• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, 19 April 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home DKI Jakarta

JAM-Pidum Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Muara Mars Muara Mars
Selasa, 26 Maret 2024
0 0
0
JAM-Pidum Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
0
DIBAGI
11
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Penulis : Saidina Umar, C,.SH

JAM-Pidum Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

BacaJuga

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN

Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset

 

Jakarta, Muaramars.co — Selasa 26 Maret 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Bahrul Ilmi Al Ridha bin Hendrimon dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Tersangka Nanang Kusno bin Suparman dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Muhammad Syahdini Rahman alias Deni bin Taufiqurrahman dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Abd. Sani alias Sani bin Ahmad dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Arief Noor Rahman als Arief bin Sujianto dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka M. Kholilur Rohman bin Muslih (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Tersangka Fiska Risky Muzrikah binti (Alm) Abidin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka M. Suparman als Plongo bin Sirman dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka Muhammad Hatta als Hatta bin Basri dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
10. Tersangka Alan K. Namudat dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Benoni Sirambul Lewelipa alias Oni dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
12. Tersangka Azimi Rizaldi Putra bin M. Haris dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka Kasim alias Cak Kasim bin Minak Mas Husin dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
14. Tersangka Dimas Anjasmara bin Erwanto dari Kejaksaan Negeri Metro, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
15. Tersangka Ahmad Sudrajat alias Hasan bin Ahmad Zubir dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
16. Tersangka Edi Sugianto bin Sumeri dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.2
17. Tersangka Muhammad Aldo Krismon bin (Alm.) Aminudin dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang
disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
18. Tersangka Yoga Candra Irawan bin Bambang Siswanto dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang
disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
19. Tersangka Ali Mushonef bin (Alm.) Supiyan dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
20. Tersangka Syaiful Anwar dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
21. Tersangka Abdullo bin (Alm.) Asmoto dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka
melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
22. Tersangka Rudi bin Suciono dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal
480 ke-1 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
23. Tersangka Sugiono bin Misran dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar
Pasal 480 Ayat ke-1 KUHP tentang Penadahan.
24. Tersangka Didik Andrian Rahardi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar
Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
25. Tersangka Moh. Rojikin dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
26. Tersangka Aris Yulianto bin Ta’it Suyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
27. Tersangka Aan Arianto bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
28. Tersangka Ricky Artha Yuda bin Suhari dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
29. Tersangka I Bambang Sutejo bin Mulyono dan Tersangka II Adi Sutrisno alias Mante bin
Soleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
30. Tersangka Slamet Sutoko alias Woko bin (Alm.) Hartoyo dari Kejaksaan Negeri Surabaya,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
31. Tersangka I Udin Saputra bin Sukadi dan Tersangka II Mochamad Irfan bin Muhammad
Bahrum Tuharea dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
 Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
 Tersangka belum pernah dihukum;
 Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
 Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
 Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
 Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
 Pertimbangan sosiologis;
 Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-
Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian3 Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

 

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Sebelumnya

Antisipasi Tindak Kejahatan,Sat Binmas Polresta Pekanbaru OTR LK 2024

Berita Selanjutnya

Waka Polres Kampar Gelar Sholat Tarawih Keliling Di Mesjid Al Kiram  

BERITA Terkait

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik
DKI Jakarta

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Kamis, 17 Juli 2025
4
Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas
DKI Jakarta

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

Kamis, 17 Juli 2025
14
Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal
DKI Jakarta

Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal

Rabu, 9 Juli 2025
10
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN
DKI Jakarta

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN

Rabu, 9 Juli 2025
8
Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset
DKI Jakarta

Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset

Rabu, 25 Juni 2025
12
Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL
DKI Jakarta

Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

Senin, 2 Juni 2025
12

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Gelapkan BPKB Mobil Konsumen Hingga Rp 5 Miliar, Pemilik Sorum Ditangkap Polisi

Gelapkan BPKB Mobil Konsumen Hingga Rp 5 Miliar, Pemilik Sorum Ditangkap Polisi

Kamis, 16 April 2026
31
Wakabareskrim”, Ingatkan Mapia BBM Subsidi dan LPG Kamu Nekat, Saya Sikat

Wakabareskrim”, Ingatkan Mapia BBM Subsidi dan LPG Kamu Nekat, Saya Sikat

Rabu, 15 April 2026
8
Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi, 1,233 Kg Sabu, 27 Butir Extasi dan Cairan Vave (Liquit) Diamankan

Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi, 1,233 Kg Sabu, 27 Butir Extasi dan Cairan Vave (Liquit) Diamankan

Rabu, 15 April 2026
6
Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Riau Gandeng GRANAT Razia THM MP Club dan Furaya Hotel Pekanbaru

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Riau Gandeng GRANAT Razia THM MP Club dan Furaya Hotel Pekanbaru

Selasa, 14 April 2026
13
Sengketa HGU 107 Hektare, Wabup Kuansing H Muklisin Turun Tangan Mediasi

Sengketa HGU 107 Hektare, Wabup Kuansing H Muklisin Turun Tangan Mediasi

Selasa, 14 April 2026
9
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In