• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Kabupaten Pelalawan

Polres Pelalawan SP3 kan kecelakaan Lalu Lintas tunggal di desa Segati.

Muara Mars Muara Mars
Rabu, 5 Maret 2025
0 0
0
Polres Pelalawan SP3 kan kecelakaan Lalu Lintas tunggal di desa Segati.
0
DIBAGI
33
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Penulis  : Umar

 

BacaJuga

Kapolres AKBP John Louis Letedara: Kabar Pocong Begal di Jalan Lingkar, SP 6 Adalah Hoax dan Buatan AI

Kapolres John Lois Letedara Dukung Penuh Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

Kejari Pelalawan Siapkan Dua Orang JPU Tangani Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Kabupaten Pelalawan

SMA Negeri 2 Bunut Finalisasi RKT dan RKAS TA 2026

Waka Polres Pelalawan A Rahmat Hadiri Lawatan Adat dan Budaya ke LAMR Kabupaten Pelalawan (Istana Sayap)

PELALAWAN || Muaramars.com || — Polres Pelalawan sampaikan perkembangan penyelidikan tragedi truk colt diesel jatuh kesungai Desa Segati. Rabu(5/3/2025) di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.Polres Pelalawan SP3kan penetapan tersangka sopir truk colt diesel yang menewaskan 15 orang penumpang.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria SIK dan Kasi Humas AKP Edi Haryanto SH.menyampaikan tim dari penyidik dan satlantas Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan. Begitu juga dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk menambah data data penyidikan ini.

Dalam kejadian kecelakaan lalu-lintas ini adalah kecelakaan tunggal, dimana si sopir termasuk kedalam korban yang meninggal.

“Maka dari itu Polisi menetapkan sopir adalah tersangkanya. Diancam dengan pasal 310(4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Berhubung tersangkanya merupakan sopir, dan menjadi korban meninggal dunia,maka dari itu penetapan tersangkanya nama Maranatha Zendrato(33)  sopir di SP3 kan. Dikarenakan tersangkanya meninggal dunia, ” ujar Kapolres Pelalawan.

Selanjutnya Penyelidikan akan tetap dilanjutkan, prosesnya adalah dengan pengembangan Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang modifikasi angkutan.

Seperti yang terdapat di ayat (1). Setiap orang yang melakukan modifikasi terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar teknis dan/atau tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Kemudian ayat 2 menjelaskan tentan setiap orang yang memperjualbelikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal ini mengatur tentang larangan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar teknis dan persyaratan teknis. Jika seseorang melakukan modifikasi yang tidak sesuai, maka mereka dapat dikenakan pidana kurungan dan/atau denda.

Ditambahkan Kapolres, didalam penyelidikan pengembangan pasal 277 ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersnagka baru atau lainnya. Bisa saja untuk tersangka dari pemilik PT ERB .yang mendapat kontrak dari PT NWR Kecamatan Langgam. Tutup Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK.

 

Editor  : MMC

Berita Sebelumnya

Kapolres Kampar Bagi-Bagi Takjil Jelang Berbuka Puasa

Berita Selanjutnya

Tim Dirlantas Gabungan Lakukan Penertiban Odol di Tol Permai

BERITA Terkait

Kapolres AKBP John Louis Letedara: Kabar Pocong Begal di Jalan Lingkar, SP 6 Adalah Hoax dan Buatan AI
Kabupaten Pelalawan

Kapolres AKBP John Louis Letedara: Kabar Pocong Begal di Jalan Lingkar, SP 6 Adalah Hoax dan Buatan AI

Senin, 25 Mei 2026
6
Kapolres John Lois Letedara Dukung Penuh Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026
Kabupaten Pelalawan

Kapolres John Lois Letedara Dukung Penuh Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

Selasa, 5 Mei 2026
10
Kejari Pelalawan Siapkan Dua Orang JPU Tangani Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Pelalawan

Kejari Pelalawan Siapkan Dua Orang JPU Tangani Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Kabupaten Pelalawan

Senin, 6 April 2026
13
SMA Negeri 2 Bunut Finalisasi RKT dan RKAS TA 2026
Kabupaten Pelalawan

SMA Negeri 2 Bunut Finalisasi RKT dan RKAS TA 2026

Selasa, 16 Desember 2025
25
Waka Polres Pelalawan A Rahmat Hadiri Lawatan Adat dan Budaya ke LAMR Kabupaten Pelalawan (Istana Sayap)
Kabupaten Pelalawan

Waka Polres Pelalawan A Rahmat Hadiri Lawatan Adat dan Budaya ke LAMR Kabupaten Pelalawan (Istana Sayap)

Senin, 24 November 2025
9
Opsnal Reskrim Polres Pelalawan Amankan Guru Les dan SSB Pelaku Pencabulan Anak
Kabupaten Pelalawan

Opsnal Reskrim Polres Pelalawan Amankan Guru Les dan SSB Pelaku Pencabulan Anak

Sabtu, 1 November 2025
12

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026
4
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog

Selasa, 9 Juni 2026
4
Dinas Pendidikan Pekanbaru Tetapkan Jadwal SPMB TA 2026 – 2027

Dinas Pendidikan Pekanbaru Tetapkan Jadwal SPMB TA 2026 – 2027

Selasa, 9 Juni 2026
3
Kapolsek Kampar beserta Tim Ikut Turun Mencari Korban Diseret Arus Sungai Kampar

Kapolsek Kampar beserta Tim Ikut Turun Mencari Korban Diseret Arus Sungai Kampar

Minggu, 7 Juni 2026
3
Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Jumat, 5 Juni 2026
49
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In