Pola Gacor Scatter Hitam
Blokir jalan Desa Kualu, Oknum Aparat Terima Rp 37 Juta Dari Pengusaha Galian C Ilegal - Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, 9 Februari 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Pola Gacor Scatter Hitam
Home Kabupaten Kampar

Blokir jalan Desa Kualu, Oknum Aparat Terima Rp 37 Juta Dari Pengusaha Galian C Ilegal

Muara Mars Muara Mars
Selasa, 10 Oktober 2023
0 0
0
Masyarakat Desa Kualu Larang Truk Muatan Pasir Ilegal Melintas
0
DIBAGI
187
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Tambang, Muaramars.com — Aksi rapat penutupan jalan Desa Kualu Kecamatan Tambang Kab Kampar hasil musyawarah Aparat Desa dan masyarakat berujung damai dan menerima Uang dari Pengusaha Quari galian C Ilegal sebesar Rp. 37 Juta

BacaJuga

Hijaukan Lingkungan Kapolsek Kampar Kiri Bersama Nenek Mamak Bersinergi Tanam Pohon

Tahanan Kejaksaan Meninggal di Dalam Lapas Kelas IIA Bangkinang

Misteri Kematian Tahanan Jaksa di Kamar 6 Lapas Kelas IIA Bangkinang

Sebanyak 82 Personel Polres Kampar Naik Pangkat

Polsek Tambang Tangkap IRT di Aursati, Tipu Korbanan Uang Rp 91 Juta

Saat dikonfirmasi kepala desa kualu Darmawan, SH atas penerimaan pungli berkedok perbaikan jalan sebesar Tiga puluh tujuh juta rupiah tersebut selasa melalui whatsApp pribadinya, ia menjawab langsung konfirmasi sama ketua pemuda bang, jawab Darmawan

Dalam slink waktu satu menit awak media muaramars.com  langsung menghubungi ketua Pemuda Desa kualu bernama Iwan, konfirmasi terkait hasil rapat pada hari jumat kemaren adanya keputusan dan adanya menerimaan uang pembuka jalan yang di blokir beberapa minggu atau di perkirakan 15 hari silam iwan katakan benar bang kami menerima dari pengusaha sebesar Rp 37 juta tersebut, dan uang itu akan di gunakan untuk perbaikan jalan Kabupaten yang terletak di  Desa Kualu dengan nama Jln. Tuanku Tambusai, jelas Iwan, rabu 10/23

Dan uang tersebut saat di minta bukti perjanjian pihak quari dan desa kualu, ia katakan itu sama Anto bang ketua BPD semua karena dia yang pegang, ungkap ketua Pemuda Desa Kualu Iwan kepada redaksi Muaramars.com,

Sambung iwan sekarang bahan sudah masuk pak dan akan di geledor pada hari Kamis besok, namun pihak Polsek dan babinkamtibmas serta Babinsa yang stay di Desa kualu yang terlibat dalam pemberitaan media sosial ikut serta dalam pengawasan pemblokiran jalan Desa kualu pada pemberitaan berjudul

” Masyarakat Desa Kualu Larang Truk Muatan Pasir Ilegal Melintas ”  dimedsos online muaramars.com pada tanggal 25 september 2023, akhirnya berujung  di bayar pengusaha Rp. 37 Juta Rupiah,

menurut masyarakat desa kualu yang enggan di sebutkan namanya merasa kesal atas prilaku dan kesepakatan yang berubah draktis menjadi sulap Uang Rp. 37 Juta,

Sementara Negara yang membiayai jalan Desa kualu tersebut tidak pernah minta ganti rugi kepada pengusaha, melainkan pemuda, BPD, Dan Kepala Desa kualu malahan dapat upeti berkedik untuk perbaikan jalan yang sudah rusak mesal Narasumber,

Redaksi media online muaramats.com tim minta kepada Dinas terkait yang terdiri dari tim yustitusi pemerintahan kabupaten kampar proses adanya dugaan pungli yang di lakukan aparat Desa kualu Kecamatan Tambang atas pemblokiran jalan dan kwmbali membuka pemblokiran jalan berkedok menerima Uang Rp. 37 juta yang dilakukan oleh masyarakat, toko adat, dan oknum aparat Desa kualu di atas kebijakan dan keptusan yang mereka buat,

