[ PEKANBARU ], muaramars.com—– Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Riau gagalkan perdagangan kulit Trenggiling yang akan di Eksport ke luar negri, hewan langka jenis Trenggiling bersama pelaku tersebut berhasil diamankan.
sisik trenggiling itu sebelum di jual sudah di keringkan terlebih dahulu dan siap di Eksport ke luar negri jelas Kabid Humas Polda Riau
Konferensi pers berlangsung di halaman Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Riau, Senin 25/9/2023.
Saat memaparkan penangkapan penyeludupan sisik atau kulit trenggiling tersebut, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono yang didampingi jajaran subdit IV katakan, bahwa sebanyak lebih kurang 21 karung plastik berwarna putih terdapat kombinasi merah bertuliskan H12G yang didalamnya terdapat sisik hewan trenggiling sebanyak lebih kurang 20 Kg. Dan satu unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu type S401RV-zmdejj-h Jenis mobil penumpang warna putih, nomor polisi BM 1266 TO dengan nomor rangka MHKV3BA3JFK037949 dan nomor mesin K3MG42091 jelas Hery

“penangkapan berlangsung pada hari Jum’at tgl 15/9/2023. sekira pukul 05.00Wib Iptu Kris Tofel,S,Tr,k,. SIK mendapatkan informasi akan adanya kegiatan memperniagaan penyimpanan kulit hewan langka jenis Trenggiling,
Setelah mendapat informasi tersebut tim Ditreskrimsus Kasubdit IV berserta anggota langsung tanggap dan menuju ke tkp, sesampai di tkp ternyata benar atas Informasi yang diterima tim di lapangan
Terkait menyimpan tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik dari hewan trenggiling jelas pidana
Kemudian penangkapan pada pelaku dan mengamankan barang bukti berlangsung di seputaran jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. sekira pukul 06.30 wib tempatnya di depan toko Riau cipta mekanik jalan paus ujung nomor 124 kelurahan Tangkerang barat kecamatan Marpoyan damai kota Pekanbaru dengan berat Barang seberat 41 Kilo gram berasal dari kabupaten Padang Sidempuan provinsi Sumatra Utara.
Dan dalam konfrensi pers tersebut turut di hadiri oleh Bidang Ahli Bksda provinsi Riau DRH. Dhanang Estu Bagyo Beserta satu rekanannya Bastianto,S.HUT,.M,Si
Polda Riau telah bekerja sama dengan Bksda provinsi Riau, dalam Hal Penanganan yang lebih efektif agar mendapatkan kepastian hukum secara profesional dan tuntas. Dan dari keterangan singkat ahli Bksda provinsi Riau serta hasil dari timbangan Bksda provinsi Riau jumlah sisik sebanyak 41 Kg tersebut kurang lebih dari 48 – 50 ekor hewan trenggiling (estimasi) berat sisik = 12% dari berat trenggiling kurang lebih 5 – 7 Kg Per ekor ). Dapat diketahui untuk harga dari sisik trenggiling 1 Kg nya sekitar 3 – 5 juta di Pekanbaru, sedang kan berdasarkan informasi perdagangan satwa Dunia, bahwa 1 Kg sisik trenggiling bisa mencapai sekitar 40 juta rupiah (dijual ke luar negeri). Tersangka inisial MS. Umur 54 Th. Wirausaha. Padang Sidempuan tenggara Merbabu kab Sidimpuan provinsi Sumatra Utara. sebagai pemilik sisik satwa trenggiling itu.
Atas perbuatannya pelaku di jeratdengan Undang-Undang RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pasal 21 ayat (2) huruf d yang berbunyi ” setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – Barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar negeri ” Ancaman pidana penjara paling lama 5(Lima) tahun dengan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah).
Pasal 40 ayat (2) undang-undang RI nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berbunyi” barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) ujarnya.
Foto: Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono dan jajaran Polda Riau.
Editor : Nanda
Penulis : Umar
















