Ditkrimsus Polda Riau Ungkap Tiga Perkara Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Milyaran Rupiah
Pekanbaru, Muaramars.com — Dit Krimsus Polda Riau gelar Press Release pengungkapan 3 kasus tindak pidana yang terjadi diwilayah hukum Polda Riau yang terjadi pada akhir tahun 2023 dan awal 2024 yang dilaksanakan dihalaman belakang Mapolda Riau, Kamis (11/01/2024).
Adapun kasus yang berhasil diungkap Ditkrimsus Polda Riau yaitu: tindak pidana perdagangan sepatu, pakaian bekas dari luar negeri serta peredaran rokok ilegal dengan kerugian negara sebesar Rp. 700 Juta, dan tindak pidana siber phising dan ilegal akses crypto dengan jumpah sitaan aset sebesar Rp. 5.1 Milyar.
Dalam prees release tersebut dihadiri Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, Bea Cukai Riau serta tamu undangan lainnya.
” Tindak pidana rokok ilegal dengan berbagai merk berhasil diungkap pada akhir tahun 2023 dengan TKP Jalan Arjuna Labuh Baru kec. Payung Sekaki dengan tersangka JES dan barang bukti 40.000 bungkus rokok ilegal. Tersangka melanggar UU No 17 Tahun 2023 pasal 43 dengan ancaman 5 tahun penjara “, sebut Dirkrimsus Kombes Pol Nasriadi.
Lanjut Dirreskrimsus, selanjutnya tindak pidana memasuki atau mengedarkan barang palsu, tidak baru atau bekas berupa sepatu atau pakaian bekas dari luar negeri yang diindikasikan berasal dari Batam.
” Tersangka DBS (sopir) dan SS (penghubung/pencari pembeli) berhasil amankan di jalan lintas Siak-Perawang KM 11 pada tanggal 4 Januari 2024 dengan barang bukti 1 buah truk yang berisi sepatu bekas sebanyak 146 pasang dan pakaian bekas sebanyak 52 karung, dan kedua pelaku telah melanggar UU Nomor 7 tahun 2014 tentang larangan perdagangan impor barang-barang bekas dengan ancaman 5 tahun penjara “, tambahnya.
Saidina Umar, SH
















