Oknum ASN Sumbar dan Riau Digerebek di Hotel Istri Saat Berduaan dengan ASN Riau di Hotel Pekanbaru
Pekanbaru || Muaramars.com || — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat berinisial FRP terciduk kedapatan tengah berduaan dengan wanita berinisial AA didalam sebuah kamar hotel 204 di pekanbaru, FRP dan AA sama – sama Oknum ASN. FRP yang juga berstatus oknum ASN asal Sumatra Barat dan AA Oknum ASN di Provinsi Riau,
Penggerebekan tersebut dilakukan langsung oleh istri sah FRP, Putri Wulandari di kamar 204 Hotel The Holitel, Jalan Taskurun, Pekanbaru pada 10 agustus 2025 dini hari.
Saat pintu kamar berhasil dibuka, FRP disebut dalam kondisi Berhoho,, Hihi,, tanpa busana bersama AA.
Saat awak media muaramars.com konfirmasi Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Ricardo. Ia membenarkan adanya kejadian dua orang oknum ASN antar Provinsi sedang asik melakukan hubungan intem diluar pernikahan sah, dan laporan perselingkuhan tersebut sudah kita terima, jelasnya
“Kemudian kedua pelaku sudah kita amankan di Polsek Bukit Raya, satu pekan silam” Ucap David senin (18/8/2025)
Menurut Kapolsek, kejadian bermula pada hari ahad tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 01.55 Wib, ketika Putri mendapatkan informasi bahwa suaminya FRP berada di hotel bersama wanita lain.
Sekitar pukul 03.00 WIB, ia langsung mendatangi lokasi dan mendapati keduanya di dalam kamar dengan posisi keduanya tampa pakaian.
Tidak terima dengan perlakuan sang suami, Putri melaporkan peristiwa itu ke Kapolsek Bukit Raya Kompol David Richardo, SIK.
“Setelah menerima laporan, David langsung perintahkan Kanit Reskrim Ipda Muhammad Zamhur, SH bersama anggota segera turun ke lokasi dan mengamankan pasangan mesum tersebut. Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya perzinaannya,” ungkap Kompol David.
Dari lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepasang pakaian yang dipakai tersangka Laki – Laki FRP dan Sepasang pakaian yang dipakai tersangka Perempuan AA di dalam kamar hotel.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bukit Raya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan.(Mar/MMC/Red)*
















