Pola Gacor Scatter Hitam
Jampidum Kejaksaan Agung RI Setujui Pengajuan 1 Perkara penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Dari Kejati Riau - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, 18 November 2025
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Kota Pekanbaru

Jampidum Kejaksaan Agung RI Setujui Pengajuan 1 Perkara penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Dari Kejati Riau

Muara Mars Muara Mars
Kamis, 16 Mei 2024
0 0
0
Jampidum Kejaksaan Agung RI Setujui Pengajuan 1 Perkara penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Dari Kejati Riau
0
DIBAGI
29
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Penulis  : Saidina Umar Ocu

BacaJuga

Jumat Barokah Ditlantas Polda Riau Berbagi Nasi Kotak” Jum’at Menyapa

Kunci Penting Penetapan Tersangka Dugaan Mark Up Dana CSR Rp19,5 Miliar” Audit BPK”, Dirreskrimsus Polda Riau”

Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto beserta jajaran Kunjungan Kerja ke Ditresnarkoba Polda Riau

Edukasi Lalu Lintas dan Aksi Tanam Pohon Bersama Generasi Usia Dini di Taman Lalu Lintas Polda Riau

Kadis PUPR Riau Terjaring OTT Oleh KPK

 

 

Pekanbaru, Muaramars.com — Jampidum Kejaksaan Agung RI Setujui Pengajuan 1 Perkara penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Nomor : PR- 159/L.4.3/Kph.3/05/2024, kamis 16/05 sekira pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai,

Acara bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H, Plt. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Koordinator, Kasi dan Staf di bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI SIAK
An. Tersangka ADJI PRASETYO Bin DEDI RISWANTO yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Adji Prasetyo yang belum memiliki SIM disangkakan telah melakukan tindak pidana Lalu Lintas karena kelalaianya pada tanggal 26 Desember 2023 di Jl. Pemda Buatan- Siak Desa Rantau Panjang Kec. Koto Gasib Kab. Siak yang memarkirkan kendaraan dump trucknya di pinggir jalan tanpa memasang rambu peringatan bahwa truk tersebut yang sedang berhenti, sehingga mengakibatkan Saksi Korban Maulana Rizky Asyraf yang mengendarai mobil Mitsubishi box menabrak dari arah belakang mobil Tersangka.

Atas peristiwa tersebut Saksi Korban berdasarkan hasil VER No.0185/NRSNR/VISUM II/2024 mengalami luka-luka. Atas perbuatan tersebut, Tersangka melanggara pasal 310 ayat(2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(MuaraMars)

Kasi Penkum Kejati RiauBAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Berita Sebelumnya

Panglima TNI Kebanggaan Bagi Saya Bisa Mengunjungi Korem 132/Tdl

Berita Selanjutnya

PJ Gubernur Riau Tunjuk Plt Kadisdik Riau Roni

BERITA Terkait

Jumat Barokah Ditlantas Polda Riau Berbagi Nasi Kotak” Jum’at Menyapa
Kota Pekanbaru

Jumat Barokah Ditlantas Polda Riau Berbagi Nasi Kotak” Jum’at Menyapa

Jumat, 14 November 2025
3
Kunci Penting Penetapan Tersangka Dugaan Mark Up Dana CSR Rp19,5 Miliar” Audit BPK”, Dirreskrimsus Polda Riau”
Kota Pekanbaru

Kunci Penting Penetapan Tersangka Dugaan Mark Up Dana CSR Rp19,5 Miliar” Audit BPK”, Dirreskrimsus Polda Riau”

Kamis, 13 November 2025
25
Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto beserta jajaran Kunjungan Kerja ke Ditresnarkoba Polda Riau
Kota Pekanbaru

Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto beserta jajaran Kunjungan Kerja ke Ditresnarkoba Polda Riau

Kamis, 13 November 2025
8
Edukasi Lalu Lintas dan Aksi Tanam Pohon Bersama Generasi Usia Dini di Taman Lalu Lintas Polda Riau
Kota Pekanbaru

Edukasi Lalu Lintas dan Aksi Tanam Pohon Bersama Generasi Usia Dini di Taman Lalu Lintas Polda Riau

Kamis, 13 November 2025
2
Kadis PUPR Riau Terjaring OTT Oleh KPK
Kota Pekanbaru

Kadis PUPR Riau Terjaring OTT Oleh KPK

Senin, 3 November 2025
39
Hendy Munief Sambut baik Harapan Pengurus FKPP Pekanbaru
Kota Pekanbaru

Hendy Munief Sambut baik Harapan Pengurus FKPP Pekanbaru

Rabu, 29 Oktober 2025
11

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Kades Sari Galu Klarifikasi Berita Miring terkait dirinya di Tuding ” Mark Up Anggaran Dana Desa Sari Galuh Th 2024

Kades Sari Galu Klarifikasi Berita Miring terkait dirinya di Tuding ” Mark Up Anggaran Dana Desa Sari Galuh Th 2024

Senin, 17 November 2025
2
Demo di KPK, GEMARI Minta KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Diduga Korupsi 468 Miliar

Demo di KPK, GEMARI Minta KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Diduga Korupsi 468 Miliar

Jumat, 14 November 2025
157
Jumat Barokah Ditlantas Polda Riau Berbagi Nasi Kotak” Jum’at Menyapa

Jumat Barokah Ditlantas Polda Riau Berbagi Nasi Kotak” Jum’at Menyapa

Jumat, 14 November 2025
3
Kunci Penting Penetapan Tersangka Dugaan Mark Up Dana CSR Rp19,5 Miliar” Audit BPK”, Dirreskrimsus Polda Riau”

Kunci Penting Penetapan Tersangka Dugaan Mark Up Dana CSR Rp19,5 Miliar” Audit BPK”, Dirreskrimsus Polda Riau”

Kamis, 13 November 2025
25
Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto beserta jajaran Kunjungan Kerja ke Ditresnarkoba Polda Riau

Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto beserta jajaran Kunjungan Kerja ke Ditresnarkoba Polda Riau

Kamis, 13 November 2025
8
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In