Pola Gacor Scatter Hitam
Waduuuh,,,!!! Wilson Lalengke Soroti Praktik Sertifikasi “Uka-Uka Jurnalis Ilegal Karena Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Jelas - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Nasional

Waduuuh,,,!!! Wilson Lalengke Soroti Praktik Sertifikasi “Uka-Uka Jurnalis Ilegal Karena Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Jelas

Wilson Lalengke Soroti Praktik Sertifikasi “Uka-Uka” yang Ilegal dan Merugikan Wartawan

Muara Mars Muara Mars
Minggu, 15 Desember 2024
0 0
0
Waduuuh,,,!!! Wilson Lalengke Soroti Praktik Sertifikasi “Uka-Uka Jurnalis Ilegal Karena Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Jelas
0
DIBAGI
80
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Nasional dan Pendidikan,
Ilustrasi praktik kontroversial yang dikenal dengan sebutan “uka-uka” dalam dunia jurnalistik.

Jakarta || Muaramars.com || – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilsin Lalengke, kembali menyoroti praktik kontroversial yang dikenal dengan sebutan “uka-uka” dalam dunia jurnalistik

Ia menegaskan bahwa kegiatan sertifikasi jurnalis tersebut adalah ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, praktik ini merupakan akal-akalan yang digunakan oleh Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk memeras wartawan serta menjadi ajang korupsi.

Uka-uka itu sesungguhnya kegiatan ilegal. Tidak ada dasar hukumnya. Sertifikasi profesi yang sah harus melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 23 Tahun 2004 yang diperbarui dengan PP Nomor 10 Tahun 2018, tegas Wilson Lalengke dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Desember 2024.

“Uka-Uka dan Kebodohan Hukum”

Wilson menambahkan bahwa tidak hanya wartawan yang terjebak dalam praktik ini, tetapi aparat hukum yang seharusnya mengawasi justru banyak yang tidak memahami peraturan tersebut.

Ia mengimbau para wartawan untuk tidak terjerumus dalam kebodohan yang disebabkan oleh ketidaktahuan mereka dan pihak-pihak yang memaksa untuk mengikuti kegiatan ini.

Jika Anda bekerja sama dengan pihak yang tidak paham soal uka-uka, maka Anda sedang menjerumuskan diri ke dalam kubangan kebodohan. Jangan hanya ikut-ikutan tanpa memahami risikonya, ujar Wilson, yang juga mengingatkan agar wartawan membaca UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa praktik uka-uka tidak memiliki dasar hukum.

Screenshot 20241215 111252 WhatsApp scaled
(Dok. PPWI/HO)

Perbandingan dengan Profesional Jurnalis Terkenal

Wilson juga membandingkan pemegang sertifikat uka-uka dengan wartawan profesional ternama seperti Karni Ilyas, Najwa Shihab, dan fotografer Darwis Triadi

Menurutnya, pemegang sertifikat uka-uka hanya memperoleh penghasilan minim, sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per kerjasama, sementara jurnalis berportofolio seperti Karni Ilyas dan Najwa Shihab mampu meraih penghasilan puluhan hingga ratusan juta rupiah berkat keahlian dan rekam jejak yang diakui.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa keahlian, portofolio, dan reputasi lebih bernilai daripada sekadar sertifikat yang tidak diakui, baik oleh hukum maupun oleh masyarakat, ujarnya.

Imbauan untuk Wartawan Agar Lebih Kritikal

Di akhir keterangannya, Wilson Lalengke mengingatkan wartawan untuk lebih kritis terhadap praktik-praktik ilegal seperti uka-uka.

Cari tahu dan pahami aturan yang berlaku. Jangan malas membaca UU Pers dan menganalisa isinya. Itu langkah awal untuk menjadi wartawan yang profesional dan independen, pesannya, seraya menyatakan bahwa uka-uka selama ini menjadi modus untuk meraup uang rakyat melalui BUMN/BUMD yang dikelola oleh para pejabat korup.

Wilson berharap agar wartawan dan aparat hukum lebih memahami permasalahan terkait uka-uka.

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan praktik ilegal ini bisa dihentikan demi melindungi para pekerja di dunia jurnalisme.

