• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home DKI Jakarta

JAM-Pidum Menyetujui 26 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Muara Mars Muara Mars
Selasa, 26 September 2023
0 0
0
JAM-Pidum Menyetujui 26 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
0
DIBAGI
9
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

[ Jakarta ], muaramars.com—- Senin 25 September 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 26 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka I SALANG BIN UNDUH dan Tersangka II TOMI BIN SALANG dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Pidana tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka MALIK SUDIANTO Als ALEX Anak Laki dari NEGARA dan Tersangka II DRISUJATNO Als JATNO Anak dari DUYUH dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Pidana tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka H. AMRI BIN A JALIL dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yang disangka melanggar Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik.
4. Tersangka ROSDIANA RUSLAN Binti RUSLAN dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik.
5. Tersangka RAHIMIN MAULANA GINTING BIN HASBALLAH GINTING dari Kejaksaan Negeri ACEH TIMUR, yang disangka melanggar Pasal 351 tentang Penganiayaan.
6. Tersangka OKTAVIANUS LINTIN PAGAYANG dari Kejaksaan Negeri MANADO, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
7. Tersangka JEFREN LONDA Alias EPEN dari Kejaksaan Negeri MINAHASA SELATAN, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka STEVEN MAINDOKA dari Cabang Kejaksaan Negeri KOTAMOBAGU DI DUMOGA, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka ASEP HELMI ARDIANSYAH Alias GAWIR Bin EMEN dari Kejaksaan Negeri MAJALENGKA, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka AGUS SOFYAN Bin IYOB dari Kejaksaan Negeri MAJALENGKA, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
11. Tersangka AHMAD SURYANA Bin SURYA AHMAD dari Kejaksaan Negeri KOTA BANDUNG, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka YATIM SUTOMO Bin RATIMIN (Alm) dari Kejaksaan Negeri KUNINGAN, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) tentang penghapusan KDRT atau kedua primair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan subsidair Pasal 44.
13. Tersangka I SAEPULOH Als EPUL Bin JULI dan Tersangka II AKBAR RONI Als AKBAR RONI Bin ENDANG dari Kejaksaan Negeri CIMAHI, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 tentang Penadahan.
14. Tersangka SUTRISNO Bin SUGINO dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
15. Tersangka SYAFRI MUNALDI Alias MUNAL Bin NORMAN dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka SYAFRIADI Bin SYAFRUDIN dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka YUSRI FERNANDO Bin USMAN dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
18. Tersangka GALIH Bin MUJIONO dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
19. Tersangka RUDY Bin SAHIR dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
20. Tersangka TOPIK WALHIDAYAT Bin SARUH dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
21. Tersangka SUPRIYADI KOTO Bin RAJALI dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
22. Tersangka HERMAN WIRIADI Alias DONI Bin AWIRUDIN dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
23. Tersangka AGUS SARIMOLE Alias AGUS dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
24. Tersangka ISMA’IL ABDUL KARIM dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
25. Tersangka ARDIANSYAH Alias ARDI dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
26. Tersangka RISMAWATI RACHMAT Alias RISMA Binti RAHMAT dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
 Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
 Tersangka belum pernah dihukum;
 Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
 Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
 Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
 Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
 Pertimbangan sosiologis;
 Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

BacaJuga

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN

Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset

 

 

 

 

Editor :Nanda

Penulis : Saidina Umar

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Sebelumnya

Wakili Satlantas Polresta Pekanbaru, 2 Pelajar Raih Juara Lomba Puisi

Berita Selanjutnya

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kesederhanaan adalah Cermin Integritas Keluarga

BERITA Terkait

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik
DKI Jakarta

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Kamis, 17 Juli 2025
4
Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas
DKI Jakarta

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

Kamis, 17 Juli 2025
14
Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal
DKI Jakarta

Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal

Rabu, 9 Juli 2025
10
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN
DKI Jakarta

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN

Rabu, 9 Juli 2025
8
Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset
DKI Jakarta

Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset

Rabu, 25 Juni 2025
12
Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL
DKI Jakarta

Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

Senin, 2 Juni 2025
12

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Polisi Bongkar Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Internasional Malaysia – Indonesia di Riau

Polisi Bongkar Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Internasional Malaysia – Indonesia di Riau

Kamis, 30 April 2026
74
Polda Riau Gelar Apel Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 268 Personel PPPK dan PHL

Polda Riau Gelar Apel Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 268 Personel PPPK dan PHL

Kamis, 30 April 2026
6
IKPA Terbaik, Polda Riau Raih Penghargaan dari Kapolri

IKPA Terbaik, Polda Riau Raih Penghargaan dari Kapolri

Rabu, 29 April 2026
3
Dari Panggung Kecil Menuju Grand Final,  Baca Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri

Dari Panggung Kecil Menuju Grand Final, Baca Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri

Selasa, 28 April 2026
28
Kongres Luar Biasa DPP IKJR, Kampriwoto Terpilih Secara Aklamasi

Kongres Luar Biasa DPP IKJR, Kampriwoto Terpilih Secara Aklamasi

Minggu, 26 April 2026
37
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In