Polri Bersinergi”, Anggota Polri Harus Melindungi Teman – Teman Jurnalistik dalam Menjalankan Tugasnya Tugasnya. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjend Pol Dedi.
Jakarta || Muaramars.com || — Anggota polri Dalam Menjalankan Tugas Itu harus betul-betul paham, bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu di lindungi oleh konstitusi dan UU pers no 40 Tahun 1999. Tugas – tugasnya teman jurnalistik ini tugas tugas dalam rangka untuk bisa memberikan informasi, bisa memberikan litrasi dan edukasi kepada masyarakat, tentang semua peristiwa, semua kejadian yang terjadi dimana pun di indonesia. Kamis (21/8/2025),-red
“Kadiv Humas Polri”, Dedi angkat bicara, oleh karenanya bagi seluruh semua anggota polri harus mampu bersinergi mampu berkomunikasi dan justru melindungi teman teman media dalam melaksanakan tugas – tugas jurnalistik,
Jangan sebaliknya, oh tindakan tindakan yang mengintropensi teman atapun tindakan tindakan lain yang melanggar hukum, komitmen pimpinan polri akan melakukan tindakan tindakan tegas,,!!! bila teman teman jurnalistik di perlakukan oleh anggota polri melanggar ketentuan ketentuan dimaksud diatas, Tegas Kadiv Humas Polri Dedi. (MMC)**
Penulis : R- 01
Editor : MMC

















