• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, 21 Juni 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Kota Pekanbaru

Jampidum Kejaksaan Agung RI Setujui Pengajuan 1 Perkara penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Dari Kejati Riau

Muara Mars Muara Mars
Kamis, 16 Mei 2024
0 0
0
Jampidum Kejaksaan Agung RI Setujui Pengajuan 1 Perkara penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Dari Kejati Riau
0
DIBAGI
30
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Penulis  : Saidina Umar Ocu

BacaJuga

Turnamen Domino Berhadiah Ratusan Juta, Cetak Atlet Berprestasi,

Polda Riau Tangkap TPPU Perdagangan Satwa, Dua Orang di Tangkap

Diduga Lalai, 6 Tahanan Kejaksaan Kabur Dari Dalam Mobil Tahanan Menuju PN Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Dinas Pendidikan Pekanbaru Tetapkan Jadwal SPMB TA 2026 – 2027

 

 

Pekanbaru, Muaramars.com — Jampidum Kejaksaan Agung RI Setujui Pengajuan 1 Perkara penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Nomor : PR- 159/L.4.3/Kph.3/05/2024, kamis 16/05 sekira pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai,

Acara bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H, Plt. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Koordinator, Kasi dan Staf di bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI SIAK
An. Tersangka ADJI PRASETYO Bin DEDI RISWANTO yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Adji Prasetyo yang belum memiliki SIM disangkakan telah melakukan tindak pidana Lalu Lintas karena kelalaianya pada tanggal 26 Desember 2023 di Jl. Pemda Buatan- Siak Desa Rantau Panjang Kec. Koto Gasib Kab. Siak yang memarkirkan kendaraan dump trucknya di pinggir jalan tanpa memasang rambu peringatan bahwa truk tersebut yang sedang berhenti, sehingga mengakibatkan Saksi Korban Maulana Rizky Asyraf yang mengendarai mobil Mitsubishi box menabrak dari arah belakang mobil Tersangka.

Atas peristiwa tersebut Saksi Korban berdasarkan hasil VER No.0185/NRSNR/VISUM II/2024 mengalami luka-luka. Atas perbuatan tersebut, Tersangka melanggara pasal 310 ayat(2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(MuaraMars)

Kasi Penkum Kejati RiauBAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Berita Sebelumnya

Panglima TNI Kebanggaan Bagi Saya Bisa Mengunjungi Korem 132/Tdl

Berita Selanjutnya

PJ Gubernur Riau Tunjuk Plt Kadisdik Riau Roni

BERITA Terkait

Turnamen Domino Berhadiah Ratusan Juta, Cetak Atlet Berprestasi,
Kota Pekanbaru

Turnamen Domino Berhadiah Ratusan Juta, Cetak Atlet Berprestasi,

Sabtu, 13 Juni 2026
27
Polda Riau Tangkap TPPU Perdagangan Satwa, Dua Orang di Tangkap
Kota Pekanbaru

Polda Riau Tangkap TPPU Perdagangan Satwa, Dua Orang di Tangkap

Jumat, 12 Juni 2026
12
Kota Pekanbaru

Diduga Lalai, 6 Tahanan Kejaksaan Kabur Dari Dalam Mobil Tahanan Menuju PN Pekanbaru

Kamis, 11 Juni 2026
8
Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar
Kota Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026
14
Dinas Pendidikan Pekanbaru Tetapkan Jadwal SPMB TA 2026 – 2027
Kota Pekanbaru

Dinas Pendidikan Pekanbaru Tetapkan Jadwal SPMB TA 2026 – 2027

Selasa, 9 Juni 2026
8
SF Hariyanto, Sentil Dinas Pendidikan Riau, Pengadaan Seragam Sekolah Agar Uang di Kembalikan Lagi ke Walimurid
Kota Pekanbaru

SF Hariyanto, Sentil Dinas Pendidikan Riau, Pengadaan Seragam Sekolah Agar Uang di Kembalikan Lagi ke Walimurid

Rabu, 27 Mei 2026
19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kamis, 18 Juni 2026
42
AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro

AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026
6
Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni

Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni

Kamis, 18 Juni 2026
10
Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

Rabu, 17 Juni 2026
4
Satpol PP Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Pasar Benai Kuansing

Satpol PP Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Pasar Benai Kuansing

Minggu, 14 Juni 2026
7
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In