• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Kota Pekanbaru

kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM)

Muara Mars by Muara Mars
Rabu, 20 September 2023
in Kota Pekanbaru
0
kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM)
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Baca Juga :

Polantas Menyapa, 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih di Salurkan

Jelang HUT Bhayangkara Ke-80 Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih

[ Pekanbaru ], muaramars.com—- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 20 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Bertempat di Gedung Hijau Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau melakukan kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan tema “Pemahaman dan Kesadaran Anti Korupsi”.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Narasumber yakni Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H. Fungsional Analis Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H, Pengelola Media dan Kemitraan Media Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Alfi Novriadi Lubis, S.H, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Para Camat Se- Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengucapkan Selamat Datang kepada Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dan juga, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan bahwa Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) merupakan salah satu bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana, terlebih pada Tindak Pidana Korupsi. Dimaksudkan setelah mengikuti kegiatan ini dan dapat informasi hukum, agar bisa kita taati, dan dapat diteruskan kepada warga masyarakat di desanya, dan diharapkan permasalahan- permasalahan hukum dilingkungan kita dapat dilakukan cegah tangkal secara bersama- sama.

Diakhir sambutannya, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Riau yang telah bersedia memberikan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan ini sangat bermanfaat karena hal ini merupakan penguatan karakter penegakkan hukum khususnya dalam rangka mencegah Tindak Pidana Korupsi.

Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar berharap kepada peserta yang hadir untuk dapat mengikuti dan mencermati materi yang disampaikan oleh Narasumber yakni Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H sehingga dapat diterapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat mentaati norma- norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya untuk mendorong dan motivasi masyarakat agar taat dan sadar hukum.

Dalam penyampaian materinya yakni “Pemahaman dan Kesadaran Anti Korupsi”, Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni :
1. Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah- setengah
2. Kurang optimalnya fungsi komponen- komponen pengawasan/ pengontrol
3. Banyaknya celah/ lubang- lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi negara Indonesia
4. Taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat dan Negara yang semakin canggih dan
5. Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban

Kemudian, dalam penyampaian materinya, Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa pada hakikatnya, Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas- tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan/ uang untuk perorangan. Korupsi juga dapat diibaratkan sebagai penyakit kronis akut/ kanker ganas. Perekonomian negara digrogoti secara perlahan namun pasti. Penting dipahami bahwa dimanapun dan sampai kapanpun pada tingkat tertentu, Korupsi akan selalu ada dalam suatu negara/ masyarakat.

Ada beberapa jenis Korupsi berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni :
1. Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara
2. Korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap
3. Korupsi yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan
4. Korupsi yang berkaitan dengan pemerasan
5. Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang
6. Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan dan
7. Gratifikasi

Diakhir penyampaian materinya, Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan bahwa akibat tindakan korupsi bagi negara yakni sangat merugikan keuangan negara/ perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional dan korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat (an enormous destruction effects) terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara. Sedangkan akibat bagi individu Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh seseorang/ individu selain sanksi moral, juga terkena sanksi hukum/ pidana.

Rekomendasi Kebijakan dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi yakni :
1. Menetapkan pakta integritas untuk kepatuhan/ komitmen pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi.
2. Melakukan kerjasama/ Memorendum Of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yakni melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk merbitkan data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dihukum penjara.
3. Diterbitkan beberapa kebijakan tentang kepatuhan pejabat pembina kepegawaian (PPK)
4. Penguatan fungsi pengawasan dan kontrol di Inspektorat Instansi Pusat/ Daerah
5. Melakukan pemblokiran data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (incracht) dan
6. Melakukan monitoring sehingga dapat menurunkan tingkat pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam penyampaiannya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara umum dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 ke- 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia secara khusus dilihat dalam Pasal 30 Ayat(1). Dalam Pasal 1 ke- 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dikatakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang- Undang.

Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban/ yang berhak. Hal ini tertuang dalam Pasal 30 Huruf A Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian, di bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan juga berwenang dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum. Kemudian, menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melakukan kerjasama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/ atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri, melaksanakan pencegahan korupsi,kolusi, dan nepotisme, serta melaksanakan pengawasan multimedia. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 30 Huruf B Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Diakhir penyampaiannya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H memyampaikan bahwa Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud, Kejaksaan Republik Indonesia dapat melakukan penyadapan berdasarkan Undang- Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Kabupaten Kepulauan Meranti berjalan aman, tertib dan lancar.

 

 

Editor :Nanda

Penulis : Saidina Umar

Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau

 

BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Related Posts

Polantas Menyapa, 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih di Salurkan
Kota Pekanbaru

Polantas Menyapa, 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih di Salurkan

Kamis, 30 Juli 2026
Jelang HUT Bhayangkara Ke-80  Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih
Kota Pekanbaru

Jelang HUT Bhayangkara Ke-80 Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih

Senin, 22 Juni 2026
Turnamen Domino Berhadiah Ratusan Juta, Cetak Atlet Berprestasi,
Kota Pekanbaru

Turnamen Domino Berhadiah Ratusan Juta, Cetak Atlet Berprestasi,

Minggu, 14 Juni 2026
Polda Riau Tangkap TPPU Perdagangan Satwa, Dua Orang di Tangkap
Kota Pekanbaru

Polda Riau Tangkap TPPU Perdagangan Satwa, Dua Orang di Tangkap

Jumat, 12 Juni 2026
Kota Pekanbaru

Diduga Lalai, 6 Tahanan Kejaksaan Kabur Dari Dalam Mobil Tahanan Menuju PN Pekanbaru

Jumat, 12 Juni 2026
Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar
Kota Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Rabu, 10 Juni 2026
Next Post
Tim Penyidik Kini Menetapkan WNW Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Tim Penyidik Kini Menetapkan WNW Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG

Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi

Kamis, 30 Juli 2026
Menembus Batas Era Digital:

Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026
Arah Pendidikan Indonesia

Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

Kamis, 30 Juli 2026
Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Rabu, 29 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial”  Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial” Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Sabtu, 4 Oktober 2025
Bintara Remaja Polres Kuansing Angkatan 50 Tahun 2023 Jalani Kegiatan Pengenalan Lingkungan

Bintara Remaja Polres Kuansing Angkatan 50 Tahun 2023 Jalani Kegiatan Pengenalan Lingkungan

Sabtu, 27 Januari 2024
sawit

KLHK: Sawit Bukan Tanaman Hutan dan Tak Bisa untuk Rehabilitasi Hutan

Minggu, 13 Februari 2022

Ferry Pardede Dilantik Jadi Ketua IKBR Pekanbaru

Selasa, 26 Januari 2021
Facebook Twitter Youtube RSS
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

Berita Terkini

  • Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik
  • Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi
  • Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia
  • Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In