Kejari Kuansing Ungkap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing dalam pengadaan paket pekerjaan belanja alat kesehatan, kedokteran habis pakai, dalam mencega Virus Covid-19 di kabupaten Kuantan Singingi. Tahun 2020 yang tidak terdapat dalam APBD Pelalawan
Kuantan Singingi, Muaramars.com — Bahwa pada Hari ini Selasa tanggal 05 Maret 2024, kejari kuansing komprensi pers yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri
Kuantan Singingi,
Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah melaksanakan gelar perkara (ekspose) perkara “Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Kuantan Singingi yang melaksanakan Kegiatan Pengadaan Paket
Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat untuk Mencegah
Penularan Virus Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 yang tidak
terdapat dalam APBD Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020”, berdasarkan hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi,
Tertuang salam Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print- 01/L.4.18/Fd.1/01/2024 hingga Tanggal 31 Januari 2024.
2. Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun 2020 melakukan
Pengadaan Paket Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat untuk
Mencegah Penularan Virus Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Dokumen Kontrak No. 443/DISKES-SET/549 Tanggal 08 Desember 2020 dengan jangka waktu selama 12 (dua belas ) hari untuk 34.725 (tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh lima) unit
Antigen Swab dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 15.287.800.000,- (lima belas miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu Rupiah).
3. Bahwa selama Proses Penyelidikan Tim Penyelidikan telah melakukan Permintaah
Keterangan terhadap 6 Orang Pihak-pihak terkait.
4. Bahwa dari hasil permintaan keterangan dan penumpulan data, perkara Adanya Dugaan
Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi yang
melaksanakan Kegiatan Pengadaan Paket Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat untuk Mencegah Penularan Virus Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi
Tahun 2020 yang tidak terdapat dalam APBD Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan
Tahun Anggaran 2020 telah ditemukannya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi.
5. Bahwa Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berdasarkan hasil ekspose
sependapat untuk meningkatkan Status Penanganan Perkara tersebut ke Tahap Penyidikan
guna mencari serta mengumpulkan bukti sehingga dapat membuat terang tentang tindak
pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. ( Muaramars )
Penulis : Umar Ocu

















