Editor : Saidina Umar, C,.SH
SPBU KM 2 Garuda Sakti Garis Line Polisi, 3 minggu silam, operator dalam posisi Tunangan Di Tangkap” Pompa Solar di segel Garis Line Polisi Kuning. SPBU Pandau Jaya siapa yaaa yang berani Segel Garis Line Polisi Kuning,,??

Siak Hulu (Kampar), Muaramars.com — SPBU 14.284.689 yang berada di jalan lintas Pasir Putih Desa Baru tepatnya di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau. Diduga nekat melakukan penyelewengan minyak BBM Jenis solar bersubsidi kepada mobil yang bukan diperuntukan untuk kepentingan golongan. Senin (18/03/2024).
Dari pantauan yim awak media ini, SPBU ini terkesan disediakan hanya sebagai tempat pengisian truk-truk pengangkut bisnis mapia ilegal BBM subsidi, selain Truck bak papan mobil Box kepala Peta Kuning Bak Petak warna putih turut serta, di beberapa transportasi mobil lansir tersebut di duga ada yqng menggunakan Baby tenk, swdangkan mobil Truck bak kayu berkedok lansir, Truck seperempat back juha sama. Pelansir mapia BBM Jenis solar subsidi tersebut mundar mandir di SPBU pandau jaya, dengan waktu dan jam yang sudah di skanario diduga oleh pihak menejer atau pengawas dari SPBU sihingga spbu mengalami antri panjang,

Sesuai pantauan tim awak media ini pada Sore hingga malam hari. sekitar pukul 16.00 sampai pukul 22.00 terkadang jam 09 pagi hingga jam 12.00 wib siang tampak puluhan mobil truck-truck pengangkut bermuatan besar mengantri untuk melakukan pengisian BBM solar bersubsidi
Meskipun pengisian BBM subsidi pada kendaraan industri dilarang, Sesuai Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta “Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 itu disebut, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum,”
perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)
Bukan di peruntukan untuk bisnis diduga penimbunan solar subsidi dan di jadikan oleh mapia minyak subsidi menjadi minyak solar Industri, dengan harga draktis tinggi
“Untuk kendaraan industri sesuai Perpres tersebut tidak berhak menggunakan Solar subsidi seperti angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya, tidak diperbolehkan menggunakan Solar bersubsidi. Melainkan harus menggunakan Solar non subsidi atau minyak solar industri,”.
Jadi kalau benar, SPBU itu (14.284689) melakukan pengisian BBM solar bersubsidi pemerintah, berarti sudah bertentangan dengan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014,
Ancaman.kurungan minimal 5 tahun kueungan penjara dan denda maksimal Rp. 500.000.000.000 ( Lima ratus miliar ripiah )
Dari data dan informasi yang di peroleh di lapangan dan beberapa narasumber, Ada dugaan kegiatan ilegal yang merugikan keuangan negara ini dapat berjalan lancar, karena adanya upaya pembiaran dari pihak SPBU dengan upeti keunrungan yang sudah di sepakati, atau ada backing yang bermain mata dengan pihak-pihak terkait.
Seperti supir pelansir sempat di tangkap beberapa bulan silam olwh APH, namun nego di jalan, sedangkan operator SPBU dioabarkan kabur alias terjun bebas,!!
Hingga Berita ini di publikasikaan, pihak dari SPBU No. 14-284-689 atau yang berwenang belum dapat dikonfirmasi oleh awak media muaramars, terkait diduga adanya pembiaran pengisian bbm jenis solar subsidi di spbu di maksud. (MM)**
Penulis : ( Tim MuaraMars )
Katagori : Mapia BBM Subsidi
















