• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 9, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Nasional

Waduuuh,,,!!! Wilson Lalengke Soroti Praktik Sertifikasi “Uka-Uka Jurnalis Ilegal Karena Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Jelas

Wilson Lalengke Soroti Praktik Sertifikasi “Uka-Uka” yang Ilegal dan Merugikan Wartawan

Muara Mars by Muara Mars
Sabtu, 21 Desember 2024
in Nasional
0
Waduuuh,,,!!! Wilson Lalengke Soroti Praktik Sertifikasi “Uka-Uka Jurnalis Ilegal Karena Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Jelas
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga :

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

 

Nasional dan Pendidikan,
Ilustrasi praktik kontroversial yang dikenal dengan sebutan “uka-uka” dalam dunia jurnalistik.

Jakarta || Muaramars.com || – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilsin Lalengke, kembali menyoroti praktik kontroversial yang dikenal dengan sebutan “uka-uka” dalam dunia jurnalistik

Ia menegaskan bahwa kegiatan sertifikasi jurnalis tersebut adalah ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, praktik ini merupakan akal-akalan yang digunakan oleh Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk memeras wartawan serta menjadi ajang korupsi.

Uka-uka itu sesungguhnya kegiatan ilegal. Tidak ada dasar hukumnya. Sertifikasi profesi yang sah harus melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 23 Tahun 2004 yang diperbarui dengan PP Nomor 10 Tahun 2018, tegas Wilson Lalengke dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Desember 2024.

“Uka-Uka dan Kebodohan Hukum”

Wilson menambahkan bahwa tidak hanya wartawan yang terjebak dalam praktik ini, tetapi aparat hukum yang seharusnya mengawasi justru banyak yang tidak memahami peraturan tersebut.

Ia mengimbau para wartawan untuk tidak terjerumus dalam kebodohan yang disebabkan oleh ketidaktahuan mereka dan pihak-pihak yang memaksa untuk mengikuti kegiatan ini.

Jika Anda bekerja sama dengan pihak yang tidak paham soal uka-uka, maka Anda sedang menjerumuskan diri ke dalam kubangan kebodohan. Jangan hanya ikut-ikutan tanpa memahami risikonya, ujar Wilson, yang juga mengingatkan agar wartawan membaca UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa praktik uka-uka tidak memiliki dasar hukum.

Screenshot 20241215 111252 WhatsApp scaled
(Dok. PPWI/HO)

Perbandingan dengan Profesional Jurnalis Terkenal

Wilson juga membandingkan pemegang sertifikat uka-uka dengan wartawan profesional ternama seperti Karni Ilyas, Najwa Shihab, dan fotografer Darwis Triadi

Menurutnya, pemegang sertifikat uka-uka hanya memperoleh penghasilan minim, sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per kerjasama, sementara jurnalis berportofolio seperti Karni Ilyas dan Najwa Shihab mampu meraih penghasilan puluhan hingga ratusan juta rupiah berkat keahlian dan rekam jejak yang diakui.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa keahlian, portofolio, dan reputasi lebih bernilai daripada sekadar sertifikat yang tidak diakui, baik oleh hukum maupun oleh masyarakat, ujarnya.

Imbauan untuk Wartawan Agar Lebih Kritikal

Di akhir keterangannya, Wilson Lalengke mengingatkan wartawan untuk lebih kritis terhadap praktik-praktik ilegal seperti uka-uka.

Cari tahu dan pahami aturan yang berlaku. Jangan malas membaca UU Pers dan menganalisa isinya. Itu langkah awal untuk menjadi wartawan yang profesional dan independen, pesannya, seraya menyatakan bahwa uka-uka selama ini menjadi modus untuk meraup uang rakyat melalui BUMN/BUMD yang dikelola oleh para pejabat korup.

Wilson berharap agar wartawan dan aparat hukum lebih memahami permasalahan terkait uka-uka.

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan praktik ilegal ini bisa dihentikan demi melindungi para pekerja di dunia jurnalisme.

Semoga rekan-rekan media paham dan tidak bertanya lagi soal uka-uka. Terima kasih, pungkas Ketum PPWI, Wilson Lalengke. ***

Penulis  :  Umar Ocu

Sumber : Ketum PPWI  Wilson Lalengke

Katagori : Soroti Praktik Sertifikat, “Uka Uka” Ilegal Merugikan Wartawan

Related Posts

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri
Ekonomi

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM
Ekonomi

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah
Ekonomi

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
TNI Ikut Atasi Begal Karena Sah Secara Undang-Undang
Jakarta

TNI Ikut Atasi Begal Karena Sah Secara Undang-Undang

Jumat, 29 Mei 2026
Kapolri Mutasi “21 Pati dan Pamen ke Lemdiklat Polri
Nasional

Kapolri Mutasi “21 Pati dan Pamen ke Lemdiklat Polri

Senin, 25 Mei 2026
Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti
Jakarta

Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti

Selasa, 12 Mei 2026
Next Post
Sat Reskrim Polres Kuansing Tindak Serentak dan Musnahkan 24 Unit PETI

Sat Reskrim Polres Kuansing Tindak Serentak dan Musnahkan 24 Unit PETI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

kejaksaan Negeri Nias Selatan Menetapkan SN  Sebagai Tersangka dalam Perkara korupsi

kejaksaan Negeri Nias Selatan Menetapkan SN Sebagai Tersangka dalam Perkara korupsi

Kamis, 21 September 2023
Ketua BPD Desa Pintu Gobang Kari di Duga Hina Profesi Wartawan

Ketua BPD Desa Pintu Gobang Kari di Duga Hina Profesi Wartawan

Sabtu, 20 Januari 2024
Aksi AMPER” Kejati Riau Diharapkan Panggil dan Periksa Kepala Bidang (Kabid) SMA dan SMK Riau Terkait Dana DAK

Aksi AMPER” Kejati Riau Diharapkan Panggil dan Periksa Kepala Bidang (Kabid) SMA dan SMK Riau Terkait Dana DAK

Jumat, 7 Juni 2024
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2023

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2023

Senin, 4 September 2023
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In