawan Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
12. Tersangka Djoko Purnomo alias Djoko bin Suwito dari Kejaksaan Negeri Ngawi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
13. Tersangka Yulia Fitri binti alm. Parulian dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 167 Ayat (2) KUHP tentang Memasuki Pekarangan Rumah Tanpa Izin.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
 Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
 Tersangka belum pernah dihukum;
 Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
 Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
 Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
 Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
 Pertimbangan sosiologis;
 Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

 

 

Editor :Nanda

Penulis : Saidina Umar

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Related Posts

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik
DKI Jakarta

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Jumat, 18 Juli 2025
Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas
DKI Jakarta

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 18 Juli 2025
Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal
DKI Jakarta

Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal

Senin, 14 Juli 2025
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN
DKI Jakarta

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN

Senin, 14 Juli 2025
Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset
DKI Jakarta

Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset

Kamis, 26 Juni 2025
Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL
DKI Jakarta

Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

Senin, 2 Juni 2025
Next Post
Kegiatan Preemtif Ops Zebra, Satlantas Polres Inhu Bagikan Helm Gratis

Kegiatan Preemtif Ops Zebra, Satlantas Polres Inhu Bagikan Helm Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG

Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi

Kamis, 30 Juli 2026
Menembus Batas Era Digital:

Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026
Arah Pendidikan Indonesia

Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

Kamis, 30 Juli 2026
Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Rabu, 29 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Polsek Tambang Hadiri Penutupan Rapat Rekapitulasi di Kecamatan Kampa

Polsek Tambang Hadiri Penutupan Rapat Rekapitulasi di Kecamatan Kampa

Senin, 2 Desember 2024
Pemko Pekanbaru Salurkan Kredit Usaha Rakyat Daerah ke 11.000 UMK

Pemko Pekanbaru Salurkan Kredit Usaha Rakyat Daerah ke 11.000 UMK

Senin, 30 Desember 2024
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Monev Sinergi Forkowas dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Wilayah II Semester I Tahun 2023

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Monev Sinergi Forkowas dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Wilayah II Semester I Tahun 2023

Selasa, 12 September 2023

TERSANGKA PENYIRAMAN AIR KERAS, DIAMANKAN SATRESKRIM POLRESTA PEKANBARU

Kamis, 21 Januari 2021
Facebook Twitter Youtube RSS
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

Berita Terkini

  • Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik
  • Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi
  • Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia
  • Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In