Pola Gacor Scatter Hitam
Sekda Kab INHU Hendrizal Terlibat Saksi Terdakwa Riswidiwantoro - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, 16 Januari 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Daerah

Sekda Kab INHU Hendrizal Terlibat Saksi Terdakwa Riswidiwantoro

Muara Mars Muara Mars
Jumat, 29 Januari 2021
0 0
0
0
DIBAGI
6
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

INHU, Muaramars.com – Sebanyak delapan saksi yang diambil sumpah saat  menghadir dalam sidang perkara Pemilukada di Pengadilan Negeri ( PN ) Rengat Kamis salah satunya saksi Hendrizal Sekda Kab Indra Giri Hulu H. Ir, Hendrizal, Kamis 28/01/2021

Kesaksian H. Hendrizal mengaku tidak pernah memberikan keterangan atau klarifikasi di Bawaslu, lain hal memberikan keterangan soal WhatsApp Group Binwas Kades Inhu saat pihak penyidik di Polres Inhu.

Benar dalam WhatsApp di Grup Binwas Kades Inhu itu, dikirim “ terdakwa berbunyi, Mainkan, Sebarkan, Rajutkan, dan jangan lupa bisik bisik ” terang Hendrizal dalam persidangan.” ujarnya.

BacaJuga

Kedapatan Bawa Sabu” Polres Inhu, Tangkap Supir Mobil Bus ALS Inisial ZS

KPK Geledah Kantor Bupati Inhu

Bea Cukai Dumai Dibantu Tim Gabungan Tangkap Dua Penyelundupan NPP Narkoba 8.000 Gram

Semenjak Diresmikan SPPG oleh Kapolda Riau, Polres Inhu Jumlah Penerima MBG Meningkat

Satres Narkoba Polres Inhu Grebek Pengedar Shabu di Dua Desa Aliran Sungai Indragiri

H Hendrizal yang masih menjabat Sekda Kab Inhu mengetahui dirinya diundang dalam WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu sejak Januari 2020 lalu. Tapi saat tahapan Pilkada lanjutnya, ada membuat himbauan larangan ASN tidak netral di Pemilu dan sudah dikirimkan ke WhatsApp Grup tersebut.” ucapnya.

Menurutnya group WA Binwas Kades Inhu, benar pernah mengirim stiker jempol dua, dan sempat mengumpulkan para kades di Pematang Reba yang awalnya Ketua Forum Kades mengajak berkumpul untuk mensuport saat Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto menjalani sidang pidana pemilu.”tutupnya.

Saksi pelapor Robby Ardi hadir secara daring dalam persidangan dan menjelaskan, melaporkan kampanye gelap dan ajakan memenangkan Calon bupati nomor urut 2 Rezita Meylani-Junaidi Rachman (Rajut) oleh terdakwa Riswidiantoro menggunakan WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu.

Saya mengetahui seluruh isi WhatsApp Grup itu dari saksi Priyo Haryanto Kades Pandan Wangi pada 10 Desember 2020, dan saya laporkan langsung ke Bawaslu 13 Desember 2020 sesuai bukti yang ada. Dimana saat itu Kadis PMD Riswidiantoro paling aktif mengajak anggota grup Binwas Kades Inhu, agar dapat memenangkan Rajut,” kata saksi melalui daring.

Dalam WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu lanjutnya, berisikan arahan kampanye terselubung yang dilakukan Kadis PMD, dimana sejumlah Kades terlibat percakapan memenangkan Paslon Rajut nomor 2. “Saya mengetahui UU pemilu tentang larangan ASN dan Kades mendukung salah satu calon bupati,” ujar saksi pelapor.

Intinya dalam WhatsApp Grup, para Kades menginfokan dilakukan pencairan dan penyaluran BLT didesa ke masyarakat, dijawab Kadis PMD, mainkan dan Rajutkan dan Jangan lupa bisik bisik serta mengirimkan simbol Paslon Bupati nomor 2.

Saksi Priyo Haryanto Kades Pandan Wangi dalam persidangan menyampaikan, pertama kali saksi bertemu dengan pelapor dan menyerahkan screenshot percakapan dalam WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu di salah satu masjid Kecamatan Peranap pada 10 Desember 2020 lalu.

“Saat bertemu saksi pelapor Robby Ardi minta screenshot isi percakapan WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu, saya diminta jadi saksi untuk laporannya di Bawaslu Inhu,” ujar saksi Priyo.

Dari 5 Kepala desa yang memberikan kesaksian dalam persidangan mengetahui jumlah Pasangan calon (Paslon) Bupati Inhu ada 5 pasangan, masing masing Paslon nomor 1 dengan jargon “Nurani”, nomor 2 dengan Jargon “Rajut”, nomor 3 dengan jargon “Syi’Ar”, nomor 4 dengan jargon “BWS” dan nomor 5 dengan jargon “RIDHO”.

Setelah ditanya majelis hakim, secara bergantian 5 Kades yang menjadi saksi mengaku tidak satupun anggota WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu mengirimkan jargon Paslon Bupati Inhu lainya.

Melainkan hanya jargon Rajut dan nomor 2 yang banyak dikirim dalam WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu,” ujar 5 Kades yang menjadi aksi.

Para kades yang dihadirkan saksi, Priyo Haryanto Kades Pandan Wangi, M Ridwan Kades Danau Baru, Purnomo Kades Tanah Datar, Nasrul Kades Sialang Dua Dahan dan Suryanto Kades Rawa Skip juga mengetahui kalau banyak stiker dan jargon Rajut nomor 2.

