Kampar – Siak Hulu || Muaramars.com || — Beredarnya informasi di media sosial terkait aktivitas galian C di Jalan Sarimadu, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, membuat Kepolisian setempat langsung bergerak cepat. Tim penyelidik dari Kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Tujuan pengecekan ini untuk memastikan kebenaran informasi dan menyelidiki lebih lanjut aktivitas galian C tersebut, jika kembali beraktifitas akan kami tindak lanjuti, siapa pun pemiliknya, pungkas polisi setempat
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan. Menyampaikan bahwa sesampainya di lokasi, tepatnya di dekat perumahan Green Palace, tim penyelidik menemukan bekas lokasi galian C jenis tanah timbun. Namun, yang mengejutkan, tidak ditemukan adanya aktivitas penggalian. Alat berat yang biasanya digunakan untuk penggalian juga sudah tidak ada di lokasi.
Keterangan dari warga sekitar, yang diketahui bernama masyarakat, menegaskan bahwa aktivitas galian C tersebut telah berhenti sejak dua hari yang lalu. Ia menambahkan bahwa tidak ada lagi aktivitas penggalian dan alat berat di lokasi tersebut. Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa pemilik lahan adalah keluarga Sdr. GN.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan status legalitas galian C tersebut dan menggali informasi lebih detail dari berbagai pihak terkait.
“Informasi yang didapat dari warga sekitar dan pemilik lahan akan menjadi acuan penting dalam penyelidikan. Langkah ini menunjukkan komitmen Kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku terkait aktivitas pertambangan yang melanggar Undang Undang dan aturan yang berlaku sebagaimana yang
Merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 kata warga menambahkan. Mengatur tentang penambangan tanpa izin yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kemudian. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Mengatur tentang penampungan, pemanfaatan, pengolahan, dan pengangkutan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP atau IUPK yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, tutup polsek (MMC)**
Penulis : Umar

















