• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 9, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Kota Pekanbaru

PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN

Muara Mars by Muara Mars
Rabu, 30 Agustus 2023
in Kota Pekanbaru
0
PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

[ Pekanbaru ], muaramars.com—- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023, sekira pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana.

Baca Juga :

Polantas Menyapa, 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih di Salurkan

Jelang HUT Bhayangkara Ke-80 Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
An. Tersangka Fina Yolanda alias Fina binti Satria yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Kasus Posisi :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di bawah jembatan TPI di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota – Kota Dumai, terdakwa bersama dengan suami yaitu saksi Fadli Fadlu Rahman alias Fadli bin Herman datang dan bertemu dengan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti di bawah jembatan TPI di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota-Kota Dumai, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti karena terdakwa tidak terima/ cemburu suaminya telah disapa oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti, namun hal tersebut tidak dibenarkan oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dan mengatakan bahwa suami terdakwa yang menyapa lebih dulu, kemudian terdakwa emosi dan dengan sengaja langsung memukul saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mengenai tulang pipi sebelah kiri, kemudian terdakwa memukul kembali saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan kedua tangannya yang mengenai bagian kepala hingga saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti terhempas ke tanah, kemudian pada saat terbaring di atas tanah, terdakwa menimpa perut saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan lutut, lalu terdakwa kembali memukul saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti pada bagian wajah dan menjambak rambut saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti hingga saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti terduduk di atas tanah. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK. IV Dumai tanggal 01 Agustus 2023 atas nama Anggi Ulfa Dwi Yanti, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dengan kesimpulan pada pemeriksaan di temukan bengkak kebiruan pada pelipis mata tepatnya disudut alis mata bagian kanan, memar kemerahan pada tulang pipi bagian kanan, memar kemerahan pada dahi sebelah kanan dan bengkak pada tulang rahang bawah sebelah kanan akibat kekerasan tumpul.

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
An. Tersangka MARUS Bin HARUN yang disangka melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Kasus Posisi :
Bahwa berawal di lahan pembibitan milik saksi GATOT RIONO yang berada di Dusun Talang Abadi RT. 016 RW. 008 Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang telah di pagari oleh saksi GATOT RIONO dengan menggunakan seng dimana posisi yang di pagari oleh saksi GATOT RIONO adalah tempat akses yang biasa terdakwa lalui selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 12.00 Wib pada saat terdakwa mau hendak masuk ke dalam kebun milik terdakwa untuk memanen buah kelapa sawit yang bersepadan sebelah kanan dengan lahan milik saksi GATOT RIONO dengan menggunakan sepeda motor lalu terdakwa melihat bahwa akses jalan yang biasa di laluhi oleh terdakwa untuk masuk ke kebunnya telah dipagari dengah menggunakan seng tanpa ada pemberitahuan kepada terdakwa sehingga terdakwa merasa kesal dan emosi lalu terdakwa melihat ada batu yang ada di dekat pintu pagar tersebut kemudian terdakwa mengambil batu tersebut dan melempar batu tersebut ke arah pintu pagar milik saksi GATOT RIONO sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan pintu pagar milik saksi GATOT RIONO mengalami kerusakan. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi GATOT RIONO mengalami kerugian sebesar  Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

 

Editor : Nanda

Penulis : Umar

Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau

 

BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Related Posts

Polantas Menyapa, 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih di Salurkan
Kota Pekanbaru

Polantas Menyapa, 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih di Salurkan

Kamis, 30 Juli 2026
Jelang HUT Bhayangkara Ke-80  Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih
Kota Pekanbaru

Jelang HUT Bhayangkara Ke-80 Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih

Senin, 22 Juni 2026
Turnamen Domino Berhadiah Ratusan Juta, Cetak Atlet Berprestasi,
Kota Pekanbaru

Turnamen Domino Berhadiah Ratusan Juta, Cetak Atlet Berprestasi,

Minggu, 14 Juni 2026
Polda Riau Tangkap TPPU Perdagangan Satwa, Dua Orang di Tangkap
Kota Pekanbaru

Polda Riau Tangkap TPPU Perdagangan Satwa, Dua Orang di Tangkap

Jumat, 12 Juni 2026
Kota Pekanbaru

Diduga Lalai, 6 Tahanan Kejaksaan Kabur Dari Dalam Mobil Tahanan Menuju PN Pekanbaru

Jumat, 12 Juni 2026
Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar
Kota Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Rabu, 10 Juni 2026
Next Post
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Secara virtual

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Secara virtual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Maksimalkan Pelayanan Nataru, Wakpolres Sidak Langsung ke Pospam dan Posyan

Maksimalkan Pelayanan Nataru, Wakpolres Sidak Langsung ke Pospam dan Posyan

Senin, 23 Desember 2024
35 Petugas Pemilihan Umum Meninggal, dan 3909 Sakit Usai Bertugas

35 Petugas Pemilihan Umum Meninggal, dan 3909 Sakit Usai Bertugas

Sabtu, 17 Februari 2024
Harga Referensi CPO Februari Naik

Harga Referensi CPO Februari Naik

Kamis, 3 Februari 2022
Kapolri Patroli Udara Tinjau Karhutla Di Riau

Kapolri Patroli Udara Tinjau Karhutla Di Riau

Jumat, 25 Juli 2025
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In