Semoga rekan-rekan media paham dan tidak bertanya lagi soal uka-uka. Terima kasih, pungkas Ketum PPWI, Wilson Lalengke. ***

Penulis  :  Umar Ocu

Sumber : Ketum PPWI  Wilson Lalengke

Katagori : Soroti Praktik Sertifikat, “Uka Uka” Ilegal Merugikan Wartawan

BacaJuga

Ancaman Terbesar Bea Cukai Dalam Sejarah” 16.000 Pegawai Pabean Terancam Dirumahkan

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa Membenarkan Tidak Ada Petugas Bea Cukai di Bandara MOROWALI

Perpres No 5 tahun 2025 Jadi Landasan Tegas Pemerintah, Bahlil Tegaskan Penambangan Ilegal Disikat Habis

Presiden RI Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Presiden Prancis di Istana Merdeka

Kombes Pol Retno Prihawati Terima Penghargaan dari Kepala Kepolisian Filipina atas Kerjasama Hukum RI-Filipina

Berita Sebelumnya

Tak Sengaja” Pelajar 12 Tahun Tewas Tertembak Senjata Airgun

Berita Selanjutnya

Sat Reskrim Polres Kuansing Tindak Serentak dan Musnahkan 24 Unit PETI

BERITA Terkait

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa Membenarkan Tidak Ada Petugas Bea Cukai di Bandara MOROWALI
Nasional

Ancaman Terbesar Bea Cukai Dalam Sejarah” 16.000 Pegawai Pabean Terancam Dirumahkan

Jumat, 28 November 2025
8
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa Membenarkan Tidak Ada Petugas Bea Cukai di Bandara MOROWALI
Nasional

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa Membenarkan Tidak Ada Petugas Bea Cukai di Bandara MOROWALI

Kamis, 27 November 2025
9
Perpres No 5 tahun 2025 Jadi Landasan Tegas Pemerintah, Bahlil Tegaskan Penambangan Ilegal Disikat Habis
Nasional

Perpres No 5 tahun 2025 Jadi Landasan Tegas Pemerintah, Bahlil Tegaskan Penambangan Ilegal Disikat Habis

Minggu, 24 Agustus 2025
21
Presiden RI Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Presiden Prancis di Istana Merdeka
Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Presiden Prancis di Istana Merdeka

Rabu, 28 Mei 2025
27
Kombes Pol Retno Prihawati Terima Penghargaan dari Kepala Kepolisian Filipina atas Kerjasama Hukum RI-Filipina
Nasional

Kombes Pol Retno Prihawati Terima Penghargaan dari Kepala Kepolisian Filipina atas Kerjasama Hukum RI-Filipina

Jumat, 7 Februari 2025
37
Presiden RI Prabowo Subianto Menerima Menteri Energi dan Infrastruktur Persatuan Emirat Arab (PEA)
Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Menerima Menteri Energi dan Infrastruktur Persatuan Emirat Arab (PEA)

Kamis, 30 Januari 2025
32

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Brigjen Agustatius Sitepu Resmi Menjabat Danrem 031/WB Pekanbaru

Brigjen Agustatius Sitepu Resmi Menjabat Danrem 031/WB Pekanbaru

Selasa, 20 Januari 2026
3
Bupati Bengkalis Kasmari Hadiri Acara Pisah Sambut Danrem 031/WB

Bupati Bengkalis Kasmari Hadiri Acara Pisah Sambut Danrem 031/WB

Senin, 19 Januari 2026
3
APBD Pekanbaru Tahun 2026 Ditetapkan Rp3,049 Triliun

APBD Pekanbaru Tahun 2026 Ditetapkan Rp3,049 Triliun

Minggu, 18 Januari 2026
5
Tim Gabungan TNI – Polri Sikat Penambang Ilegal di Kampar Tapung

Tim Gabungan TNI – Polri Sikat Penambang Ilegal di Kampar Tapung

Sabtu, 17 Januari 2026
4
Satreskrim Polres Kampar Kembali Tangkap Penambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai Pinang

Satreskrim Polres Kampar Kembali Tangkap Penambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai Pinang

Sabtu, 17 Januari 2026
35
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In