• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, 3 Mei 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Kota Pekanbaru

Dokumen Tanah yang Tak Berlaku Lagi Mulai Tahun 2026 Baca ini, Harus Segera Diurus Menjadi SHM,

Muara Mars Muara Mars
Selasa, 29 Oktober 2024
0 0
0
Dokumen Tanah yang Tak Berlaku Lagi Mulai Tahun 2026 Baca ini, Harus Segera Diurus Menjadi SHM,
0
DIBAGI
81
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

MuaraMars.com ||  ¹Beberapa dokumen tanah tidak akan berlaku lagi mulai tahun 2026 mendatang.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Dindin Saripudin mengungkapkan bahwa dokumen tanah adat tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah.

Namun, kata dia, dokumen tersebut tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.

 

“Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Depok, Selasa (29/10/2024).

Dindin mengatakan dokumen tanah adat itu tidak berlaku setelah lima tahun sejak penerbitan PP 18/2021.

Namun masyarakat masih dapat mendaftarkan tanah adat melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan tersentu.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera meningkatkan dokumen kepemilikan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal tersebut bertujuan untuk melindungi keamanan aset dari mafia tanah.

Adapun berikut daftar dokumen tanah yang tidak berlaku lagi mulai 2026:

1. Petok D

Petok D merupakan sebuah buku register atau catatan yang dibuat oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk mencatat kepemilikan tanah di wilayah tersebut.

Dokumen tersebut berisi keterangan nama pemilik tanah, luas tanah, letak tanah, dan batasan tanah.

Biasanya Petok D dibuat secara manual dan disimpan di kantor desa atau kelurahan.

2. Letter C

Letter C adalah sebuah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan sebagai bukti bahwa seseorang memiliki hak atas sebidang tanah.

Surat tanah ini memuat informasi dasar mengenai tanah tersebut, seperti nama pemilik tanah, lokasi tanah, luas tanah, dan tanggal penerbitan.

3. Girik

Girik bukan sertifikat tanah, melainkan bukti pembayaran pajak atas lahan namun dapat digunakan untuk menunjukkan penguasaan individu terhadap sebidang tanah.

Biasanya lahan berstatus tanah girik berasal dari hak milik adat yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

4. Pipil

Pipil tanah merupakan Surat Tanda Pembayaran Pajak yang berlaku sebelum tahun 1960, atau sebelum terbitnya UUPA.

Dokumen ini cukup popular di Bali karena dianggap sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah adat oleh masyarakat sekitar.

5. Verponding Indonesia

Eigendom verponding adalah hak kepemilikan tanah yang bisa dibuktikan dengan surat tagihan pajak.

Verponding sendiri merupakan surat tagihan pajak tanah dan/atau bangunan pada zaman Hindia Belanda.

Sejatinya, verponding masih digunakan hingga saat ini, tetapi berubah istilah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

Selain itu, dokumen lain yang juga tidak berlaku lagi di tahun 2026 yakni Petuk Pajak Bumi/Landrente dan juga kekitir.

 

Editor :  Redaksi Mars

Penulis : Saidina Umar

BacaJuga

Polda Riau Gelar Apel Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 268 Personel PPPK dan PHL

Dari Panggung Kecil Menuju Grand Final, Baca Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri

Kongres Luar Biasa DPP IKJR, Kampriwoto Terpilih Secara Aklamasi

Dinilai Berpotensial, Masyarakat dan Tokoh Se-Riau Usulkan Febriyan Winaldi Jadi Wamen Kehutanan

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Riau Gandeng GRANAT Razia THM MP Club dan Furaya Hotel Pekanbaru

 

Berita Sebelumnya

Debat Kandidat Cagubri dan Wagubri” Ditlantas Polda Riau Siap Siaga Pengamanan

Berita Selanjutnya

Polres Kuansing Patroli Sinergitas TNI Polri, Chek Pengawasan Bawaslu Dalam Rangka Ops Mantap Praja LK 2024

BERITA Terkait

Polda Riau Gelar Apel Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 268 Personel PPPK dan PHL
Kota Pekanbaru

Polda Riau Gelar Apel Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 268 Personel PPPK dan PHL

Kamis, 30 April 2026
7
Dari Panggung Kecil Menuju Grand Final,  Baca Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri
Kota Pekanbaru

Dari Panggung Kecil Menuju Grand Final, Baca Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri

Selasa, 28 April 2026
30
Kongres Luar Biasa DPP IKJR, Kampriwoto Terpilih Secara Aklamasi
Kota Pekanbaru

Kongres Luar Biasa DPP IKJR, Kampriwoto Terpilih Secara Aklamasi

Minggu, 26 April 2026
37
Dinilai Berpotensial, Masyarakat dan Tokoh Se-Riau Usulkan Febriyan Winaldi Jadi Wamen Kehutanan
Kota Pekanbaru

Dinilai Berpotensial, Masyarakat dan Tokoh Se-Riau Usulkan Febriyan Winaldi Jadi Wamen Kehutanan

Senin, 20 April 2026
14
Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Riau Gandeng GRANAT Razia THM MP Club dan Furaya Hotel Pekanbaru
Kota Pekanbaru

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Riau Gandeng GRANAT Razia THM MP Club dan Furaya Hotel Pekanbaru

Selasa, 14 April 2026
14
Eri Bukit Resmi Jabat Komandan Koti MPC Pekanbaru
Kota Pekanbaru

Eri Bukit Resmi Jabat Komandan Koti MPC Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026
9

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Polisi Bongkar Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Internasional Malaysia – Indonesia di Riau

Polisi Bongkar Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Internasional Malaysia – Indonesia di Riau

Kamis, 30 April 2026
78
Polda Riau Gelar Apel Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 268 Personel PPPK dan PHL

Polda Riau Gelar Apel Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 268 Personel PPPK dan PHL

Kamis, 30 April 2026
7
IKPA Terbaik, Polda Riau Raih Penghargaan dari Kapolri

IKPA Terbaik, Polda Riau Raih Penghargaan dari Kapolri

Rabu, 29 April 2026
3
Dari Panggung Kecil Menuju Grand Final,  Baca Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri

Dari Panggung Kecil Menuju Grand Final, Baca Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri

Selasa, 28 April 2026
30
Kongres Luar Biasa DPP IKJR, Kampriwoto Terpilih Secara Aklamasi

Kongres Luar Biasa DPP IKJR, Kampriwoto Terpilih Secara Aklamasi

Minggu, 26 April 2026
37
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In