• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Informasi

Tidak ada Penghentian Perkara Terkait Jembatan WFC Bangkinang

Muara Mars by Muara Mars
Sabtu, 5 Oktober 2024
in Informasi
0
Tidak ada Penghentian Perkara Terkait Jembatan WFC Bangkinang
0
SHARES
292
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga :

Lihat Vidio” Buka Link” BOBIBOS Bahan Bakar Original Buatan Indonesia” BBM ramah lingkungan

Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator

 

 

Pekanbaru, || MuaraMars.com — Korupsi Status 3 (Tiga) Mantan Pejabat Pemerintah Kabupaten Kampar dalam perkara Kasus Pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang melalui anggaran APBD jamak Kabupaten Kampar belum bisa bernafas lega.

“Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait penanganan kasus Jembatan WFC Bangkinang apakah sudah dihentikan oleh KPK, dalam keterangan persnya, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa Tidak ada penghentian perkara, karena dua terdakwa sudah didakwa dan dituntut.

Namun memang sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka lanjutan atas perkara Jembatan WFC Kampar.Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa Proyek Jembatan WFC melalui APBD Jamak  TA 2015-2016 yang menelan biaya sebesar Rp.117, 68 Miliar, tidak boleh terhenti hanya sampai 2 tersangka itu saja, kata Ketua Umum LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB) Ruslan Hutagalung.

Untuk diketahui bahwa dalam persidangan perdana kasus korupsi proyek WFC berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis 25 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ferdian Adi Nugroho menyatakan, perbuatan terdakwa Adnan dan terdakwa I Ketut Suarbawa bersama-sama dengan Jefry Noer, Indra Pomi Nasution dan Firjan Taufan bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 18 ayat 4 dan 5, Pasal 19 ayat 4, Pasal 56 ayat 10, Pasal 66 ayat 3, dan Pasal 95 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dari persidangan kasus WFC itu mereka yang juga disebut-sebut menerima uang selain terdakwa Adnan Rp 394,6 juta, ada Fahrizal Efendi Rp 25 juta, Fauzi Rp100 juta, mantan bupati kampar Jefry Noer sebesar Rp 110.000 dolar Amerika dan Rp 100 juta, Ramadhan 20.000 dolar Amerika, Firman Wahyudi Rp 10 juta, serta perusahaan sebesar Rp 47,646 miliar.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut, perbuatan terdakwa Adnan, terdakwa I Ketut Suarbawa, Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, Firzan Taufa, merugikan negara Rp 50,016 miliar.

Dari persidangan di pengadilan terungkap, Indra Pomi menerima uang dari PT Wijaya Karya (Persero) Rp100 juta.

Pada sidang lanjutan perkara korupsi Jembatan WFC yang berlangsung pertengahan April 2021, JPU menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya Manager Proyek Jembatan Water Front City bernama Dedi.

Dalam persidangan di pengadilan, Dedi bersaksi, Indra Pomi merupakan salah satu pejabat penerima uang. Dedi menuturkan, pemberian uang kepada Indra Pomi dilakukan pada 2016 lalu. Saat itu Dedi mengaku dihubungi yang bersangkutan, meminta uang untuk pemenuhan kebutuhannya. “Uang itu diberikan kepada ajudan Pak Indra Pomi, Rp100 juta,” kata Dedi.

Pada persidangan tersebut JPU bertanya: ini “Uang itu dari mana?”. Dedi memaparkan, dirinya melakukan peminjaman kepada Harianto selaku Kepala Mandor Jembatan Waterfront City. Hal itu lantaran uang di perusahaan tengah tidak ada.

“Saya pinjam ke Pak Harianto. Uang itu saya berikan ke Firjan Taufan di mess PT Wika, Jalan Parit Indah, Pekanbaru. Uang itu diberikan kepada ajudan Indra Pomi,” jawab Dedi.

Menurut Dedi, pemberian uang-uang itu dari proyek jembatan WFC. Dia menambahkan, selama tidak merugikan perusahaan dan tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan, maka akan diberikan.

