• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Kota Pekanbaru

Dokumen Tanah yang Tak Berlaku Lagi Mulai Tahun 2026 Baca ini, Harus Segera Diurus Menjadi SHM,

Muara Mars by Muara Mars
Rabu, 30 Oktober 2024
in Kota Pekanbaru
0
Dokumen Tanah yang Tak Berlaku Lagi Mulai Tahun 2026 Baca ini, Harus Segera Diurus Menjadi SHM,
0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

MuaraMars.com ||  ¹Beberapa dokumen tanah tidak akan berlaku lagi mulai tahun 2026 mendatang.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Dindin Saripudin mengungkapkan bahwa dokumen tanah adat tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah.

Namun, kata dia, dokumen tersebut tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.

 

“Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Depok, Selasa (29/10/2024).

Dindin mengatakan dokumen tanah adat itu tidak berlaku setelah lima tahun sejak penerbitan PP 18/2021.

Namun masyarakat masih dapat mendaftarkan tanah adat melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan tersentu.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera meningkatkan dokumen kepemilikan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal tersebut bertujuan untuk melindungi keamanan aset dari mafia tanah.

Adapun berikut daftar dokumen tanah yang tidak berlaku lagi mulai 2026:

1. Petok D

Petok D merupakan sebuah buku register atau catatan yang dibuat oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk mencatat kepemilikan tanah di wilayah tersebut.

Dokumen tersebut berisi keterangan nama pemilik tanah, luas tanah, letak tanah, dan batasan tanah.

Biasanya Petok D dibuat secara manual dan disimpan di kantor desa atau kelurahan.

2. Letter C

Letter C adalah sebuah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan sebagai bukti bahwa seseorang memiliki hak atas sebidang tanah.

Surat tanah ini memuat informasi dasar mengenai tanah tersebut, seperti nama pemilik tanah, lokasi tanah, luas tanah, dan tanggal penerbitan.

3. Girik

Girik bukan sertifikat tanah, melainkan bukti pembayaran pajak atas lahan namun dapat digunakan untuk menunjukkan penguasaan individu terhadap sebidang tanah.

Biasanya lahan berstatus tanah girik berasal dari hak milik adat yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

4. Pipil

Pipil tanah merupakan Surat Tanda Pembayaran Pajak yang berlaku sebelum tahun 1960, atau sebelum terbitnya UUPA.

Dokumen ini cukup popular di Bali karena dianggap sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah adat oleh masyarakat sekitar.

5. Verponding Indonesia

Eigendom verponding adalah hak kepemilikan tanah yang bisa dibuktikan dengan surat tagihan pajak.

Verponding sendiri merupakan surat tagihan pajak tanah dan/atau bangunan pada zaman Hindia Belanda.

Sejatinya, verponding masih digunakan hingga saat ini, tetapi berubah istilah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

Selain itu, dokumen lain yang juga tidak berlaku lagi di tahun 2026 yakni Petuk Pajak Bumi/Landrente dan juga kekitir.

 

Editor :  Redaksi Mars

Baca Juga :

Polantas Menyapa, 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih di Salurkan

Jelang HUT Bhayangkara Ke-80 Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih

Penulis : Saidina Umar

 

Related Posts

Polantas Menyapa, 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih di Salurkan
Kota Pekanbaru

Polantas Menyapa, 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih di Salurkan

Kamis, 30 Juli 2026
Jelang HUT Bhayangkara Ke-80  Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih
Kota Pekanbaru

Jelang HUT Bhayangkara Ke-80 Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih

Senin, 22 Juni 2026
Turnamen Domino Berhadiah Ratusan Juta, Cetak Atlet Berprestasi,
Kota Pekanbaru

Turnamen Domino Berhadiah Ratusan Juta, Cetak Atlet Berprestasi,

Minggu, 14 Juni 2026
Polda Riau Tangkap TPPU Perdagangan Satwa, Dua Orang di Tangkap
Kota Pekanbaru

Polda Riau Tangkap TPPU Perdagangan Satwa, Dua Orang di Tangkap

Jumat, 12 Juni 2026
Kota Pekanbaru

Diduga Lalai, 6 Tahanan Kejaksaan Kabur Dari Dalam Mobil Tahanan Menuju PN Pekanbaru

Jumat, 12 Juni 2026
Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar
Kota Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Rabu, 10 Juni 2026
Next Post
Polres Kuansing Patroli Sinergitas TNI Polri, Chek Pengawasan Bawaslu Dalam Rangka Ops Mantap Praja LK 2024

Polres Kuansing Patroli Sinergitas TNI Polri, Chek Pengawasan Bawaslu Dalam Rangka Ops Mantap Praja LK 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG

Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi

Kamis, 30 Juli 2026
Menembus Batas Era Digital:

Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026
Arah Pendidikan Indonesia

Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

Kamis, 30 Juli 2026
Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Rabu, 29 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Pengarahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Pengarahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Kamis, 7 September 2023
KPK Periksa 2 Saksi di BPKP Jatim, Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Perkebunan Tebu di PTPN XI

KPK Periksa 2 Saksi di BPKP Jatim, Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Perkebunan Tebu di PTPN XI

Minggu, 5 Mei 2024
Bersama Kita Tunaikan Pajak, Menuju Pendidikan dan Kesehatan Indonesia yang Lebih Maju

Bersama Kita Tunaikan Pajak, Menuju Pendidikan dan Kesehatan Indonesia yang Lebih Maju

Minggu, 30 Juni 2024
Polri Akan Tegas Tindak, Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Polri Akan Tegas Tindak, Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Sabtu, 15 Maret 2025
Facebook Twitter Youtube RSS
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

Berita Terkini

  • Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik
  • Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi
  • Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia
  • Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In