• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 10, 2026
Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Muara Mars
No Result
View All Result
Home Daerah Kabupaten Kampar

Blokir jalan Desa Kualu, Oknum Aparat Terima Rp 37 Juta Dari Pengusaha Galian C Ilegal

Muara Mars by Muara Mars
Selasa, 10 Oktober 2023
in Kabupaten Kampar
0
Masyarakat Desa Kualu Larang Truk Muatan Pasir Ilegal Melintas
0
SHARES
191
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Baca Juga :

AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro

Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni

Tambang, Muaramars.com — Aksi rapat penutupan jalan Desa Kualu Kecamatan Tambang Kab Kampar hasil musyawarah Aparat Desa dan masyarakat berujung damai dan menerima Uang dari Pengusaha Quari galian C Ilegal sebesar Rp. 37 Juta

Saat dikonfirmasi kepala desa kualu Darmawan, SH atas penerimaan pungli berkedok perbaikan jalan sebesar Tiga puluh tujuh juta rupiah tersebut selasa melalui whatsApp pribadinya, ia menjawab langsung konfirmasi sama ketua pemuda bang, jawab Darmawan

Dalam slink waktu satu menit awak media muaramars.com  langsung menghubungi ketua Pemuda Desa kualu bernama Iwan, konfirmasi terkait hasil rapat pada hari jumat kemaren adanya keputusan dan adanya menerimaan uang pembuka jalan yang di blokir beberapa minggu atau di perkirakan 15 hari silam iwan katakan benar bang kami menerima dari pengusaha sebesar Rp 37 juta tersebut, dan uang itu akan di gunakan untuk perbaikan jalan Kabupaten yang terletak di  Desa Kualu dengan nama Jln. Tuanku Tambusai, jelas Iwan, rabu 10/23

Dan uang tersebut saat di minta bukti perjanjian pihak quari dan desa kualu, ia katakan itu sama Anto bang ketua BPD semua karena dia yang pegang, ungkap ketua Pemuda Desa Kualu Iwan kepada redaksi Muaramars.com,

Sambung iwan sekarang bahan sudah masuk pak dan akan di geledor pada hari Kamis besok, namun pihak Polsek dan babinkamtibmas serta Babinsa yang stay di Desa kualu yang terlibat dalam pemberitaan media sosial ikut serta dalam pengawasan pemblokiran jalan Desa kualu pada pemberitaan berjudul

” Masyarakat Desa Kualu Larang Truk Muatan Pasir Ilegal Melintas ”  dimedsos online muaramars.com pada tanggal 25 september 2023, akhirnya berujung  di bayar pengusaha Rp. 37 Juta Rupiah,

menurut masyarakat desa kualu yang enggan di sebutkan namanya merasa kesal atas prilaku dan kesepakatan yang berubah draktis menjadi sulap Uang Rp. 37 Juta,

Sementara Negara yang membiayai jalan Desa kualu tersebut tidak pernah minta ganti rugi kepada pengusaha, melainkan pemuda, BPD, Dan Kepala Desa kualu malahan dapat upeti berkedik untuk perbaikan jalan yang sudah rusak mesal Narasumber,

Redaksi media online muaramats.com tim minta kepada Dinas terkait yang terdiri dari tim yustitusi pemerintahan kabupaten kampar proses adanya dugaan pungli yang di lakukan aparat Desa kualu Kecamatan Tambang atas pemblokiran jalan dan kwmbali membuka pemblokiran jalan berkedok menerima Uang Rp. 37 juta yang dilakukan oleh masyarakat, toko adat, dan oknum aparat Desa kualu di atas kebijakan dan keptusan yang mereka buat,

Berdasarkan UU yang berlaku terkait Pwngusaha ilegal

UU No 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut:
Penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak rp100 miliar.
Dan setiap orang yang memiliki iup pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, sipb atau izin lainnya, juga termasuk pidana.

dan selaku ketua BPD bernama anto sesuai arahan dari ketua pemuda kualu iwan, redaksi muaramars.com belum bisa mwnghubungi kwtua BPD tersebut, karna no WhatsApp anto yang di minta sama kepala Desa Kualu belum kunjung di kirim, ( Muara/R01)

 

Bersambung

 

 

Related Posts

AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro
Kabupaten Kampar

AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026
Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni
Kabupaten Kampar

Dikpora Kampar Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan, Pendaftaran Dibuka 22 Juni

Kamis, 18 Juni 2026
Tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor Tahun 2025 di Kampar Rp60,26 Miliar
Kabupaten Kampar

Tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor Tahun 2025 di Kampar Rp60,26 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026
Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat
Kabupaten Kampar

Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat

Kamis, 11 Juni 2026
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog
Kabupaten Kampar

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog

Rabu, 10 Juni 2026
Kapolsek Kampar beserta Tim Ikut Turun Mencari Korban Diseret Arus Sungai Kampar
Kabupaten Kampar

Kapolsek Kampar beserta Tim Ikut Turun Mencari Korban Diseret Arus Sungai Kampar

Rabu, 10 Juni 2026
Next Post
PT SIR di Inhu Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri   

PT SIR di Inhu Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Daya Beli Masyarakat Menengah Disorot: Fenomena Menurunnya Tabungan dan Maraknya Trading Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026
Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM

Evaluasi Subsidi Listrik dan BBM Tepat Sasaran: Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Mulai Semester Ini

Jumat, 31 Juli 2026
Rupiah

Rupiah Bergejolak dan Suku Bunga Bank Indonesia: Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan?

Jumat, 31 Juli 2026
Guncangan Ekonomi Nasional

Guncangan Ekonomi Nasional: Respons Istana dan DPR Saat Nilai Tukar Rupiah Bergejolak

Jumat, 31 Juli 2026
Pemilu 2029 Indonesia

Menatap Pemilu 2029: Lanskap Baru Demokrasi dan Tantangan Etika Politik

Kamis, 30 Juli 2026

EDITOR'S PICK

Tambang Galian C Ilegal Meresahkan Warga di Desa Baru Siak Hulu

Tambang Galian C Ilegal Meresahkan Warga di Desa Baru Siak Hulu

Sabtu, 2 Desember 2023
Pengamanan Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Dinilai Sukses, 6 Kapolres di Riau Raih Penghargaan

Pengamanan Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Dinilai Sukses, 6 Kapolres di Riau Raih Penghargaan

Selasa, 23 April 2024
Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan RH Tersangka Korupsi Dana KUR Mikro di  PT BRI Tuanku Tambusai Unit Kualu Pekanbaru

Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan RH Tersangka Korupsi Dana KUR Mikro di PT BRI Tuanku Tambusai Unit Kualu Pekanbaru

Rabu, 31 Juli 2024

Kabag Ren Polres Rohil Tinjau Lokasi Pembangunan Asrama Polsek

Sabtu, 23 Januari 2021
logo muaramars.com

Muaramars.com - Portal Berita Nasional Terkini & Terpercaya Indonesia

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • TOS
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Opini
  • Peristiwa
  • Sosial
  • Sosok
  • Hot News
  • Lainnya
    • Dunia Sawit
    • Koperasi dan UMKM
    • Foto
    • Video

© 2026 Muaramars.com - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In