• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, 15 Mei 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home DKI Jakarta

JAM-Pidum Menyetujui 22 Permohonan Pengajuan Penghentian Penuntutan 

Muara Mars Muara Mars
Senin, 31 Juli 2023
0 0
0
JAM-Pidum Menyetujui 22 Permohonan Pengajuan Penghentian Penuntutan 
0
DIBAGI
8
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

[ JAKARTA ], muaramars.com—-Senin 31 Juli 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka AKMAL MUCHTADIN bin IBRAHIM dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka FAUZIAH binti ABDULLAH dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka MAULIDA binti M. SALEH dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka RAHMAWATI binti Alm ARSYAD dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
5. Tersangka FIDI OKTA PRASETIO bin PARSODI dari Kejaksaan Negeri Purworejo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka PURYANTO bin MARSIDI dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka ALDI PIRI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka SANGSURYA KUMAMBONG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka I ARNOLD RIVALDO SUOTH dan Tersangka II GIOVANI EFRAIM TASIK alias GIO alias JIO dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka RICHARD PANDELAKI LEBE dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
11. Tersangka REGGY SOLEMAN HUMBAS alias EGI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka JESSE JUAN CHRISTOFEL SALILO dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
13. Tersangka BABANG SYAHPUTRA als BEMBENG dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Ketiga Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
14. Tersangka EDWIN SIMBOLON dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
15. Tersangka RIZKY SYAHPUTRA alias KOTEK dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
16. Tersangka ARIF HASADI alias BAE dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka ISMAIL ABJUL alias ISAL dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
18. Tersangka ADAM BANGIO alias ADAM alias ALEX dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan.
19. Tersangka EVER HUKOM alias BONG dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20. Tersangka SLAMET RUMATAN alias LAMET dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21. Tersangka RANDI ANTONI ADE Pgl RANDI bin (Alm.) MISLAN dari Kejaksaan Negeri Lingga, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsider Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
22. Tersangka SUPARTO dari Kejaksaan Negeri Natuna, yang disangka melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
 Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
 Tersangka belum pernah dihukum;
 Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
 Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
 Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
 Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
 Pertimbangan sosiologis;
 Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

 

BacaJuga

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN

Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset

 

Editor : Nanda

Penulis : Umar

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Sebelumnya

Kasus Curanmor 7 Pelaku dan 12 Unit Sepeda Motor Di Amankan

Berita Selanjutnya

Polres Kampar Laksanakan Pemasangan Baliho Himbauan Bahaya Balap Liar

BERITA Terkait

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik
DKI Jakarta

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Kamis, 17 Juli 2025
4
Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas
DKI Jakarta

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

Kamis, 17 Juli 2025
14
Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal
DKI Jakarta

Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal

Rabu, 9 Juli 2025
10
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN
DKI Jakarta

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN

Rabu, 9 Juli 2025
8
Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset
DKI Jakarta

Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset

Rabu, 25 Juni 2025
12
Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL
DKI Jakarta

Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

Senin, 2 Juni 2025
12

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Polda Riau Sikat 557 Orang Pemain Narkoba Dalam Waktu 22 Hari

Polda Riau Sikat 557 Orang Pemain Narkoba Dalam Waktu 22 Hari

Selasa, 12 Mei 2026
3
Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti

Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti

Sabtu, 9 Mei 2026
2
Itwasda Polda Riau Audit Kinerja Tahap 1 TA 2026 di Polres Kuansing

Itwasda Polda Riau Audit Kinerja Tahap 1 TA 2026 di Polres Kuansing

Rabu, 6 Mei 2026
3
Antisipasi Kelangkaan BBM, Polsek Tambang Gelar Rakor dengan Pemilik SPBU

Antisipasi Kelangkaan BBM, Polsek Tambang Gelar Rakor dengan Pemilik SPBU

Rabu, 6 Mei 2026
14
Kapolres John Lois Letedara Dukung Penuh Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

Kapolres John Lois Letedara Dukung Penuh Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

Selasa, 5 Mei 2026
5
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In