• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Nasional Payakumbuh

Pembayaran LKS Berbau Pungli di SDN 29 Tanjung Pauh Berlanjut” Surat Edaran dari Kadisdik Payakumbuh Di Abaikan

Muara Mars by Muara Mars
Sabtu, 8 Februari 2025
in Payakumbuh
0
Pembayaran LKS Berbau Pungli di SDN 29 Tanjung Pauh Berlanjut” Surat Edaran dari Kadisdik Payakumbuh Di Abaikan
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Penulis  : Umar Pantang Menyerah

Baca Juga :

No Content Available

 

Pembayaran LKS Berbau Pungli di SDN 29 Tanjung Pauh Berlanjut” Surat Edaran dari Kadisdik Payakumbuh Di Abaikan.

 

https://www.muaramars.com/wp-content/uploads/2025/02/VID-20250208-WA0127.mp4

 

Payakumbuh, Sumbar || Muaramars.com || –Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Payakumbuh telah mengeluarkan Surat Edaran/himbauan kepada seluruh sekolah dasar negeri (SDN) se-Kota Payakumbuh agar tidak ada lagi yang namanya pembayaran LKS karena itu melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan, jelasnya

Saat dikonfirmasi kadisdik Payakumbuh terkait SE larangan jual buku LKS dan pungutan lainnya kepada Dt Dasril”. Ia  menjawab benar”, Toh “, pada tanggal 17 januari 2025 kami di dinas pendidikan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah resmi untuk men stop pembayaran LKS,” kata Kadisdik Payakumbuh Dt. Dasril kepada tim muaramars.com.

Pasalnya setelah himbauan Kadisdik Payakumbuh (17/1), sekolah dasar negeri SDN 29 kelurahan Tanjuang Pauh, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh terkesan bangkang edaran pelarangan dari Disdik.

Diyakini pihak sekolah masih bersigigih melakukan upaya dugaan pungli pembayaran LKS.

“Assalamualaikum ayah/bunda, sedikit informasi untuk kita semua bahwasanya sejak hari ini pembayaran LKS melalui bendahara, adapun LKS yang sudah di bagikan ke anak kita sebanyak tujuh (7) buah. Setiap LKS seharga Rp 12.000 jadi total Rp 84.000, bagi ayah bunda yang mau mengangsur silahkan hubungi bendahara,” demikian himbauan bendahara wali murid di dalam group whatsapp sekolah 24/1/2025.

Kepala SDN 29 Tanjuang Pauh Payakumbuh saat di konfirmasi media ini mengatakan itu baru rencana belum ada yang membayar.

“Ia, benar ada pemberitahuan di dalam group whatsapp untuk pembayaran LKS kepada bendahara,” ucap sumber istimewa enggan di sebutkan namanya.

Dan selanjutnya sumber istimewa berharap kepada aparat penegak hukum soal dugaan pungli berkedok pembayaran LKS agar menjadi atensi, karena hal ini sangat meresahkan kami wali murid

Pj wako Payakumbuh saat di konfirmasi media ini mengatakan hari ini kami perintahkan kadis pendidikan cek lansung ke lapangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku Pasal 11, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku Yang Dipergunakan Oleh Satuan Pendidikan, keluhan wali murid terhadap penjualan Lembaran Kerja Siswa (LKS) oleh Pihak Sekolah kepada Siswa, dan tanggapan beberapa media elektronik terhadap proses pembelajaran di Sekolah di Kota Payakumbuh, dengan ini kami tegaskan kembali kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Pihak Sekolah dilarang menjual dan atau membantu menfasilitasi Penyedia LKS yang akan menjual LKS kepada Siswa di Sekolah Saudara.

2. Guru dilarang menjadikan LKS sebagai lembar evaluasi terhadap proses pembelajaran yang dilaksanakan di Sekolah.

3. Tidak mengaitkan pembayaran LKS sebagai syarat mengikuti ujian, penerimaan rapor, surat tanda tamat belajar di Sekolah dan persyarat kegiatan lainnya.

4. Apabila masih terdapat pelanggaran terhadap larangan ini, akan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah”, (Tim/MM/McMzone/grub)

 

“,Bersambung”,

Editor  : PS Ningsih

Related Posts

No Content Available
Next Post
SADIS” Warga GS 3 Supir Mobil Colt Disel Muatan Sawit, Di Aniaya dan Mobil Dibakar di Minas

SADIS" Warga GS 3 Supir Mobil Colt Disel Muatan Sawit, Di Aniaya dan Mobil Dibakar di Minas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG

Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi

Kamis, 30 Juli 2026
Menembus Batas Era Digital:

Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026
Arah Pendidikan Indonesia

Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

Kamis, 30 Juli 2026
Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Dugaan Praktik Pinjaman Bermasalah Koperasi Brothers Jaya Bersama Meresahkan ASN dan THL di Rokan Hilir

Rabu, 29 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S.HI Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Propemperda dan Penyampaian Laporan Pansus TA 2026

Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S.HI Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Propemperda dan Penyampaian Laporan Pansus TA 2026

Jumat, 19 Desember 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Menjadi Representasi Pelayanan Hukum yang Berkualitas

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Menjadi Representasi Pelayanan Hukum yang Berkualitas

Rabu, 27 September 2023
Dukung Swasembada 2026, Polsek Hulu Kuantan Tinjau Lahan Jagung Seluas 2 Hektar

Dukung Swasembada 2026, Polsek Hulu Kuantan Tinjau Lahan Jagung Seluas 2 Hektar

Selasa, 24 Februari 2026
Kelangkaan BBM Swasta” Ada Pemaksaan Terselubung”,

Kelangkaan BBM Swasta” Ada Pemaksaan Terselubung”,

Sabtu, 20 September 2025
Facebook Twitter Youtube RSS
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

Berita Terkini

  • Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik
  • Menakar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Antara Investasi SDM dan Realita Eksekusi
  • Menembus Batas Era Digital: Antara Potensi Besar dan Beban Generasi Muda Indonesia
  • Arah Pendidikan Indonesia Hari Ini: Menembus Batas Digitalisasi atau Terjebak Ketimpangan?

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In