Pola Gacor Scatter Hitam
JAM-Pidum Menyetujui 25 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home DKI Jakarta

JAM-Pidum Menyetujui 25 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Muara Mars Muara Mars
Rabu, 27 September 2023
0 0
0
JAM-Pidum Menyetujui 25 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
0
DIBAGI
4
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

[ Jakarta ], muaramars.com—–‘Selasa 26 September 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 25 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Syofyan Giman. S. alias Iyan bin Giman. S dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka Bastiando Andika als Bastian bin Ujang dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
3. Tersangka Yusron Umar dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
4. Tersangka Subaidi als Faisal bin Tohir dari Kejaksaan Negeri Balangan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Akhmad Supian Alm. H. Muhammad Tamrin dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Subsidair Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
6. Tersangka Rani bin Anang Kursia dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Zaini als Ijay bin Jurhan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Wiston Habibi Tampubolon dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
9. Tersangka Diki Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
10. Tersangka Defirman Halawa dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Ronauli Sihombing dari Kejaksaan Negeri Karo, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
12. Tersangka Reza Rozaly als Reza bin Duyeh dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka Rudi Hartono bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
14. Tersangka Yus Rizal alias Iyus bin Sukri Tanjung dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka Alvi Hendri Yansyah bin (Alm.) Usman dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
16. Tersangka M. Yohanes Vianey Anggur alias Vian dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
17. Tersangka Agustinus Haryadi Hemat alias Ary dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
18. Tersangka Agustinus Nitsae alias Agus dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
19. Tersangka Muhamad Nur bin M. Rais dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
20. Tersangka Yusuf Edi Prasetyo dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
21. Tersangka Samuel Goklas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
22. Tersangka Serfie Eris dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
23. Tersangka Udin bin Mamat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
24. Tersangka Wina Soraya binti Erwin A.D dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
25. Tersangka Sahrudin Werfete dari Kejaksaan Negeri Kaimana, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
 Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
 Tersangka belum pernah dihukum;
 Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
 Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
 Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
 Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
 Pertimbangan sosiologis;
 Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

 

BacaJuga

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN

Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset

 

 

Editor :Nanda

Penulis : Saidina Umar

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Sebelumnya

Polsek Sukajadi Berhasil Amankan 2 Orang Pelaku Curanmor

Berita Selanjutnya

JAM-Pidum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

BERITA Terkait

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik
DKI Jakarta

Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi Desa dan Lindungi WNI di Negara Konflik

Kamis, 17 Juli 2025
4
Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas
DKI Jakarta

Hendry Munief Minta Badan Standarisasi Permudah Akses Sertifikasi UMKM agar Naik Kelas

Kamis, 17 Juli 2025
12
Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal
DKI Jakarta

Undang Menpar dan Menekraf ke Kuansing dan Siak, Hendry Munief Minta Pemerintah Manfaatkan Wisata Budaya Lokal

Rabu, 9 Juli 2025
9
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN
DKI Jakarta

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%” Hendry Munief Usulkan Pendamping IKN

Rabu, 9 Juli 2025
7
Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset
DKI Jakarta

Hendry Munief: Libur Sekolah Peluang Besar bagi UMKM, Ekraf dan Pariwisata Tingkatkan Omset

Rabu, 25 Juni 2025
10
Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL
DKI Jakarta

Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

Senin, 2 Juni 2025
11

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Brigjen Agustatius Sitepu Resmi Menjabat Danrem 031/WB Pekanbaru

Brigjen Agustatius Sitepu Resmi Menjabat Danrem 031/WB Pekanbaru

Selasa, 20 Januari 2026
3
Bupati Bengkalis Kasmari Hadiri Acara Pisah Sambut Danrem 031/WB

Bupati Bengkalis Kasmari Hadiri Acara Pisah Sambut Danrem 031/WB

Senin, 19 Januari 2026
3
APBD Pekanbaru Tahun 2026 Ditetapkan Rp3,049 Triliun

APBD Pekanbaru Tahun 2026 Ditetapkan Rp3,049 Triliun

Minggu, 18 Januari 2026
5
Tim Gabungan TNI – Polri Sikat Penambang Ilegal di Kampar Tapung

Tim Gabungan TNI – Polri Sikat Penambang Ilegal di Kampar Tapung

Sabtu, 17 Januari 2026
4
Satreskrim Polres Kampar Kembali Tangkap Penambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai Pinang

Satreskrim Polres Kampar Kembali Tangkap Penambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai Pinang

Sabtu, 17 Januari 2026
34
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In