Berdasarkan UU yang berlaku terkait Pwngusaha ilegal

UU No 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut:
Penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak rp100 miliar.
Dan setiap orang yang memiliki iup pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, sipb atau izin lainnya, juga termasuk pidana.

dan selaku ketua BPD bernama anto sesuai arahan dari ketua pemuda kualu iwan, redaksi muaramars.com belum bisa mwnghubungi kwtua BPD tersebut, karna no WhatsApp anto yang di minta sama kepala Desa Kualu belum kunjung di kirim, ( Muara/R01)

 

Bersambung

 

 

Berita Sebelumnya

Siaran Pers Dewan Pers-Polri Tanda Tangani Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers

Berita Selanjutnya

PT SIR di Inhu Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri  

BERITA Terkait

Hijaukan Lingkungan Kapolsek Kampar Kiri Bersama Nenek Mamak Bersinergi Tanam Pohon
Kabupaten Kampar

Hijaukan Lingkungan Kapolsek Kampar Kiri Bersama Nenek Mamak Bersinergi Tanam Pohon

Selasa, 6 Januari 2026
5
Tahanan Kejaksaan Meninggal di Dalam Lapas Kelas IIA Bangkinang
Kabupaten Kampar

Tahanan Kejaksaan Meninggal di Dalam Lapas Kelas IIA Bangkinang

Kamis, 1 Januari 2026
10
Tahanan Kejaksaan Meninggal di Dalam Lapas Kelas IIA Bangkinang
Kabupaten Kampar

Misteri Kematian Tahanan Jaksa di Kamar 6 Lapas Kelas IIA Bangkinang

Kamis, 1 Januari 2026
8
Sebanyak 82 Personel Polres Kampar Naik Pangkat
Kabupaten Kampar

Sebanyak 82 Personel Polres Kampar Naik Pangkat

Selasa, 30 Desember 2025
24
Polsek Tambang Tangkap IRT di Aursati, Tipu Korbanan Uang Rp 91 Juta
Kabupaten Kampar

Polsek Tambang Tangkap IRT di Aursati, Tipu Korbanan Uang Rp 91 Juta

Senin, 29 Desember 2025
11
Kapolres Kampar Angkat Bicara” Keamanan Tanggung Jawab Bersama
Kabupaten Kampar

Kapolres Kampar Angkat Bicara” Keamanan Tanggung Jawab Bersama

Sabtu, 27 Desember 2025
2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Diduga Jerat Pemakai dengan Pasal Pengedar, Kanit Reskrim Polsek Tualang Dilaporkan Ke Propam

Diduga Jerat Pemakai dengan Pasal Pengedar, Kanit Reskrim Polsek Tualang Dilaporkan Ke Propam

Rabu, 4 Februari 2026
20
SPKN Cium Dugaan Manipulasi Anggaran di PUPR Provinsi Riau” Stadion Sudah Diresmikan”, Kontrak Baru Ditandatangan

SPKN Cium Dugaan Manipulasi Anggaran di PUPR Provinsi Riau” Stadion Sudah Diresmikan”, Kontrak Baru Ditandatangan

Selasa, 3 Februari 2026
14
Penggunaan Dana BoS di SMAN 2 Dumai Tembus Miliaran, Dinilai Janggal

Penggunaan Dana BoS di SMAN 2 Dumai Tembus Miliaran, Dinilai Janggal

Senin, 2 Februari 2026
12
Identitas Perwira Polda Sumut Perintahkan Aipda Erina Jual Sabu,Terbongkar di Persidangan

Identitas Perwira Polda Sumut Perintahkan Aipda Erina Jual Sabu,Terbongkar di Persidangan

Senin, 2 Februari 2026
26
Surat Anak SD di NTT Bunuh Diri, Menteri PPPA Ajak Semua Perkuat Perlindungan Anak

Surat Anak SD di NTT Bunuh Diri, Menteri PPPA Ajak Semua Perkuat Perlindungan Anak

Senin, 2 Februari 2026
57
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In