Liputan : Redaksi
Berdasarkan hasil gelar perkara, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkapkan ” Toh ” penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara, Rabu (7/2) silam. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemalsuan surat SKGR, diantatanya berinisial BI pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM Kades Tarai Bangun, EP Sekdes Desa Tarai Bangun, Elvin menjelaskan, atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”. Kata Elvin.
Kampar, [ Muaramars.com ] — Mestipun Kepala Desa Tarai Bangun Andra dan sekdes tarai bangun tersangka, namun masih bebas melenggang dan dinas seperti biasa di kantor desa,
Saat redaksi muaramars.com konfirmasi baru baru ini kepada kasat reskrim, tersangka kasus mapia tana kades tarai bangun Andra Dkk dalam waktu dekat akan di tahan, jelas Elvin 15/05
Sementara redaksi muaramars.com konfirmasi sama kades tarai bangun Andra pada senin 13 mei 2024 sekira pukul 10.00 wib diruang kerjanya terkait kasus yang menimpa dirinya. Aandra katakam itu sudah sayah serahkan sama PH saya cetusnya, jika pak wartawan mau konfirmasi terkait kasus saya itu bapak langsung hubungi saja sama PH saya sambil memberikann no Whats App PH nya., Senin 13/05 pagi
Saat di hubungi PH Andra oleh muaramars guna konfirmasi permasalahan klaennya, namun PH Andra henpon selulernya berdering tapi tidak di angkat telpon dari rekan media muaramars.com.
dan redaksi melayangkan konfirmasi tertulis melalui WhatsApp PH nya terkait sejauh mana proses kasus klaennya bernama andra dkk kasus mapia tanah dimana klaen dia atas nama Andra sudah di tetapkan tersangka oleh polres kampar usai gelar perkara beberapa bulan silam, PH Andra pun bungkam dan tidak merespon apa yang di konfirmasi awak media tersebut.
Dua hari setelah konfirmasi. Ternyata pada hari rabu 15 mei andra di temukan di parkiran polres kampar bersama supirnya buru buru menuju ruangan satreskrim polres kampar dan memasuki sala satu ruangan unit reskrim dengan tujuan Kades tarai bangun yang jadi tersengka tersebut di duha hanya wajib lapor, lantaran hanya beberapa menit saja, kemudian Andra keluar dan menuju mobil miliknya yang parkir di samping lantas polres Kampar.
Hasil bincang bincang dengan anggota reskrim di ruang Loby satreskrim terkait apa permasalahan Kades Desa Tarai Bangun tidak ditahan, toh menurut oknum anggota reskrim polres kampar angkat bicara. Kasus Kades Tarai bangun atas nama Andra Dkk itu bisa ditahan atau tidak, alasan tidak di tahan mestipun sudah tersangka, memiliki alasan seperti tersangka ada yang menjamin tidak akan melarikan diri, tersanga di pastikan tidak merusak barang bukti dan alasan lainnya, jelas oknum anggota reskrim polres kampar
Namun lihat perkembangan nanti, mereka pasti akan diproses dan di tahan, karena berkas sudah kita serahkan ke kejaksaan jelas kasat reskrim kepada redaksi muaramars.
Namun saat di hubungi salasatu kasi pidsus di kejaksaan Kampar Marthalius terkait berkas Kasus pidana atas Nama Andra kades tarai bangun dan sekdes tarai bangun berkas pelimpahan dari reskrim polres kampar dugaan kasus mapia tanah ( Pemalsuan SKGR ) tanah kades desa tarai bangun Dkk apa sudah sampai di kejaksaan negri kampar bang,, Martahlius tidak menjawab konfirmasi redaksi muaramars.com hingga berita ini di publikasikan, (Bersambung)**