Editor : Redaksi
Kampar, Muaramars.com — Masyarakat berharap kepadaAparat Penegak Hukum ( APH ),” Tindak Usaha Quari Ilegal Jangan Setengah Hati. artinya jangan momentum razia penindakan usaha Aquari Galian C rutinitas tahunan, dalam hal ini di buktikan razia di tahun 2023 pada bulan Februari 2023 silam itu pun setelah viral di beberapa Medsos waktu itu sabtu 18 Februari tahun 2023, dan kemaren sein 12 februari 2024 kembali razia,
yang di sayangkan dalam razia penindakan usaha gian C diduga Ilegal tersebut selalu masyarakat tempatan, warga desa Terantang korban, warga desa Kualu Dusun tanjung kudu, sampai hingga ke Polda Riau bernama Nazar, warga Desa Padang Luas dusun kedataran senin kemaren tanggal 12 Februari tahun 2024 juga putri Desa Padang Luas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Masih warga tempatan,
Sementara warga Penduduk Pekanbaru dan di luar desa tempatan seperti di Desa Teluk Kenidai Oknum Berpangkat dan ninik mamak pinggir jalan tisak beeani polisi sikat, Desa Kualu Nenek mamak garap Danau saat ini lagi buka lahan Baru 300 meter dari akses Pasum jalan Kabupaten dari Desa Terantang menuju Desa Kualu KM 17
Pemilik Usaha Quari Ilegal Inisial Ei di kabarkan warga yang enggan di sebutkan namanya selesai dari oknum Polda inisial Wi Pangkat Kompol, namun oknum di maksud belum dapat di konfirmasi lantaran no Whatsapp tidak ada dan tim media masih mencari data yang akurat, terkait penyelesaian seoerti apa yang di maksud warga sebenarnya itu.
Berdasarkan Undang Undang Minerba pasal 158 jo pasal 35 undang undang RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang no 4 tahun tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, jelas melanggar namun tetap berkembang bebas,
Dengan maraknya Quari Ilegal jenis Pertambangan Batu dan pasir di Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar mengundang Pasilitas Umum ( Pasum ) rusak berat, sehingga pihak Pemkab Kampar Enggan memperbaiki Jalan Pasum yang rusak akibat muatan Batu Pasir hasil pertambangan tersebut melebihi Kapasitas Tonase telah merugikan miliaran rupiah dengan panjang aspal rusak diperkirakan lebih kurang 5-7 kilometer
Pihak dinas pemkab kampar pastikan usaha pertambangan ilegal Pasir dan batu kerikil of baru pemeliharaan di adakan dengan catatan pengusaha yang sudah merusak Pasum sudah bertanggungjawab memperbaiki jalan Aspal Hot Micx tipe C tersebut, jelas pihak pemkab kabupaten kampar
Saat dikinfirmasi Masyarakat desa parit baru pengusaha quari ilegal tambang pasir dan batu bukan menguntungkan pada masyarakat Parit baru melainkan keuntungan pada perorangan, golongan dan kelompok,
Dulu hasil kesepakatan pemuda setempat di berdayakan untuk bekerja, namun setelah usaha jalan yang bekerja Excavator, warga hanya menghisap Penderitaan belaka,

usaha para mafia Ilegal Quari tersebut bisa merugikan masyarakat seperti Pasum rusak contohnya tebing runtuh, jalan aspal Hot Mix tipe C sumber dana APBN melalui APBD Kabupaten Kampar tahun jamak 2013-2015 hancur lebur dan jalan berkabut saat musim kemarau akibat muatan pasir batu yang basah, kemudian Tonase mobil melebihi kapasitas dan kondisi jalan aspal berubah wujud menjadi tanah bergelombang,-red)
Masyarakat desa parit baru yang kami rahasiakan namanya minta kepada dinas Lingkungan Hidup DLHK Riau, Dinas ESDEM Riau dan pihak APH baik Polres atau polda riau tolong tangkap dan proses pelaku usaha penambang Ilegal Aquari Pasir dan batu kerikil di desa parit baru, Desa Kualu, Desa Teluk Kenidai, Jalan PT On samping Ponpres Guntur Putri 7, jalan samping usaha jual tahu Sumedang goreng di jalan tol Sungai pinang menuju bangkinang, Desa sungai pinang Jalan Bupati samping SMA Nwgri 2 Tambang dan sekitarnya tepatnya di Desa Kualu kecamatan Tambang Kabupaten Kampar,-red)
Adapun nama pemilik Quari yang menggarap Daerah Aliran Sungai ( DAS-Kampar ) wilayah desa parit baru, sudah kita kantongi, namun razia penertipan usaha ilegal jenis Galian C jangan simpang tindih dan pilih kasih
