
Solok Selatan (Sumbar) || MuaraMars.com || — Satgas Anti Ilegal Mining Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok SelatanĀ gencar melakukan upaya pemberantasan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Penertiban langsung dipimpin oleh Kasat ReskrimĀ Polres Solok Selatan AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K.,
Saat tiba di lokasi Tambang Mining Jenis Emas Tampa Izin itu, petugas tidak hanya melakukan penertiban melainkan juga melakukan Pemusnahan alat atau ponton yang dijadikan untuk beraktifitas
Satgas melakukan penertiban tersebut betempat di dua titik lokasi berbeda Kamis (27/05/2026) pagi, jeasnya
Operasi penertiban berlangsung sekira pukul 10.30 WIB ini dan menyasar menuju kawasan Pamong Ketek dan Km. 12 yang berada di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Lokasi tersebut menghabiskan waktu menuju ke TKP menempuh waktu 2 (Dua-Jam) namun tugas merupakan amanah dan bentuk usaha Ilegal yang berkerja Tampa prosedur atau Ilegal sesuai Amanah Kapolri dan Presiden Prabowo, Tampa pandang bulu harus tldi tindak tegas hingga ke akar akarnya, Tegas Yogie”,-red).
Hal itu dibenarkan Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro, ia menjelaskan bahwa penertiban ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh personel Satreskrim guna mengantisipasi sekaligus menindak tegas praktik penambangan liar yang merusak lingkungan.
“Sesuai Peraturan UU Minerba bersama Ancaman Pidana serta Denda yang di terakan”
ā Yogie katakan, Saat tim melakukan patroli di dua kawasan tersebut, personel menemukan lokasi yang kuat dugaan menjadi tempat penambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat berupa excavator,ā Jelas AKP Muhammad Yogie.
Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas ilegal tersebut, di antaranya: Box / Asbuk (peralatan yang digunakan untuk penyaringan emas).
Sayangnya, saat petugas melakukan penyisiran dan pengecekan secara menyeluruh di sekitar area penambangan,
tidak ditemukan satu pun pelaku di lokasi. Diduga rencana kedatangan petugas telah bocor atau para pelaku langsung melarikan diri begitu mengetahui pergerakan aparat.
Guna memberikan efek jera dan memastikan aktivitas ilegal tersebut petugas mengambil tindakan tegas di tempat dengan membakar alat alat yang di jadikan lokasi melancarkan aktifitas Jahil para Mapia itu,
āSeluruh barang bukti berupa pondok dan peralatan asbuk langsung kami lakukan pemusnahan di lokasi dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan kembali,ā tegas Kasat Reskrim.
Polres Solok Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga memicu kerusakan ekosistem dan bencana alam yang mengancam manusia itu sendiri, terutama warga yang berdomisili di sekitar Pertambangan Ilegal tersebut.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan patroli secara berkala demi menjaga kelestarian lingkungan di Solok Selatan”, ( R-01/MMC)
SumberĀ Ā : Humas Polres Solok Selatan (Sumbar)
Sayangi Lingkungan dan diri anda dari bahaya musibah alam, Allah Berjanji Jika Anda tidak bisa menjaga kelestarian Alam Semesta yang saya berikan untuk kenyamanan anda, maka saya akan turunkan musibah yang dahsyat, Ini nyata”,- red)











