• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Nasional DKI Jakarta

JAM-Pidum Menyetujui 26 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Muara Mars by Muara Mars
Selasa, 26 September 2023
in DKI Jakarta
0
JAM-Pidum Menyetujui 26 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

[ Jakarta ], muaramars.com—- Senin 25 September 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 26 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka I SALANG BIN UNDUH dan Tersangka II TOMI BIN SALANG dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Pidana tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka MALIK SUDIANTO Als ALEX Anak Laki dari NEGARA dan Tersangka II DRISUJATNO Als JATNO Anak dari DUYUH dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Pidana tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka H. AMRI BIN A JALIL dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yang disangka melanggar Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik.
4. Tersangka ROSDIANA RUSLAN Binti RUSLAN dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik.
5. Tersangka RAHIMIN MAULANA GINTING BIN HASBALLAH GINTING dari Kejaksaan Negeri ACEH TIMUR, yang disangka melanggar Pasal 351 tentang Penganiayaan.
6. Tersangka OKTAVIANUS LINTIN PAGAYANG dari Kejaksaan Negeri MANADO, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
7. Tersangka JEFREN LONDA Alias EPEN dari Kejaksaan Negeri MINAHASA SELATAN, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka STEVEN MAINDOKA dari Cabang Kejaksaan Negeri KOTAMOBAGU DI DUMOGA, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka ASEP HELMI ARDIANSYAH Alias GAWIR Bin EMEN dari Kejaksaan Negeri MAJALENGKA, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka AGUS SOFYAN Bin IYOB dari Kejaksaan Negeri MAJALENGKA, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
11. Tersangka AHMAD SURYANA Bin SURYA AHMAD dari Kejaksaan Negeri KOTA BANDUNG, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka YATIM SUTOMO Bin RATIMIN (Alm) dari Kejaksaan Negeri KUNINGAN, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) tentang penghapusan KDRT atau kedua primair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan subsidair Pasal 44.
13. Tersangka I SAEPULOH Als EPUL Bin JULI dan Tersangka II AKBAR RONI Als AKBAR RONI Bin ENDANG dari Kejaksaan Negeri CIMAHI, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 tentang Penadahan.
14. Tersangka SUTRISNO Bin SUGINO dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
15. Tersangka SYAFRI MUNALDI Alias MUNAL Bin NORMAN dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka SYAFRIADI Bin SYAFRUDIN dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka YUSRI FERNANDO Bin USMAN dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
18. Tersangka GALIH Bin MUJIONO dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
19. Tersangka RUDY Bin SAHIR dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
20. Tersangka TOPIK WALHIDAYAT Bin SARUH dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
21. Tersangka SUPRIYADI KOTO Bin RAJALI dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
22. Tersangka HERMAN WIRIADI Alias DONI Bin AWIRUDIN dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
23. Tersangka AGUS SARIMOLE Alias AGUS dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
24. Tersangka ISMA’IL ABDUL KARIM dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
25. Tersangka ARDIANSYAH Alias ARDI dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
26. Tersangka RISMAWATI RACHMAT Alias RISMA Binti RAHMAT dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
 Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
 Tersangka belum pernah dihukum;
 Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
 Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
 Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
 Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
 Pertimbangan sosiologis;
 Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

 

 

 

 

Editor :Nanda

Penulis : Saidina Umar

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Related Posts

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik
DKI Jakarta

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Jumat, 18 Juli 2025
Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas
DKI Jakarta

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 18 Juli 2025
Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal
DKI Jakarta

Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal

Senin, 14 Juli 2025
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN
DKI Jakarta

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN

Senin, 14 Juli 2025
Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset
DKI Jakarta

Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset

Kamis, 26 Juni 2025
Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL
DKI Jakarta

Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

Senin, 2 Juni 2025
Next Post
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kesederhanaan adalah Cermin Integritas Keluarga

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kesederhanaan adalah Cermin Integritas Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG

Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi

Kamis, 30 Juli 2026
Menembus Batas Era Digital:

Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026
Arah Pendidikan Indonesia

Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

Kamis, 30 Juli 2026
Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Rabu, 29 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Kapolresta Dampingi Kapolda Riau Hadiri Hut Satpam Ke-40

Rabu, 3 Februari 2021
3 Pelaku Judi Togel Diamankan Tim Macan Kampar Satreskrim Polres Kampar

3 Pelaku Judi Togel Diamankan Tim Macan Kampar Satreskrim Polres Kampar

Minggu, 24 September 2023
Hendy Munief Sambut baik Harapan Pengurus FKPP Pekanbaru

Hendy Munief Sambut baik Harapan Pengurus FKPP Pekanbaru

Rabu, 29 Oktober 2025
Jelang Mudik Lebaran” Ditlantas Polda Riau Chek Terminal dan Sisir Jalan Lintas Timur – Sumut

Jelang Mudik Lebaran” Ditlantas Polda Riau Chek Terminal dan Sisir Jalan Lintas Timur – Sumut

Senin, 17 Maret 2025
Facebook Twitter Youtube RSS
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

Berita Terkini

  • Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik
  • Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi
  • Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia
  • Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In