• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 8, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Daerah Kabupaten Indra Giri Hulu

Terkait Pelanggaran Pemilukada, PLt Kadis PMD Dan 5 Kades Divonis

Muara Mars by Muara Mars
Kamis, 18 Februari 2021
in Kabupaten Indra Giri Hulu
0
Terkait Pelanggaran Pemilukada, PLt Kadis PMD Dan 5 Kades Divonis
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INHU, Muaramars.com — Hasil proses putusan hakim di Pengadilan Tinggi ( PT ) di Pekanbaru, Terdakwa Plt.kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu, Riswidiantoro divonis penjara tiga bulan, denda 6 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Putusan lebih tinggi atas vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat beberapa waktu lalu, dimana masing-masing terdakwa hanya dipenjara selama satu bulan, denda Rp6 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Baca Juga :

Kedapatan Bawa Sabu” Polres Inhu, Tangkap Supir Mobil Bus ALS Inisial ZS

KPK Geledah Kantor Bupati Inhu

Jadi hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru sudah turun dan menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa,”sebut Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH melalui Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH, pada media Kamis (18/2/2021).

Masih sebutnya, bahkan dengan lima kepala desa (Kades) atas perkara yang sama, akhirnya divonis penjara selama dua bulan. Masing-masing Kades juga dipidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,

Maka putusan majelis hakim PT Pekanbaru memperbaiki putusan PN Rengat Nomor 17/Pid.SUS/2021/PN.Rgt tertanggal 3 Pebruari 2021. Di mana sebelumnya, dimintakan banding sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan lamanya pidana kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Untuk itu katanya, setelah putusan banding diterima, dalam waktu dekat pihaknya melimpahkan kepada penuntut umum. “Amar putusan akan disampaikan kepada penuntut umum untuk dilakukan eksekusi .

Sementara lima Kades yang divonis pidana penjara selama dua bulan itu adalah Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Selanjutnya, Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku dan Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap.(frs).

Related Posts

Kedapatan Bawa Sabu” Polres Inhu, Tangkap Supir Mobil Bus ALS Inisial ZS
Kabupaten Indra Giri Hulu

Kedapatan Bawa Sabu” Polres Inhu, Tangkap Supir Mobil Bus ALS Inisial ZS

Sabtu, 27 Desember 2025
KPK Geledah Kantor Bupati Inhu
Kabupaten Indra Giri Hulu

KPK Geledah Kantor Bupati Inhu

Jumat, 19 Desember 2025
Semenjak Diresmikan SPPG oleh Kapolda Riau, Polres Inhu Jumlah Penerima MBG Meningkat
Kabupaten Indra Giri Hulu

Semenjak Diresmikan SPPG oleh Kapolda Riau, Polres Inhu Jumlah Penerima MBG Meningkat

Selasa, 25 November 2025
Satres Narkoba Polres Inhu Grebek Pengedar Shabu di Dua Desa Aliran Sungai Indragiri
Kabupaten Indra Giri Hulu

Satres Narkoba Polres Inhu Grebek Pengedar Shabu di Dua Desa Aliran Sungai Indragiri

Selasa, 25 November 2025
Selain Tegas Dalam Penegakan Hukum” Kasat Reskrim Inhu Aktif Dalam Kegiatan Sosial
Kabupaten Indra Giri Hulu

Selain Tegas Dalam Penegakan Hukum” Kasat Reskrim Inhu Aktif Dalam Kegiatan Sosial

Selasa, 14 Oktober 2025
Polres Inhu Amankan Pelaku, Angkut Olahan Kayu dari Kawasan Hutan
Kabupaten Indra Giri Hulu

Polres Inhu Amankan Pelaku, Angkut Olahan Kayu dari Kawasan Hutan

Selasa, 1 Juli 2025
Next Post
Kapolri Izinkan Kompetisi Sepak Bola Ditengah Situasi Pandemik Covid- 19

Kapolri Izinkan Kompetisi Sepak Bola Ditengah Situasi Pandemik Covid- 19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Oknum ASN Puskesmas Panipahan Rohil Jarang Masuk Kantor

Oknum ASN Puskesmas Panipahan Rohil Jarang Masuk Kantor

Kamis, 25 Januari 2024
Belajar dari Kasus Sritex, Ini Catatan Kapoksi PKS Komisi VII DPR RI Hendry Munief

Belajar dari Kasus Sritex, Ini Catatan Kapoksi PKS Komisi VII DPR RI Hendry Munief

Rabu, 13 November 2024
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Tegas” Tidak Ada Ruang Bagi Mapia Tambang Ilegal, Apalagi Kepala Desa

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Tegas” Tidak Ada Ruang Bagi Mapia Tambang Ilegal, Apalagi Kepala Desa

Senin, 2 Februari 2026

Usaha galian C di Desa Pulau Tinggi Kec. Kampar, Provinsi Riau Ditutup Tim Gabungan Dinas ESDM

Senin, 2 Maret 2026
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In