• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 10, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Nasional Jakarta

Pelanggaran Etik Transaksi Perkara” Tiga (3) Hakim di PTDH Oleh Komisi Yudisial (KY)

Muara Mars by Muara Mars
Kamis, 29 Januari 2026
in Jakarta
0
Pelanggaran Etik Transaksi Perkara” Tiga (3) Hakim di PTDH Oleh Komisi Yudisial (KY)
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga :

TNI Ikut Atasi Begal Karena Sah Secara Undang-Undang

Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti

 

Nasional:
Rekomandasi tiga Hakim Oleh Komisi Yudisial (KY) basil diputuskan melalui sidang paleno, sehingga Hakim yang di PTDH kan itu diketahui toga Hakim melanggar kode Etik berupa tindakan transaksional dalam penanganan perkara. Satu hakim lainnya dijerat pelanggaran etik berat yang berkaitan dengan hubungan personal. “Yang satunya itu ya etik berat lah,”

Jakarta || MuaraMars.com || — Komisi Yudisial (KY) rekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau (PTDH),terhadap tiga (3),hakim dalam satu bulan pertama masa tugas komisioner periode ini.

Dua hakim dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berupa tindakan transaksional penanganan perkara, sedangkan satu hakim lainnya melanggar kode etik berat.

Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial Setyawan Hartono mengatakan, rekomendasi itu diputuskan melalui sidang pleno KY.

“Dalam sebulan masa tugas ini kami sudah menyelenggarakan empat kali sidang pleno,” kata Setyawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Ia menjelaskan, tiga perkara tersebut sebagian merupakan hasil pemeriksaan yang sempat tertunda dan berasal dari periode komisioner sebelumnya. “Jadi ini gantung. Cuma ya kami selesaikan,” ujar Setyawan.

Anggota KY itu mengatakan, dari tiga hakim yang direkomendasikan PTDH, dua terbukti melakukan pelanggaran etik berupa tindakan transaksional dalam penanganan perkara. Satu hakim lainnya dijerat pelanggaran etik berat yang berkaitan dengan hubungan personal. “Yang satunya itu ya etik berat lah,” Ujar Setyawan.

Ia menyebut rekomendasi sanksi itu akan disampaikan ke Mahkamah Agung untuk diproses melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Kalau KY istilahnya kan keputusan ya, nanti bobotnya rekomendasi kepada Mahkamah Agung, di-MKH-kan,” tegasnya

Setyawan mengungkapkan, hakim-hakim yang direkomendasikan PDTH berasal dari beberapa wilayah. Dua hakim bertugas di Sumatera dan satu hakim di Jawa.

Namun, ia enggan merinci identitas dan satuan kerja hakim yang bersangkutan karena rekomendasi tersebut masih bersifat rahasia, Jelasnya

KY, klaim Setyawan, akan konsisten menerapkan sanksi tegas, khususnya untuk pelanggaran etik transaksional. “Untuk tindakan transaksional, tidak ada alternatif sanksi selain pemberhentian tidak dengan hormat,” tutupnya. (R- 01/MMC)

Editor : R- 08

Related Posts

TNI Ikut Atasi Begal Karena Sah Secara Undang-Undang
Jakarta

TNI Ikut Atasi Begal Karena Sah Secara Undang-Undang

Jumat, 29 Mei 2026
Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti
Jakarta

Mutasi 108 Pati Pamen Polri, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Diganti

Selasa, 12 Mei 2026
IKPA Terbaik, Polda Riau Raih Penghargaan dari Kapolri
Jakarta

IKPA Terbaik, Polda Riau Raih Penghargaan dari Kapolri

Kamis, 30 April 2026
BGN Mintak Maaf, Pangan Program MBG Operasional Dapur Dihentikan
Jakarta

BGN Mintak Maaf, Pangan Program MBG Operasional Dapur Dihentikan

Selasa, 7 April 2026
Menkeu Purbaya Ganti 36 Pejabat Bea Cukai” Salah Satu Kakanwil Bea Cukai Riau
Jakarta

Menkeu Purbaya Ganti 36 Pejabat Bea Cukai” Salah Satu Kakanwil Bea Cukai Riau

Jumat, 30 Januari 2026
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 Menegaskan,Wartawa tidak bisa Dijerat Sanksi Pidana Maupun Perdata Saat Menjalankan Profesinya
Jakarta

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 Menegaskan,Wartawa tidak bisa Dijerat Sanksi Pidana Maupun Perdata Saat Menjalankan Profesinya

Minggu, 25 Januari 2026
Next Post
12 Orang Personel Polda Riau di Berhentikan Tidak Degan Hormat (PTDH)

12 Orang Personel Polda Riau di Berhentikan Tidak Degan Hormat (PTDH)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan 1 Kabur

Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan 1 Kabur

Jumat, 29 Mei 2026

Polisi Ciduk Mahasiswa Penjual Rapid Antigen Palsu

Senin, 11 Januari 2021
Survei LSI Terbaru Pilgub Riau 2024, Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Angka 45,5 Persen Soleh Saputra

Survei LSI Terbaru Pilgub Riau 2024, Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Angka 45,5 Persen Soleh Saputra

Senin, 25 November 2024
Kejari Labuhanbatu Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah (Kwarcab) Pramuka

Kejari Labuhanbatu Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah (Kwarcab) Pramuka

Rabu, 8 April 2026
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In