Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal yang Meresahkan Warga di Desabaru Siak Hulu
KAMPAR , muaramars.com — Aktivitas galian C diduga ilegal di desa baru kecamatan Siak hulu Kabupaten kampar, Riau sudah sangat meraja lelah dan tanpa memikirkan keluhan warga sekitar Berbagai pihak pun mulai menyoroti kondisi tersebut.
Akibat maraknya galian C di desa baru ini warga sekitar sangat kuwatir dan sudah merasakan ketidak nyamanannya karena banyaknya truk pengangkut material, yang bisa bisa nanti
menjadi pemicu kecelakaan dan abu pun berterbangan sudah jelas mengganggu pada kesehatan warga,
Salah seorang warga Desa baru yang enggan menyebutkan namanya ketika ditanya media ini ia melontarkan, Selain akibat pembiaran, ia menilai adanya ‘main mata’ antara para pelaku dengan instansi terkait yang berwenang dalam mengurusi pertambangan.
“Jelas bukan sebatas obral izin tambang, tapi jelas ketika terjadi pembiaran maraknya galian C ilegal ini, aparat penegak hukum bisa saja sengaja tutup mata atau memang matanya sengaja ditutup,” tegas warga saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Menurut Mardi juga merupakan warga Tempatan, maraknya galian C ilegal ataupun baik tak berizin atau pun praktik menambang di luar radius yang terjadi di desa baru Siak hulu bukan kali ini saja terjadi, namun sudah menjamur, kesalnya
“Kasus ini merupakan kasus yang sudah berulangkali terjadi, Kalau istilah kita tindak cantik sebentar, begitu tidak lagi menjadi sorotan, aktivitas ini secara perlahan kembali berlangsung. Ketika sudah menjamur baru disoroti atau ditindak lagi, ya begitu begitu saja terus dan bagaimana kepastian hukum di negara kita ini,” sesalnya.
Seharusnya, jika memang semua pihak yang berwenang serius dalam memberantas galian c ilegal ataupun liar, sebenarnya sangat mudah dilakukan.
“Hal ini kembali lagi kepada niat aparat penegak hukum (APH), pemerintah setempat atau dari pihak terkait lainnya. Jangan karena memikirkan keuntungan pribadi, golongan epek dampaknya sangat besar di kemudian hari,” ujar mardi
Mardi pria yang merupakan warga setempat mengatakan, praktik galian C ilegal jelas bukan hanya merugikan negara, namun masalah yang paling serius adalah kerusakan alam, dan antibiota sekitar tambang ilegal tersebut ikut berdampak.
“Dalam hal ini siapa yang paling terancam, jelas masyarakat sekitar yang bakal terkena musibah. Kita tidak usah berbicara tentang misalnya bencana yang akan mengancam setiap saat akibat rusaknya alam
Maraknya galian C ini di sekitar masyarakat saja sudah sangat merugikan. Masyarakat menghirup debu setiap truk galian melintas. Belum lagi jalanan yang cepat rusak karena tonase yang sangat berat. Apa ini tidak dipikirkan pemerintah kabupaten kampar,, atau memang asa pembiyaran” kecamnya.
Ia juga meminta seluruh pimpinan aparat penegak hukum di Riau, bisa menindak atau mencopot jajarannya di kampar jika tidak peka terhadap persoalan praktik galian C yang terindikasi ilegal ini.
“Gampang sebenarnya kalo pimpinan APH mau berbuat. Patokannya adalah laporan dan keresahan masyarakat. Selidiki, cek ke lapangan. Kalau memang aparat mau mendengarkan aspirasi masyarakat. Kan begitu,” tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, warga Kabupaten kampar, khususnya yang bermukim di Kecamatan siak hulu atau tepatnya disekitar desa baru kec siak hulu, kini hidup dengan diliputi keresahan dan membuat cemas.
Meski berulangkali dikritisi warga dan elemen masyarakat, galian C yang diduga ilegal itu justru semakin merajalela.
Warga juga menyebutkan jika galian C yang diduga ilegal itu dikelola oleh warga desa baru berinisial Az dan Am. Bahkan tingkah kedunya yang terkesan kebal hukum, dari hari ke hari semakin menjadi-jadi. Meski kerusakan lingkungan kian parah, namun aktivitas pengerukan material tanah di sana masih saja berlanjut,
undang undang minerba seperti tak berpungsi, diman penambang Ilegal seakan akan melangkahi Pasal 154 UU Minerba no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Poin di pasal 161 pidana bagi pengusaha penambang Ilegal, Pembeli dan Penada seprti tidak berpungsi dalam penetapan undan undang tersebut,
bagaimana negara maju, jika pemimpin, Tokoh Masyarakat dan Ninik mamak masih Oligarki, dan penertipan undan undang minerba buntu, tutupnya.
Penulis : Agus
Editor : Umar

















