• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, 19 Juni 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Payakumbuh

Pembayaran LKS Berbau Pungli di SDN 29 Tanjung Pauh Berlanjut” Surat Edaran dari Kadisdik Payakumbuh Di Abaikan

Muara Mars Muara Mars
Sabtu, 8 Februari 2025
0 0
0
Pembayaran LKS Berbau Pungli di SDN 29 Tanjung Pauh Berlanjut” Surat Edaran dari Kadisdik Payakumbuh Di Abaikan
0
DIBAGI
32
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Penulis  : Umar Pantang Menyerah

 

BacaJuga

Pembayaran LKS Berbau Pungli di SDN 29 Tanjung Pauh Berlanjut” Surat Edaran dari Kadisdik Payakumbuh Di Abaikan.

 

https://www.muaramars.com/wp-content/uploads/2025/02/VID-20250208-WA0127.mp4

 

Payakumbuh, Sumbar || Muaramars.com || –Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Payakumbuh telah mengeluarkan Surat Edaran/himbauan kepada seluruh sekolah dasar negeri (SDN) se-Kota Payakumbuh agar tidak ada lagi yang namanya pembayaran LKS karena itu melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan, jelasnya

Saat dikonfirmasi kadisdik Payakumbuh terkait SE larangan jual buku LKS dan pungutan lainnya kepada Dt Dasril”. Ia  menjawab benar”, Toh “, pada tanggal 17 januari 2025 kami di dinas pendidikan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah resmi untuk men stop pembayaran LKS,” kata Kadisdik Payakumbuh Dt. Dasril kepada tim muaramars.com.

Pasalnya setelah himbauan Kadisdik Payakumbuh (17/1), sekolah dasar negeri SDN 29 kelurahan Tanjuang Pauh, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh terkesan bangkang edaran pelarangan dari Disdik.

Diyakini pihak sekolah masih bersigigih melakukan upaya dugaan pungli pembayaran LKS.

“Assalamualaikum ayah/bunda, sedikit informasi untuk kita semua bahwasanya sejak hari ini pembayaran LKS melalui bendahara, adapun LKS yang sudah di bagikan ke anak kita sebanyak tujuh (7) buah. Setiap LKS seharga Rp 12.000 jadi total Rp 84.000, bagi ayah bunda yang mau mengangsur silahkan hubungi bendahara,” demikian himbauan bendahara wali murid di dalam group whatsapp sekolah 24/1/2025.

Kepala SDN 29 Tanjuang Pauh Payakumbuh saat di konfirmasi media ini mengatakan itu baru rencana belum ada yang membayar.

“Ia, benar ada pemberitahuan di dalam group whatsapp untuk pembayaran LKS kepada bendahara,” ucap sumber istimewa enggan di sebutkan namanya.

Dan selanjutnya sumber istimewa berharap kepada aparat penegak hukum soal dugaan pungli berkedok pembayaran LKS agar menjadi atensi, karena hal ini sangat meresahkan kami wali murid

Pj wako Payakumbuh saat di konfirmasi media ini mengatakan hari ini kami perintahkan kadis pendidikan cek lansung ke lapangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku Pasal 11, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku Yang Dipergunakan Oleh Satuan Pendidikan, keluhan wali murid terhadap penjualan Lembaran Kerja Siswa (LKS) oleh Pihak Sekolah kepada Siswa, dan tanggapan beberapa media elektronik terhadap proses pembelajaran di Sekolah di Kota Payakumbuh, dengan ini kami tegaskan kembali kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Pihak Sekolah dilarang menjual dan atau membantu menfasilitasi Penyedia LKS yang akan menjual LKS kepada Siswa di Sekolah Saudara.

2. Guru dilarang menjadikan LKS sebagai lembar evaluasi terhadap proses pembelajaran yang dilaksanakan di Sekolah.

3. Tidak mengaitkan pembayaran LKS sebagai syarat mengikuti ujian, penerimaan rapor, surat tanda tamat belajar di Sekolah dan persyarat kegiatan lainnya.

4. Apabila masih terdapat pelanggaran terhadap larangan ini, akan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah”, (Tim/MM/McMzone/grub)

 

“,Bersambung”,

Editor  : PS Ningsih

Berita Sebelumnya

Sukseskan Program Asta Cita Presiden RI” Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K Pimpin Rapat Bersama Perusahaan Sawit

Berita Selanjutnya

SADIS” Warga GS 3 Supir Mobil Colt Disel Muatan Sawit, Di Aniaya dan Mobil Dibakar di Minas

BERITA Terkait

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)

Kamis, 18 Juni 2026
34
AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro

AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026
6
Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni

Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni

Kamis, 18 Juni 2026
10
Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

Modus Take Down (Hapus) Berita Rp.35 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

Rabu, 17 Juni 2026
4
Satpol PP Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Pasar Benai Kuansing

Satpol PP Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Pasar Benai Kuansing

Minggu, 14 Juni 2026
7
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In