Saat Indra Pomi Hijrah dan menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, pada Februari 2021, sidang perdana kasus korupsi WFC pun berlangsung. Seperti yang sudah disebutkan, pada persidangan perdana, JPU KPK menyebut, perbuatan terdakwa Adnan dan terdakwa I Ketut Suarbawa bersama-sama dengan Jefry Noer, Indra Pomi Nasution dan Firjan Taufan bertentangan dengan ketentuan hukum.

Sebelumnya Tiga mantan pejabat tinggi di Kabupaten Kampar telah dipanggil penyidik KPK terkait kasus korupsi pembangunan Jembatan Water Front City (WTC) Bangkinang, diantaranya Jefry Noer, mantan Bupati Kampar Periode tahun 2011-2016, Indra Pomi Nasution, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015-2016 dan Ahmad Fikri, S.Ag, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar tahun 2014.

Pemeriksaan ketiga mantan pejabat tinggi Kabupten Kampar tahun 2011-2016 itu, dilakukan penyidik KPK di Markas Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Jalan Jend Sudirman No.235/ Jalan Pattimura Kota Pekanbaru, Riau pada hari Kamis 21 Januari 2021.(Red/ Tim) ***

 

Editor : Umar Ocu

Related Posts

Lihat Vidio” Buka Link” BOBIBOS Bahan Bakar Original Buatan Indonesia” BBM ramah lingkungan
Informasi

Lihat Vidio” Buka Link” BOBIBOS Bahan Bakar Original Buatan Indonesia” BBM ramah lingkungan

Selasa, 25 November 2025
Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator
Informasi

Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator

Senin, 22 September 2025
Kelangkaan BBM Swasta” Ada Pemaksaan Terselubung”,
Informasi

Kelangkaan BBM Swasta” Ada Pemaksaan Terselubung”,

Sabtu, 20 September 2025
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Hari ini 2 Juni 2025
Informasi

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Hari ini 2 Juni 2025

Senin, 2 Juni 2025
Fraksi PKS DPR RI Terima Aspirasi Serikat Pekerja PT. PHR terkait Masa Pensiun
Informasi

Fraksi PKS DPR RI Terima Aspirasi Serikat Pekerja PT. PHR terkait Masa Pensiun

Rabu, 28 Mei 2025
Prabowo Presiden RI masuk menjadi pemimpin dunia dengan approval rating tertinggi di antara para pemimpin negara G20 per April 2025
Informasi

Prabowo Presiden RI masuk menjadi pemimpin dunia dengan approval rating tertinggi di antara para pemimpin negara G20 per April 2025

Jumat, 25 April 2025
Next Post
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap, S.IK MH Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Kuansing Masa Jabatan 2024-2029

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap, S.IK MH Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Kuansing Masa Jabatan 2024-2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG

Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi

Kamis, 30 Juli 2026
Menembus Batas Era Digital:

Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026
Arah Pendidikan Indonesia

Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

Kamis, 30 Juli 2026
Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Rabu, 29 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Perkuat Tali Silaturahmi, Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Halal Bihalal Sama Jajaran Anggotanya

Perkuat Tali Silaturahmi, Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Halal Bihalal Sama Jajaran Anggotanya

Selasa, 16 April 2024
Warga Temuakan Mayat Laki-Laki di Kolam Ikan di Desa Koto Kec Pangean

Warga Temuakan Mayat Laki-Laki di Kolam Ikan di Desa Koto Kec Pangean

Senin, 5 Juni 2023
Dalam rangka Program “Bung Selamat”  Sat Lantas Polres Siak berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak

Dalam rangka Program “Bung Selamat” Sat Lantas Polres Siak berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak

Jumat, 6 Desember 2024
Pembayaran LKS Berbau Pungli di SDN 29 Tanjung Pauh Berlanjut” Surat Edaran dari Kadisdik Payakumbuh Di Abaikan

Pembayaran LKS Berbau Pungli di SDN 29 Tanjung Pauh Berlanjut” Surat Edaran dari Kadisdik Payakumbuh Di Abaikan

Sabtu, 8 Februari 2025
Facebook Twitter Youtube RSS
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

Berita Terkini

  • Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik
  • Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi
  • Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia
  • Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In