• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Sumsel

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Penambahan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Puntodewo Yokyakarta

Muara Mars by Muara Mars
Kamis, 21 Maret 2024
in Sumsel
0
Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Penambahan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Puntodewo Yokyakarta
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Penulis  : Saidina.Umar, C,.SH

Baca Juga :

Kapolri Hadiri Pembukaan Kongres XXI PMII di Palembang

Rumah Tersangka korupsi Internet Desa Disita Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

 

Menindaklanjuti rilis sebelumnya pada tanggal 07 Maret 2024, maka pada tanggal 20 maret 2024 Kejati Sumsel Kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka kasus pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi

 

 

Palembang ( Sumsel), Muaramars.com — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka sehubungan dengan Pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kembali ditetapkan 1 (Satu) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu : 1. NW selaku Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024;
Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

pada hari ini terhadap tersangka NW setelah kita tetapkan sebagai Tersangka kemudian kita bawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 Tanggal 20 Maret 2024 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 08 April 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Kerugian Keuangan Negara sebagaimana telah disampiakan pada rilis sebelumnya kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN
Jl. Gubernur H. Bastari 8 Ulu, Kec. Seberang Ulu I, Kota Palembang Sumatera Selatan Telp. (0711) 310 936 e-mail

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 46 (Empat puluh enam) Orang.
Modus Operandi : Bahwa dari pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum tersebut dalam hal pengalihan hak. Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut, tutupnya (Muaramars)**

 

Sumber  : Penerangan Hukum, Kejati Sumsel
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH,

 

 

Related Posts

Kapolri Hadiri Pembukaan Kongres XXI PMII di Palembang
Sumsel

Kapolri Hadiri Pembukaan Kongres XXI PMII di Palembang

Minggu, 11 Agustus 2024
Rumah Tersangka korupsi Internet Desa Disita Penyidik Pidsus Kejati Sumsel
Sumsel

Rumah Tersangka korupsi Internet Desa Disita Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Minggu, 11 Agustus 2024
Sebanyak 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
Sumsel

Sebanyak 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas

Minggu, 5 Mei 2024
Next Post
Kapolsek Kandis Jalin Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Awak Media

Kapolsek Kandis Jalin Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Awak Media

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG

Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi

Kamis, 30 Juli 2026
Menembus Batas Era Digital:

Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026
Arah Pendidikan Indonesia

Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

Kamis, 30 Juli 2026
Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Rabu, 29 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Selasa, 26 Maret 2024
Kejati Riau Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke -95 Tahun 2023

Kejati Riau Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke -95 Tahun 2023

Minggu, 24 Desember 2023
Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., Hadiri Acara Peresmian Renovasi Ruang Tahanan Polsek Rumbai

Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., Hadiri Acara Peresmian Renovasi Ruang Tahanan Polsek Rumbai

Sabtu, 27 Januari 2024

Dukung Program Asta Cita dan Ketahanan Pangan Polres Pelalawan Siapkan 134 Hektar Lahan.

Kamis, 7 November 2024
Facebook Twitter Youtube RSS
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

Berita Terkini

  • Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik
  • Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi
  • Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia
  • Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In