Bagaimana Negara ini maju bila seseorang saja berniat berbuat baik kepada orang yang lagi membutuhkan, di laporkan Oknum LSM ke polisi akibat Urunan Rp.20.000 ribu unruk membantu guru honorer yang 10 bulan mengabdi di SMN 1 Luwu Utara beeujung di penjarakan, tidak sampai disitu saja, luka mendalam bagi korban dan keluarganya, saat dua orang Guru tersebut di perlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH), hingga pemecatan. Persoalan ini jadi sorotan publik di Medsos hingga ke nasional.
LUWU UTARA || MuaraMars.com || — Dua Guru ASN di Pecat hingga masuk Penjara Hanya karena urunan Rp.20.000 Ribu untuk membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama sepulu bulan (10) di Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan, senin (10/11/2025)
Kepala Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN-1) Luwu Utara yang belum lama di Lantik menghadapi aduan 10 orang guru honorer yang belum menerima gaji honor 10 bulan. Sepulu guru honorer tersebut tidak dapat honor 10 bulan itu karena nama mereka belum terdaftar di database dapodik. Sementara guru yang bisa menerima gaji honor dari dana BoS adalah guru yang namanya terdaftar di dapodik.
Mendapatkan aduan itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara Drs. Rasnal ,M.Pd mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan dengan komite sekolah. Dari pertemuan tersebut dan atas keperhatian dari hati nurani bersama kepala sekolah SMAN 1 tersebut, para guru, para orang tua siswa melakukan urunan dana bersama sebesar Rp. 20.000-,00 ribu dengan ketentuan bila ada 2 orang siswa bersaudara di sekolah, makasih cukup urunan dana Rp. 20.000 ribu (dihitung 1 Orang) saja. Dan bagi yang tidak mampu, tidak perlu ikut urunan (Iyuran), dalam keputusan rapat bersama.
“Niat baik malah berubah mencari bencana saat ada salah satu LSM yang melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian. Lalu polisi dari satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara memeriksa 4 orang guru dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Drs. Rasnal,M.Pd (Kepala SMAN 1 Luwu Utara) dan Drs. Abdul Muis Muharram (Guru SMAN 1 Luwu Utara).
Menyatakan Terdakwa Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda subsider sebesar Rp. 50.000, 000 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, Subahanallah.
Setelah Rasnal dan Abdul Muis Muharram menjalankan penjara 1 tahun, kepala Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) ( Kacab) Wilayah 12 Luwu Utara mengirim nota dinas kepada kepala dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, lanjut ke Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Provinsi Sulawesi Selatan, lanjut ke Gubernur Sulawesi Selatan, dan keluarlah Keputusan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) kepada Rasnal dan Abdul Muis Muharram.
“,Kasus ini juga menjadi perhatian serius salah seorang Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Jasrum, M.Si.
Ia dengan tegas meminta koleganya di DPRD Sulsel, khususnya yang Komisi E, untuk segera memanggil Kepala Dinas Provinsi Sulsel, sekaligus memberikan klarifikasi terkait masalah PTDH dua guru di Kabupaten Luwu Utara.”,
Kejadian ini sunggu memprihatinkan , berbuat untuk kebaikan melalui jiwa sosial dari hati kehati untuk membantu 10 guru honorer yang tidak terima gaji selama 10 bulan karena guru honorer tersebut tidak terdaftar nama mereka di dapodik, malah menjadi bala petaka yang tak terlupakan oleh tujuh keturunan keluarga dua guru tersebut, padahal mereka puluhan tahun mengabdi mencerdaskan kehidupan anak bangsa, di perlakukan tidak senono yang seharusnya bisa dilakukan dengan klarifikasi dan memberi pembinaan sudah cukup, tidak semua persiapan yang harus menjadi proses hukuman.
“Keadilan tidak hanya ditegakkan, namun harus di rasakan, karena pada dasarnya keadilan adalah kerjasama-red) (MMC/Red)**
Editor : R- 01
~~Tegakkan Kebenaran Demi Keadilan
Simbol “Pantang Menyerah” (Lakukan yang terbaik, sekalipun anda di benci) wartawan media Online Muaramars.com Grup siap berlayar mestipun badai besar menghalang,
Redaksi muaramars.com.menerima Artikel, informasi masyarakat di seluruh pelosok nusantara, yang bersipat akurat disertai kiriman data data yang valit, tampa SARA dan bersipat tampa unsur fitnah, sakit hati,dendam dan lain lain. Disertai data lengkap identiras narasumber,
Silahkan kirim ke WhatsApp
0823-8103-1768 (redaksi)

















