• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 11, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Nasional DKI Jakarta

JAM-Pidum Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Muara Mars by Muara Mars
Selasa, 26 Maret 2024
in DKI Jakarta
0
JAM-Pidum Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Penulis : Saidina Umar, C,.SH

Baca Juga :

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

JAM-Pidum Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

 

Jakarta, Muaramars.co — Selasa 26 Maret 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Bahrul Ilmi Al Ridha bin Hendrimon dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Tersangka Nanang Kusno bin Suparman dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Muhammad Syahdini Rahman alias Deni bin Taufiqurrahman dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Abd. Sani alias Sani bin Ahmad dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Arief Noor Rahman als Arief bin Sujianto dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka M. Kholilur Rohman bin Muslih (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Tersangka Fiska Risky Muzrikah binti (Alm) Abidin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka M. Suparman als Plongo bin Sirman dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka Muhammad Hatta als Hatta bin Basri dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
10. Tersangka Alan K. Namudat dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Benoni Sirambul Lewelipa alias Oni dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
12. Tersangka Azimi Rizaldi Putra bin M. Haris dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka Kasim alias Cak Kasim bin Minak Mas Husin dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
14. Tersangka Dimas Anjasmara bin Erwanto dari Kejaksaan Negeri Metro, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
15. Tersangka Ahmad Sudrajat alias Hasan bin Ahmad Zubir dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
16. Tersangka Edi Sugianto bin Sumeri dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.2
17. Tersangka Muhammad Aldo Krismon bin (Alm.) Aminudin dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang
disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
18. Tersangka Yoga Candra Irawan bin Bambang Siswanto dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang
disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
19. Tersangka Ali Mushonef bin (Alm.) Supiyan dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
20. Tersangka Syaiful Anwar dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
21. Tersangka Abdullo bin (Alm.) Asmoto dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka
melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
22. Tersangka Rudi bin Suciono dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal
480 ke-1 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
23. Tersangka Sugiono bin Misran dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar
Pasal 480 Ayat ke-1 KUHP tentang Penadahan.
24. Tersangka Didik Andrian Rahardi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar
Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
25. Tersangka Moh. Rojikin dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
26. Tersangka Aris Yulianto bin Ta’it Suyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
27. Tersangka Aan Arianto bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
28. Tersangka Ricky Artha Yuda bin Suhari dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
29. Tersangka I Bambang Sutejo bin Mulyono dan Tersangka II Adi Sutrisno alias Mante bin
Soleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
30. Tersangka Slamet Sutoko alias Woko bin (Alm.) Hartoyo dari Kejaksaan Negeri Surabaya,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
31. Tersangka I Udin Saputra bin Sukadi dan Tersangka II Mochamad Irfan bin Muhammad
Bahrum Tuharea dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
 Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
 Tersangka belum pernah dihukum;
 Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
 Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
 Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
 Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
 Pertimbangan sosiologis;
 Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-
Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian3 Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

 

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA

Related Posts

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik
DKI Jakarta

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Jumat, 18 Juli 2025
Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas
DKI Jakarta

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 18 Juli 2025
Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal
DKI Jakarta

Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal

Senin, 14 Juli 2025
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN
DKI Jakarta

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN

Senin, 14 Juli 2025
Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset
DKI Jakarta

Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset

Kamis, 26 Juni 2025
Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL
DKI Jakarta

Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

Senin, 2 Juni 2025
Next Post
Waka Polres Kampar Gelar Sholat Tarawih Keliling Di Mesjid Al Kiram   

Waka Polres Kampar Gelar Sholat Tarawih Keliling Di Mesjid Al Kiram  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Kasus Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek” Kejagung Periksa SBY dan 8 Orang Lainnya

Kasus Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek” Kejagung Periksa SBY dan 8 Orang Lainnya

Selasa, 22 Juli 2025
HL Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditetapkan Sebagai Tersangka

HL Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 21 September 2023
Kapolsek Mandau Cek Kesiapan PPK Bathin Solapan

Kapolsek Mandau Cek Kesiapan PPK Bathin Solapan

Sabtu, 23 November 2024
Banjir di RSDC Warga Minta Ditlantas Polda Riau Jebolkan Pagar Tembok Pembatas

Banjir di RSDC Warga Minta Ditlantas Polda Riau Jebolkan Pagar Tembok Pembatas

Kamis, 6 Maret 2025
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In