
keterangan Kapolsek Tenayanraya Pekanbaru kepada muaramars.com tim melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino SH MHÂ benar telah mengamankan alat bukti Truuk dan Excavator saat berada di TKP
Dodi menjelaskan” Toh” penangkapan itu dilakukan pada hari Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Lokasi penambangan ilegal di Jalan Budi Bakti RT 001 RW 008 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/ 2024/Riau/Polresta Pku/Sektor Tenayan Raya, tanggal 28 Mei 2024.
Pasal yang disangkakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUH Pidana, ancaman penjara 5 tahun, tutup Dodi **


























































































































































































































