• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Kota Pekanbaru

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Ungkapan Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

Muara Mars by Muara Mars
Selasa, 26 September 2023
in Kota Pekanbaru
0
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Ungkapan Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

[ PEKANBARU ], muaramars.com—– Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Riau gagalkan perdagangan kulit Trenggiling yang akan di Eksport ke luar negri, hewan langka jenis Trenggiling bersama pelaku tersebut berhasil diamankan.

Baca Juga :

Polantas Menyapa, 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih di Salurkan

Jelang HUT Bhayangkara Ke-80 Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih

sisik trenggiling itu sebelum di jual sudah di keringkan terlebih dahulu dan siap di Eksport ke luar negri jelas Kabid Humas Polda Riau

Konferensi pers berlangsung di halaman Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Riau,  Senin 25/9/2023.

Saat memaparkan penangkapan penyeludupan sisik atau kulit trenggiling tersebut, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono yang didampingi jajaran subdit IV katakan, bahwa sebanyak lebih kurang 21 karung plastik berwarna putih terdapat kombinasi merah bertuliskan H12G yang didalamnya terdapat sisik hewan trenggiling sebanyak lebih kurang 20 Kg. Dan satu unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu type S401RV-zmdejj-h Jenis mobil penumpang warna putih, nomor polisi BM 1266 TO dengan nomor rangka MHKV3BA3JFK037949 dan nomor mesin K3MG42091 jelas Hery

“penangkapan berlangsung pada hari Jum’at tgl 15/9/2023. sekira pukul 05.00Wib Iptu Kris Tofel,S,Tr,k,. SIK mendapatkan informasi akan adanya kegiatan memperniagaan penyimpanan kulit hewan langka jenis Trenggiling,

Setelah mendapat informasi tersebut tim Ditreskrimsus Kasubdit IV berserta anggota langsung tanggap dan menuju ke tkp, sesampai di tkp ternyata benar atas Informasi yang diterima tim di lapangan

Terkait menyimpan tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik dari hewan trenggiling jelas pidana

Kemudian penangkapan pada pelaku dan mengamankan barang bukti berlangsung di seputaran jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. sekira pukul 06.30 wib tempatnya di depan toko Riau cipta mekanik jalan paus ujung nomor 124 kelurahan Tangkerang barat kecamatan Marpoyan damai kota Pekanbaru dengan berat Barang seberat 41 Kilo gram berasal dari kabupaten Padang Sidempuan provinsi Sumatra Utara.

Dan dalam konfrensi pers tersebut turut di hadiri oleh Bidang Ahli Bksda provinsi Riau DRH. Dhanang Estu Bagyo Beserta satu rekanannya Bastianto,S.HUT,.M,Si

Polda Riau telah bekerja sama dengan Bksda provinsi Riau, dalam Hal Penanganan yang lebih efektif agar mendapatkan kepastian hukum secara profesional dan tuntas. Dan dari keterangan singkat ahli Bksda provinsi Riau serta hasil dari timbangan Bksda provinsi Riau jumlah sisik sebanyak 41 Kg tersebut kurang lebih dari 48 – 50 ekor hewan trenggiling (estimasi) berat sisik = 12% dari berat trenggiling kurang lebih 5 – 7 Kg Per ekor ). Dapat diketahui untuk harga dari sisik trenggiling 1 Kg nya sekitar 3 – 5 juta di Pekanbaru, sedang kan berdasarkan informasi perdagangan satwa Dunia, bahwa 1 Kg sisik trenggiling bisa mencapai sekitar 40 juta rupiah (dijual ke luar negeri). Tersangka inisial MS. Umur 54 Th. Wirausaha. Padang Sidempuan tenggara Merbabu kab Sidimpuan provinsi Sumatra Utara. sebagai pemilik sisik satwa trenggiling itu.

Atas perbuatannya pelaku di jeratdengan Undang-Undang RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pasal 21 ayat (2) huruf  d yang berbunyi ” setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – Barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar negeri ” Ancaman pidana penjara paling lama 5(Lima) tahun dengan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah).

 

Pasal 40 ayat (2) undang-undang RI nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berbunyi” barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) ujarnya.

Foto: Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono dan jajaran Polda Riau.

 

 

Editor : Nanda

Penulis : Umar

Related Posts

Polantas Menyapa, 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih di Salurkan
Kota Pekanbaru

Polantas Menyapa, 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih di Salurkan

Kamis, 30 Juli 2026
Jelang HUT Bhayangkara Ke-80  Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih
Kota Pekanbaru

Jelang HUT Bhayangkara Ke-80 Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih

Senin, 22 Juni 2026
Turnamen Domino Berhadiah Ratusan Juta, Cetak Atlet Berprestasi,
Kota Pekanbaru

Turnamen Domino Berhadiah Ratusan Juta, Cetak Atlet Berprestasi,

Minggu, 14 Juni 2026
Polda Riau Tangkap TPPU Perdagangan Satwa, Dua Orang di Tangkap
Kota Pekanbaru

Polda Riau Tangkap TPPU Perdagangan Satwa, Dua Orang di Tangkap

Jumat, 12 Juni 2026
Kota Pekanbaru

Diduga Lalai, 6 Tahanan Kejaksaan Kabur Dari Dalam Mobil Tahanan Menuju PN Pekanbaru

Jumat, 12 Juni 2026
Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar
Kota Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Rabu, 10 Juni 2026
Next Post
ASWAS KEJATI RIAU MELAKUKAN INSPEKSI PEMANTAUAN DI BIDANG INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU

ASWAS KEJATI RIAU MELAKUKAN INSPEKSI PEMANTAUAN DI BIDANG INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG

Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi

Kamis, 30 Juli 2026
Menembus Batas Era Digital:

Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026
Arah Pendidikan Indonesia

Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

Kamis, 30 Juli 2026
Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Rabu, 29 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Heboh, Warga Desa Sungai Jalau Temukan Mayat Tanpa Identitas

Heboh, Warga Desa Sungai Jalau Temukan Mayat Tanpa Identitas

Minggu, 20 Agustus 2023
Kapolda Riau Mutasi 5 Kapolres dan Dirkrimum

Kapolda Riau Mutasi 5 Kapolres dan Dirkrimum

Sabtu, 20 Desember 2025
Membangun Kebun Sawit Juga Membangun Peradaban

Membangun Kebun Sawit Juga Membangun Peradaban

Senin, 18 April 2022
Guru Aniaya Murid Hingga Cacat Pendengaran, Hukum Akan Bicara

Guru Aniaya Murid Hingga Cacat Pendengaran, Hukum Akan Bicara

Sabtu, 16 Desember 2023
Facebook Twitter Youtube RSS
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

Berita Terkini

  • Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik
  • Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi
  • Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia
  • Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In