Dengan maraknya Quari Ilegal jenis Pertambangan Batu dan pasir di Desa Parit Baru Simpang Empang Petai, Dusun Tanjung Kudu desa Kualu, desa teluk kenidai menuju simpang Kambiong Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar mengundang Pasilitas Umum ( Pasum ) rusak berat, sehingga pihak Pemkab Kampar Enggan memperbaiki Jalan Pasum yang rusak akibat muatan Batu Pasir hasil pertambangan tersebut melebihi Kapasitas Tonase telah merugikan miliaran rupiah dengan panjang aspal rusak diperkirakan lebih kurang 5-7 kilometer
Pihak dinas pemkab kampar pastikan usaha pertambangan ilegal Pasir dan batu kerikil of baru pemeliharaan di adakan dengan catatan pengusaha yang sudah merusak Pasum sudah bertanggungjawab memperbaiki jalan Aspal Hot Micx tipe C tersebut, jelas pihak pemkab kabupaten kampar
Saat dikinfirmasi Masyarakat desa parit baru pengusaha quari ilegal tambang pasir dan batu bukan menguntungkan pada masyarakat Parit baru melainkan keuntungan pada perorangan, golongan dan kelompok,
Dulu hasil kesepakatan oemuda setempat di berdayakan untuk bekerja, namun setelah usaha jalan yang bekerja Excavator, warga hanya menghisap Penderitaan belaka,

usaha para mafia Ilegal Quari tersebut bisa merugikan masyarakat seperti Pasum rusak contohnya tebing runtuh, jalan aspal Hot Mix tipe C sumber dana APBN melalui APBD Kabupaten Kampar tahun jamak 2013-2015 hancur lebur dan jalan berkabut, akibat muatan pasir batu yang basah, kemudian Tonase mobil melebihi kapasitas dan kondisi jalan aspal berubah wujud menjadi tanah bergelombang,-red)
Masyarakat desa parit baru yang kami rahasiakan namanya minta kepada dinas Lingkungan Hidup DLHK Riau dan pihak APH baik Polres atau polda riau tolong tangkap dan proses pelaku usaha penambang Ilegal Aquari Pasir dan batu kerikil di desa parit baru kecamatan Tambang Kabupaten Kampar,-red)
Adapun nama pemilik Quari yang menggarap Daerah Aliran Sungai ( DAS-Kampar ) wilayah desa parit baru
Dan dianghap kebal hukum Bernama S pemilik lahan bernama Rambris panggilan akrabnya Ram yang sering viral di media sosial beberapa bulan silam, tetap vokal berkipra di lahan pribadinya namun aturan negara di langgarnya,
dan Pengusaha berinisal Nazar mantan Narapidana kasus penangkapan Quari oleh pihak polda riau masih lanjut usahanya, Sudir, Oknum guru inisial Am ( guru PNS ), Abas, Skr, Az, Dal lokasi di jalan Parit Baru – Terantang Kec Tambang Kabupaten Kampar atau dikenal sebutan jln simpang empang Petai tepatnya Rumah makan Ocu Dalit,
Sedangkan lokasi 3 titik desa parit baru dusun padang ajo di kuasai usaha atas nama Gilang, Abu Dawas, Ardella warga Tanjuong kudu, Muhlis, dan satu titik pemilik belum tau namun di baek Up Oknum TNI, dan Polri, kelas ninik mamak
Dari 30 pengusaha Tambang batu dan pasir ilegal di desa parit baru, Desa Kualu, Desa Teluk Kenidai, Desa Terantang, Desa Padang Luas, Desa Sungai Pinang, Desa Rimbo Panjang jalan PT On menuju Desa Parit Baru yang di tangkap melanggang bebas, bahkan alat berat jenis Esckavator milik seorang ibuk Rumah Tangga ( Janda ) Inisial I yang di sikat,
Saat dikinfirmasi kapolsek Tambang AKP Maruoa Sibarani, SH terkait penangkapan alat berat jenis Escavator dua unit tersebut di wilayah hukum Polsek Tambang,” Ia katakan maaf pak saya tidak bisa balas WA nya karena saya saja tidak tau yang turun kelokasi dimaksud, apakah tim dari polres kampar, atau tim krimsus dari polda riau saya belum tau dari mana, jelas marupa sibarani saat bicara lewat telpon seluler miliknya selasa 13 februari 2023 pagi, tapi coba tanya sama orang desa pasti tau penangkapan tersebut dari mana, sampainya
Di hari berbeda dikonfirmasi kapolres Kampar mwlalui WhatsApp pribadinya terkait garis line warna kuning di tkp usaha quari tersebut awak media, guna agar berimbang pemberitaan di medsos, alhamdulillah sampai berita ini di publikasikan belum ada jawaban dari Kapolres Kampar atas penangkapan dua Unit Escavator di TKP usaha Quari diduga Ilegal tersebut”. (Tim ) **
Bersambung


















