Hukim dan Kriminal
Dugaan Kasus Pencabulan Anak TK di salah satu Yayasan TK Swasta di jalan Cipta Karya Kota Pekanbaru harus dituntaskan, ucap Berry Johana Putra, SH dan ,” Polisi Periksa Ulang TKP yang merupakan lokasi kejadian, merujuk pada pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pada Anak,” Kata Berry

Pekanbaru, Muaramars.com — Dugaan pencabulan di salah satu Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) swasta di Kecamatan Tuah Madani Jl Cipta Kary Kota Pekanbaru itu akhirnya berujung ke penegak hukum. Kepolisian menyatakan akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kombes Berry Juana Putra, katakan kepada wartawan,”Kami akan melakukan pemeriksaan ulang ke sekolah, guna lakukan olah TKP,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru itu,” Senin siang, 15 Januari 2024.
Berry menjelaskan, dugaan pencabulan anak TK ini awalnya dilaporkan orangtua terduga korban di Polsek Tampan. Selanjutnya diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, ungkap Berry
“Dugaan pencabulan terjadi pada November, kami ambil alih biar cepat selesai,” kata Berry pedulinya
Berry menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi lain, mulai dari dinas pendidikan, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Pekanbaru serta Bappas Pekanbaru.
“Hal itu karena penanganan anak merujuk pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pada Anak,” jelas Berry,_red)
Untuk hasil visum sendiri sudah keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara. Visum akan dijadikan sebagai petunjuk dalam penyelidikan kedepan, selain visum bukti olah TKP juga perlu agar proses mudah, ulasnya
Sebelumnya, orangtua korban berinisial Df menyebut dugaan pencabulan terendus setelah melihat perubahan drastis tingkah laku anaknya. Sang anak berumur 5 tahun lebih sering memegang alat vitalnya.
Anaknya juga sering mengamuk dan melempar barang kepada kedua orangtuanya. Terduga korban juga sering tak terkontrol amarahnya dan terkadang mengigit tangan ayahnya, tambah Berry
Selain itu, sang anak sering mempraktikkan gerakan rukuk. Sang anak lalu meminta Df mendekat dari arah belakang dan menempel.
“Sini pa, sini pa, dekat, adek capek digituin, gak mau lagi berteman di sekolah,” cerita Df.
Df bertanya apa yang terjadi kepada sang anak. Anaknya bercerita telah mendapatkan pelecehan dari teman bermainnya di sekolah.
“Bahkan istri saya sempat histeris mendengar terduga pelaku memakai jari ke anak saya, temannya itu juga anak laki-laki,”
Tambah lagi pihak sekolah ancam laporkan balek kami ke polisi sehingga membuat kami naik pitam, sudahdapat musibah bukan di bantu cari solusi malah ancam lapor balek kami dengqn bahasa pencemaran nama baik sekolah, kesal Df. (MM01)
Saidina Umar,SH
















