Respon Keluhan Publik, Korlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di jalan raya.
Muaramars.com || — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Dengan begitu penggunaan rotator dan sirene ini dilarang untuk sementara waktu
Kebijakan ini sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas maraknya keluhan publik terkait suara bising sirene dan strobo, Ahad (21/9/2025)

Meski demikian, menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (20/9).
Langkah evaluasi ini diambil setelah muncul penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene yang dianggap berlebihan dan kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Agus menegaskan, sirene hanya boleh digunakan pada situasi darurat atau kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirene sudah diatur ketat:
Biru + sirene: khusus kendaraan Polri. Merah + sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Sementara Kuning tanpa sirene: untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Korlantas saat ini tengah menyusun ulang aturan turunan agar tidak ada lagi celah penyalahgunaan di lapangan
Kebijakan sementara ini diharapkan bisa memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus menegakkan aturan agar sirene dan rotator benar-benar berfungsi sesuai peruntukan.
Evaluasi juga akan menjadi momentum penertiban terhadap kendaraan non-berhak yang kerap memasang strobo atau rotator sebagai gaya-gayaan.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ucapnya.(MMC)**
~Tegakkan Kebenaran Demi Keadilan
Simbol “Pantang Menyerah” (Lakukan yang terbaik, sekalipun anda di benci) wartawan media Online Muaramars.com Grup siap berlayar mestipun badai besar menghalang,
Redaksi muaramars.com.menerima Artikel, informasi masyarakat di seluruh pelosok nusantara, yang bersipat akurat disertai kiriman data data yang valit, tampa SARA dan bersipat tampa unsur fitnah, sakit hati,dendam dan lain lain. Disertai data lengkap identiras narasumber,
Silahkan kirim ke WhatsApp
0823-8103-1768 (redaksi)

















