SPPG Kampar Dinilai Buat Aturan Sendiri, PWI Riau Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Surat Pengantar untuk wartawan bila hendak Konfirmasi ke SPPG atau Dapur MBG
Pekanbaru || MuaraMars.com || — Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi wartawan untuk melampirkan surat resmi dari PWI dalam melakukan konfirmasi kepada pejabat publik.
Apa lagi konon katanya SPPG Kampar katakan masuk ke SPPG dan dapur MBG harus ada surat resmi pengantar dari PWI itu Bohong, dan SPPG Kampar buat aturan sendiri ,” Hak Narasumber, Bukan Aturan Organisasi,”.,” Hak Narasumber, Bukan Aturan Organisasi,”. Ucap Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar Kepada wartawan melalui WhatsApp. Kamis (26/2/2026).
“PWI Riau Tegaskan Tak Ada Kewajiban Surat Pengantar dari PWI terkait Menjalankan konfirmasi ke kepala SPPG atau pun dapur MBG,”
Hak Narasumber, Bukan Aturan Organisasi,”. Wartawan itu bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), selaku Sosial Kontrol, imbuhnya
Jika itu terjadi, SPPG Kampar Dinilai Buat Aturan Sendiri. PWI Riau Tegaskan Tak Ada Kewajiban Surat Pengantar terkait apa yang jadi ucapan SPPG Kampar. Menurut Raja Isyam, Kepala SPPG Kampar Dinilai Buat Aturan Sendiri
Saat ditanya apakah sikap tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatasan kerja pers, Raja Isyam menyatakan tidak.
“Soal menjawab atau tidak pertanyaan wartawan yang sedang menjalankan pekerjaan jurnalistik, itu hak setiap sumber,” jelasnya.
“Tidak, wartawan masih bisa terus melakukan tugasnya, meski jawabannya ‘begitu’,” tambahnya.
Tak Ada Imbauan Khusus dari PWI
Menanggapi polemik yang berkembang, Raja Isyam juga memastikan tidak ada imbauan khusus dari PWI terkait pemberitaan ini.
“Soal ‘berita ini’, tak ada imbauan,” pungkas Ketua PWI Riau Raja Isyam.
Sebelumnya, Kepala SPPG di Kampar menjadi sorotan setelah menyampaikan kepada media bahwa klarifikasi hanya akan diberikan apabila terdapat surat resmi dari PWI. Pernyataan tersebut memicu pertanyaan di kalangan insan pers mengenai keterbukaan pejabat publik terhadap kerja jurnalistik.
Tim Redaksi masih membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada pihak SPPG maupun instansi terkait guna memperjelas dasar kebijakan yang diberlakukan tersebut.
“Polemik pernyataan salah satu Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kampar yang menyebut klarifikasi kepada media harus melalui surat resmi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendapat tanggapan langsung dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau, Raja Isyam Azwar.
“Menurut Raja Isyam Azwar saat dikonfirmasi tim redaksi grup menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi wartawan untuk melampirkan surat resmi dari PWI dalam melakukan konfirmasi kepada pejabat publik. pungkas Raja Isyam. (R-01/MMC)**
Editor : R-07/Tim















