Kamis, 30 Mei 2024

WIB

Penulis : Umar Ocu
Tenayanraya Pekanbaru, [ Muaramars.com ] — Polsek Tenayanraya Pekanbaru mengamankan dua dumptruck angkut tanah urug dan satu unit alat berat excavator dari lokasi tambang tanah urug tak berizin di Jalan Budi Bhakti Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.
Pelaku Mapia Usaha quari tersebut melanggar pasal terkait bisnis mineraba ( Merusak Lingkungan ) diantaranya jenis usaha galian C tanah Urug yang tidak memiliki izin pertambangan yang ditetapkan pemerintah ESDM, rabu 29/05.

keterangan Kapolsek Tenayanraya Pekanbaru kepada muaramars.com tim melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino SH MH  benar telah mengamankan alat bukti Truuk dan Excavator saat berada di TKP

Dodi menjelaskan” Toh” penangkapan itu dilakukan pada hari Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

Lokasi penambangan ilegal di Jalan Budi Bakti RT 001 RW 008 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/ 2024/Riau/Polresta Pku/Sektor Tenayan Raya, tanggal 28 Mei 2024.

Pasal yang disangkakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUH Pidana, ancaman penjara 5 tahun, tutup Dodi **

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp
Telegram
Yuk! Jelajahi Pekanbaru: Dari Keajaiban Budaya hingga Spot Hits Kekinian!
Pekanbaru punya cerita, kamu punya waktu. Yuk, explore destinasi hits yang belum pernah kamu lihat sebelumnya!
Yuk! Jelajahi Pekanbaru: Dari Keajaiban Budaya hingga Spot Hits Kekinian!
Pekanbaru punya cerita, kamu punya waktu. Yuk, explore destinasi hits yang belum pernah kamu lihat sebelumnya!