PALEMBANG, [MuaraMars.com] — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyita aset milik tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan/Instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023
Penyitaan tersebut kata Vanny berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beber Vanny selain melakukan penyitaan terhadap rumah dua lantai juga barang, dokumen atau surat.
Berikut ini rincian barang bukti yang disita oleh Pidsus Kejati Sumsel :
1. 1 unit Rumah yang terletak di Perum. Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Muba.
2. Satu bundel Sertifikat Tanah Atas Nama Tersangka R;
3. Satu Akte Jual Beli Atas Nama Tersangka R.
“Selain melakukan penyitaan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dengan inisial A selaku Saksi Jual Beli Rumah Tersangka R, R selaku kakak Tersangka R yang ikut menemani Tersangka R melakukan Jual Beli Rumah di Rumah RC (selaku Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba), dan H selaku Pembeli Rumah ” beber Vanny.
Adapun ketiga orang tersebut lanjut Vanny dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dimulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai.
“Dengan agenda pertanyaan sebanyak kurang lebih 15 Pertanyaan ” tukas Vanny
Sumber : Kasipenkum Kejati Palembang










