Pembangunan Gedung SMA Negri 17 Pekanbaru Tahun 2023 Terbengkalai,, sekolah dibangun disemak belukar yang tidak ada penghuninya

Pekanbaru Riau, Muaramars.com — Tidak di sangka pemerintah melalui dinas pendisikan kota pekanbaru mengucurkan anggaran sebesar Rp.2.240.000.000 ( Dua Miliar Dua ratus Empat Puluh Juta Rupiah ) dari total pagu anggaran lebih kurang Rp 2.812.824.000,-00 atau HPS Rp. 2.800.000.000 yang di peruntukan untuk pembangunan gedung SMAN 17 Pekanbaru, namun pembangunan sekolah tersebut seperti tampak foto crhos chek di lapangan hanya simbol belaka, jum’at 23/02
” disamping bangunan terbengkalai sekolah tersebut jauh dari pemukiman rumah penduduk sehingga sekolah di isi murit berlandaskan semak belukar,-red)
Gedung di bangun jauh di pemukiman warga, yang di hiasi semak belukar, dan sayangnya anggaran pembangunan tersebut bersumber dari dana APBN melalui APBD Provinsi Riau dinas Pendidikan yang selaku PPTK sewaktu itu Dinas Pendidikan Provinsi Riau panggil saja Job dan Mizan Kabid SMA jabat Kepala Bidang Sekolah Menenga Atas ( SMA ) Dinas Pendidikan Provinsi Riau,
Untuk memastikan kenyataan di balik kepastian terkait pengelolah anggaran tersebut, dinas pendidikan yang di jabat Pj waktu itu Panggil saja Job dan Kabid SMA Mijan bungkam saat dikonfirmasi awak media, hal ini sangat draktis anggaran miliaran tersebut di bangun asal jadi dan tidak selesai sampai hari ini.
Semoga penyidik KPK RI bisa crhos Chek terkait kebenaran informasi awak media di lapangan berdasarkan link berita di medsos yang viral agar dana negara yang di peruntukan untuk pembangunan gedung sekolah sumber dana Negara melalui APBD Provinsi Riau tahun 2023 tersebut bisa di pertanggungjawabkan oleh pemegang kekuaaaan atau Pejabat Pembuat Teknik Kegiatan ( PPTK ) yang pada saat itu berkuasa, kemudian di panggil dan di proses jika pembangunan tidak sesuai kenyataan RAB fisik bangunan SMA Negri 17 Pekanbaru tersebut,
Sampai berita ini di publikasikan pihak dinas terkait Kabid SMA Mijan dan Pj dinas Pendidikan Job Kurniawan pada masa mwnjabat PJ Dinas Pendidikan hingga berita ini belum ada jawaban konfirmasi awak media, karena WhatsApp yang di hubungi sampai hari ini masi centing satu”.
Hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berikut ini bunyi peraturan mengenai hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupia, Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Bersambung
Penulis : Saidina Umar Ocu C SH
















