• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 10, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Nasional Banten

Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Oli Palsu

Muara Mars by Muara Mars
Senin, 3 Juni 2024
in Banten
0
Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Oli Palsu
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Baca Juga :

PAD Banten Anjlok Rp.50 Miliar: Pengamat Minta Evaluasi Kinerja BPKAD

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Orang Peredaran Uang Palsu

Penulis :  Umar Ocu

 

 

Serang, [ Muaramars ] — Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Perdagangan dan/atau Perindustrian dengan cara memproduksi dan/atau memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu bertempat di Ruko Bizstreet Blok W08 Kec. Panongan, Kab. Tangerang, Prov. Banten dan Gudang yang beralamat di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kab. Tangerang, Prov. Banten

Kegiatan di pimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan perwakilan PT. Astra Honda Motor.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan Ditreskrimsus Polda Banten amankan pelaku tindak pidana Perdagangan atau Perindustrian dengan cara terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar. “Diketahui pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Ruko Bizstreet telah terjadi dugaan tindak pidana Perdagangan atau Perindustrian dengan cara terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu milik sdr. HB Alias AYUNG selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh sdr. HW selaku penanggung jawab dilapangan,” katanya.

Didik menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku. “Tersangka memproduksi dan memperdagangkan Oli yang diduga palsu dengan berbagai merk, Sdr. HW sudah melakukan kegiatan ini dari tahun 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024 kemudian pada April 2024 sdr. HW melakukan kerjasama dengan sdr. HB sebagai pemodal untuk memproduksi atau memperdagangkan oli yang diduga palsu, setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 – 100 karton dan setiap karton berisi 24 botol total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol dan diperdagangkan dengan harga Rp. 24.000/botol, dalam sehari mampu memperdagangkan 2.400 botol X Rp. 24.000 = Rp. 57.600.000/ hari,” ucapnya.

“Kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp. 5,2 M,” tambahnya.

Didik menjelaskan cara para pelaku dalam memproduksi oli palsu tersebut. “Pertama-tama bahan baku datang berupa oli drum, botol, sticker, koil, kardus dan tutup botol, setelah datang semua karyawan melakukan penempelan sticker merek oli pada kemasan botol, kemudian oli drum tersebut disedot menggunkan mesin jetpump penyedot Oli ke dalam ember, kemudian oli yang didalam ember tersebut yang awalnya kuning keputihan atau kuning kecoklatan dicampur pewarna dan diaduk menggunakan pipa pengaduk, dengan rincian dicampur pewarna merah untuk oli merek Federal Ultratec, pewarna Merah, Kuning, Coklat dicampur dengan bahan baku oli untuk oli merek MPX1, MPX2 dan SPX2, setelah itu botol yang sudah ditempelkan sticker merek oli tersebut di isi dengan oli yang sudah dicampur pewarna, kemudian setelah botol terisi oli kemudian dilakukan pengepresan koil pada tutup botol, kemudian oli-oli tersebut dimasukan kedalam kardus yang belum ditutup, etelah itu kardus yang berisikan botol oli isi tersebut dilakukan print nomor kode oli, Setelah oli diberikan kode kemudian oli tersebut ditutup menggunakan tutup botol oli dan dilakukan packing kardus,” terangnya.

“Bahan baku didapat dari sdr. RIKI selaku PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT. SNI) dengan harga beli Rp. 16.400,-/kg dan kemudian setelah diproduksi diperdagangkan dengan harga Rp. 580.000,-/ karton,” tambahnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan
• Lokasi Ruko Bizstreet
– 20 dus @24 botol oli merek mpx total 480 botol;
– 60 dus @24 botol oli merek federal ultratec totol 1.440 botol;
– 2 dus oli gear merek ahm oil;
– 15 drum kosong ukuran 200 liter;
– 4 buah ember;
– 4 buah gayung;
– 3 buah corong;
– 2 buah pipa pengaduk;
– 2 buah suntikan;
– 3 buah lakban;
– 1 kaleng pewarna oli;
– 1 unit mesin print kode oli;
– 4 unit mesin press tutup botol;
– 1 unit mesin jetpump penyedot oli;
– 2 unit mesin ikat dus;
– 1 unit mesin forklif manual;
– 1 dus stiker oli merek mpx2;
– 1 dus stiker oli merek federal ultratec;
– 15 karung plastik @100 botol oli kemasantl total 1.500 botol;
– 8 karung plastik @100 botol oli siap kemas total 800 botol;
– 3 karung plastik tutup botol oli berbagai warna;
– 15 ikat @10 kardus kemasan oli merek mpx2 total 150pcs
– 15 ikat @10 kardus kemasan oli merek federal ultratec total 150 pcs
– 1 (satu) buah buku surat jalan

