Lima Penyidik KPK Naik pangkat dan satu diantaranya dan Diamanahkan jabat Jadi Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Pekanbaru || MuaraMars.com || — Sebanyak lima penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satu di antaranya dipercaya bertugas di Provinsi Riau.
Kelima penyidik tersebut akan mengemban amanah baru sebagai Kapolres di wilayah Tangerang Selatan (Banten), Situbondo (Jawa Timur), Magelang (Jawa Tengah), Mandailing Natal (Sumatera Utara), serta Kuantan Singingi (Riau).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para penyidik yang mendapatkan promosi jabatan tersebut.
“KPK menyampaikan selamat atas amanah, tugas, dan tanggung jawab barunya kepada lima orang penyidik KPK yang mendapat promosi jabatan sebagai Kapolres,” ujar Budi Prasetyo, Senin (05/01/2026).
Ia berharap, capaian dan prestasi positif yang telah ditorehkan selama bertugas di KPK dapat terus dilanjutkan di lingkungan tugas yang baru, khususnya dalam menanamkan nilai-nilai integritas dan semangat antikorupsi.
“Termasuk untuk membawa semangat integritas dan antikorupsi di lingkungan barunya nanti,” tambahnya.
Adapun lima penyidik KPK yang mendapat promosi jabatan sebagai Kapolres adalah sebagai berikut:
1. Hidayat Perdana – Kapolres Kuantan Singingi, Provinsi Riau
2. Boy Jumalolo – Kapolres Tangerang Selatan, Provinsi Banten
3. Bayu Anuwar Sidiqie – Kapolres Situbondo, Provinsi Jawa Timur
4. Dikri Olfandi – Kapolres Magelang, Provinsi Jawa Tengah
5. Bagus Priandy – Kapolres Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Budi Prasetyo, penempatan mantan penyidik KPK di posisi strategis sebagai Kapolres di daerah diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal tersebut sejalan dengan peran KPK yang secara intens menjalankan tugas koordinasi dan supervisi bersama Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum, baik dalam aspek pencegahan korupsi maupun penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Baik dalam upaya pencegahan korupsi maupun dalam penyelesaian penanganan perkara-perkara dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya”, (R– 01/MMC)
Editor : R– 07