Dalam fakta persidangan juga terungkap, saat Kades menyerahkan bantuan BLT DD dan memberitahu dalam WhatsApp Grup itu, bahwa Kadis PMD Inhu Riswidiantoro mengirimkan kalimat bertulisan “Mainkan, Sebarkan, Rajutkan, dan jangan lupa bisik bisik” terangnya saksi mengakui dati tulisan Riswidiantoro dalam grup tersebut.

Sementara Roni Fitria saksi Bawaslu Inhu mengakui mendapat laporan dari pelapor pada 13 Desember 2020, Bawaslu melakukan klarifikasi dan mengambil keterangan ahli, dan hasil klarifikasi bersama Sentra Gakumdu disampaikan ke Polres Inhu dalam bentuk laporan polisi.

Roni Fitria selaku saksi dari Bawaslu membenarkan soal Sahabat Rajut banyak didalam WhatsApp Grup Binwas Kades Inhu dan tidak ada jargon lain kecuali jargon nomor 2 dan Rajut, dimana pelapor saat itu fokus melaporkan Sekda Hendrizal, Inspektur Boyke, Kadis PMD Riswidiantoro, Camat dan para Kades,”paparnya di kesaksian, dan sayangnya kepala Inspektorat Kabupaten Inhu Boyke David Elman Sitinjak tidak hadir di persidangan yang juga terlibat menjadi saksi.

“Apa yang terdakwa tanya kepada saksi harus terkait dengan pesidangan, jangan berdebat,” kata ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH menegur terdakwa dalam persidangan, tampak ketua majelis hakim dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.

Hadir dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febri Erdin Simamora SH dan Jimmy Manurung SH, dimana sebelumnya terdakwa Plt.Kadis PMD Inhu Riswidiantoro, didakwa JPU pelanggaran pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara.”(frs)

Berita Sebelumnya

Polres Kampar Musnakan 125 Gram Shabu Dan 1 Kg Daun Ganja Kering

Berita Selanjutnya

Komisi II DPRD Inhu wakili Musrembang Kecamatan

BERITA Terkait

Kedapatan Bawa Sabu” Polres Inhu, Tangkap Supir Mobil Bus ALS Inisial ZS
Kabupaten Indra Giri Hulu

Kedapatan Bawa Sabu” Polres Inhu, Tangkap Supir Mobil Bus ALS Inisial ZS

Jumat, 26 Desember 2025
6
KPK Geledah Kantor Bupati Inhu
Kabupaten Indra Giri Hulu

KPK Geledah Kantor Bupati Inhu

Kamis, 18 Desember 2025
15
Bea Cukai Dumai Dibantu Tim Gabungan Tangkap Dua Penyelundupan NPP Narkoba 8.000 Gram
Dumai

Bea Cukai Dumai Dibantu Tim Gabungan Tangkap Dua Penyelundupan NPP Narkoba 8.000 Gram

Jumat, 5 Desember 2025
14
Semenjak Diresmikan SPPG oleh Kapolda Riau, Polres Inhu Jumlah Penerima MBG Meningkat
Kabupaten Indra Giri Hulu

Semenjak Diresmikan SPPG oleh Kapolda Riau, Polres Inhu Jumlah Penerima MBG Meningkat

Selasa, 25 November 2025
10
Satres Narkoba Polres Inhu Grebek Pengedar Shabu di Dua Desa Aliran Sungai Indragiri
Kabupaten Indra Giri Hulu

Satres Narkoba Polres Inhu Grebek Pengedar Shabu di Dua Desa Aliran Sungai Indragiri

Selasa, 25 November 2025
7
Menindaklanjuti Keluhan KUD”, Perintah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, OPD dan KUD Siap Ke TKP HPHTI RAPP Ukur Ulang Lahan
Daerah

Menindaklanjuti Keluhan KUD”, Perintah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, OPD dan KUD Siap Ke TKP HPHTI RAPP Ukur Ulang Lahan

Rabu, 15 Oktober 2025
42

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Lantik 15 JPU Tinggi Polda Riau

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Lantik 15 JPU Tinggi Polda Riau

Rabu, 14 Januari 2026
4
KUHP dan KUHAP Baru” Hukuman Terdakwa Pakai Aturan Terkini

KUHP dan KUHAP Baru” Hukuman Terdakwa Pakai Aturan Terkini

Rabu, 7 Januari 2026
20
Polres Siak AKBP Eka Ariandy PutraGelar Pisah Sambut dan Kenal Pamit Kasat Resnarkoba

Polres Siak AKBP Eka Ariandy PutraGelar Pisah Sambut dan Kenal Pamit Kasat Resnarkoba

Rabu, 7 Januari 2026
6
Hijaukan Lingkungan Kapolsek Kampar Kiri Bersama Nenek Mamak Bersinergi Tanam Pohon

Hijaukan Lingkungan Kapolsek Kampar Kiri Bersama Nenek Mamak Bersinergi Tanam Pohon

Selasa, 6 Januari 2026
3
Kasus Guru ASN dan P3K Masuk Hotel, Diserahkan Kadisdik Lampung Timur ke PPN dan Inspektorat

Kasus Guru ASN dan P3K Masuk Hotel, Diserahkan Kadisdik Lampung Timur ke PPN dan Inspektorat

Senin, 5 Januari 2026
9
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In