• Lokasi Ruko Picaso
– 85 bal @100 botol oli kosong warna putih total 8.500 pcs botol;
– 5 dus botol oli kosong warna kuning dengan stiker yamalube matic;
– 2 dus botol oli kosong warna silver dengan stiker yamalube silver;
– 3 dus botol oli kosong warna gold dengan stiker ahm oil spx 2;
– 4 dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 1;
– 7 dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 2;
– 25 ikat kardus oli dengan merek ahm oil mpx 2;
– 11 kardus oli dengan merek ahm oil spx 2;
– 10 kardus oli dengan merek ahm oil gear;
– 1 karung tutup botol oli;
– 1 kardus foil tutup oli;
– 1 bal kertas print brosur point oli merek yamalube;
– 1 buah mesin pompa,
– 1 buah alat press tutup botol;
– 2 plastik botol oli gear dengan stiker ahm oli gear;
– 1 gulung stiker merek pertamina mesran.

Didik menjelaskan motif yang dilakukan oleh para pelaku. “Motifnya untuk untuk mencari atau mendapatkan keuntungan materil,” jelasnya.

6. Pasal Yang Dilanggar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana (Bidhumas).

Related Posts

PAD Banten Anjlok Rp.50 Miliar: Pengamat Minta Evaluasi Kinerja BPKAD
Banten

PAD Banten Anjlok Rp.50 Miliar: Pengamat Minta Evaluasi Kinerja BPKAD

Rabu, 30 April 2025
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Orang Peredaran Uang Palsu
Banten

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Orang Peredaran Uang Palsu

Jumat, 7 Februari 2025
Anggaran Dana Desa Digunakan Untuk Hiburan Malam, Mantan Kades Ditahan Polisi
Banten

Anggaran Dana Desa Digunakan Untuk Hiburan Malam, Mantan Kades Ditahan Polisi

Sabtu, 28 September 2024
Hari ke 6 Ops Patuh Maung 2024, Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran dan Himbauan
Banten

Hari ke 6 Ops Patuh Maung 2024, Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran dan Himbauan

Sabtu, 20 Juli 2024
Satlantas Polres Cilegon laksanakan Ops Patuh maung 2024 di simpang PCI Kota Cilegon
Banten

Satlantas Polres Cilegon laksanakan Ops Patuh maung 2024 di simpang PCI Kota Cilegon

Sabtu, 20 Juli 2024
Cegah Paham Radikalisme, Polda Banten Gelar Sosialisasi Bersama Media
Banten

Cegah Paham Radikalisme, Polda Banten Gelar Sosialisasi Bersama Media

Rabu, 22 Mei 2024
Next Post
Satres Natkoba Polres Rohul, Tangkap Camat di Rohul Kasus Narkoba BB 17.16 Gram ( Katagori Pengedar )

Satres Natkoba Polres Rohul, Tangkap Camat di Rohul Kasus Narkoba BB 17.16 Gram ( Katagori Pengedar )

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Petani INHU Butuh Perluasan Dan Rehabilitasi Sawah

Kamis, 28 Januari 2021
Oknum TNI dan Bigbos Ilegal Loging (Ipat) Lakukan Penyekatan Brutal Kepada Anggota Sendiri

Oknum TNI dan Bigbos Ilegal Loging (Ipat) Lakukan Penyekatan Brutal Kepada Anggota Sendiri

Kamis, 21 Desember 2023
Datuok Jalelo (Ninik Mamak Melayu) Kenegerian Desa Terantang Bantu Korban Laka dan Berikan Santunan 3 Juta Rupiah

Datuok Jalelo (Ninik Mamak Melayu) Kenegerian Desa Terantang Bantu Korban Laka dan Berikan Santunan 3 Juta Rupiah

Sabtu, 22 November 2025
Sat Lantas Polres Kuansing Gelar Patroli dan Penertiban Knalpot

Sat Lantas Polres Kuansing Gelar Patroli dan Penertiban Knalpot

Minggu, 17 Maret 2024
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In