ROKAN HULU || Muaramars.com || — Diduga Proses lidik unsur Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan pasal 263 yang di cantumkan penyidik pembantu PPA polres Rokan Hulu kong kolingkong.
Menurut korban, Sdr. EVA YANTI MARIA TARIHORAN telah terpenuhi dalam kasus ini. Korban Sdr Eva als Fitri menilai pelaku YLS supir Ambulance di RSUD Pasir Pengaraian telah memberikan janji-janji manis dan harapan palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian baginya, ucap Korban.
Selain janji palsu Yls jg membuat surat palsu untuk mendapatkan barang berharga di tubuh qu, jelas Eva Als fitri pada tanggal 14 juni 2025, pagi
Ironisnya, proses penyelidikan oleh satreskrim Unit IV PPA Polres Rokan Hulu Polda Riau justru dihentikan. Dalam surat resmi bernomor S. Tab/Ib/VI/2025/Reskrim Tentang Pemberhentian Penyelidikan tertanggal 05 juni 2025, pihak kepolisian menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hal ini memicu kekecewaan korban panggil saja Fitri,

Dikatakan Fitri, ia menilai penanganan kasus di Satreskrim Unit PPA terkesan tidak profesional dan diduga di akal akali penyidik seakan akan pasal 378 dan pasal 263 KUHP… tidak cukup unsur, Tambah Korban atas nama Eva.
Jika memang tidak cukup unsur atau bukti, kenapa bapak penyidik mencantumkan Pasal 378 (Penipuan) dan Pasal 263 (Pemalsuan dokumen) Jelas Eva als fitri saat komfirmasi kepada Penyidik pambantu
Begitu juha saat di konfirmasi Ps Kanit Unit PPA Polres Rokan Hulu Aipda Sahran tidak ada respon, begitu juga penyidik pembantu atas nama Bripda Muhammad Rahman Amin Selaku Penyidik Pembantu PPA terkait Hasil SP2HP yang berisi didalam Amplob nya Surat Pemberhentian Perkara (SP3) terkait kasus Penipuan dan pemalsuan Dokumen yang dialami korban, juga bungkam, sehingga membuat kekecewaan,
” Eva” Korban Mengaku kepada tim redaksi muaramars.com, dirinya saat Gelar perkara dilakukan pagi hari tanpa ada pemberitahuan dari pihak penyidik. Saya baru diberi tahu setelah gelar perkara selesai dan hasil Pembeehentian perkara di masukkan dalam surat SP2HP dan isi dalam surat pun tidak ada di kabari oleh penyidik dan kanit PPA bahwa dalam Amplop SP2HP ada surat Hasil Gelar Perkara yang berisi SP3, yang seharusnya penyidik suruh saya baca dulu baru di tandatangan, bukan harus didiamkan dan hanya perintahkan jemput surat SP2HP dan suruh langsung tandatangan baru di kasih surat sama Kanit PPA. Jelas Eva als Fitri.
Seharusnya Penyidik atau pun Ps Kanit PPA arahkan dulu pelapor suruh baca isi surat hasil SP2HP Nya baru suruh tandatangan, ini sudah jelas kongkolingkong ucap Eva (korban).
saat surat di buka dan di baca posisi saya masih di Polresta Rokan Hulu, penyidik ternyata menyatakan dalam surat gelar perkara sudah selesai. sangat kecewa,” ungkap Eva sambil menahan tangis saat mengadukan derita dirinya ke redaksi muaramars.com di pekanbaru.
Menanggapi hal ini, redaksi konfirmasi kepada satreskrim polres Rokan hulu terkait kepastian pengaduan korban ke redaksi muaramars.com atas kasus penipuan pasal 378 KUHP dan pemalsuan dokumen pasal 263 KUHP yang tertulis di SPH2P ditangani Satreskrim Polres Rokan Hulu yang di lidik oleh penyidik bidang PPA pun tidak menjawab,
Padaha kita beetujuan agar informasi tidak miskomunikasi antara Pers dan Kasat Reskrim tidak ada menjawab konfirmasi wartawan hingga berita ini viral di medsos.
Korban Sdr Eva menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk akan mengajukan praperadilan dan atau membawa dan melaporkan kasus ini kepada Propam Polda Riau, Agar Hukum tidak di obok obok di polres rokan hulu apa lagi korban perempuan dan Pelaku THL Honorer RSUD Pasir Pengaraian, dan kabarnya diduga pelaku kejahatan bernama Yulius Supir Ambulance RSUD Pasir Pengarayan itu Lulus P3K , Kata Eva.
Menurut Eva Yanti Maria Tarihoran (korban) dirinya sempat di ajak berdamai Rp. 40.000 Juta agar kasus ini di tutup, saya gk mau dan tidak ada menerima tawaran dimaksud, ungkap Eva als Fitri
Eva als Fitti berharap kepada Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM, dan Kapolda Riau Pak HERRY bantu saya pak, agar penanganan perkara kasus Penipuan pasal 378 dan Pemalsuan Dokum Pasal 263 di proses 0ak,dan izin agar bapak bisah arahkan Proses Pemberhentian Perkara penyelidikan diambil alih oleh Propam Polda Riau, Panggil Penyidik dan Kanit PPA nya pak Kapolda Riau Herry
“Ini bukan hanya tentang saya saja pak, tapi tentang keadilan dan profesionalisme aparat penegak hukum, sebagai pengayom Dan penegak Hukum” tegas Eva als Fitri
Pihaknya berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta menjadi pembelajaran penting agar setiap penyidik lebih berhati-hati dan profesional dalam menangani perkara serupa ke depan, jangan permainkan Hukum dengan imeng imeng menyesatkan, agar masyarakat kembali percaya pada Instiusi POLRI, tutup Eva. (MMC/Tim)**
Edotor : R- 01
Sumber : Konfirmasi Korban (Eva als Fitri)

















