Karimun – Kepri || MuaraMars.com || Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan nomor pengaduan khusus untuk masyarakat yang ingin melaporkan peredaran rokok ilegal.
Nomor pengaduan tersebut dapat dihubungi melalui WhatsApp di 0811-7007-0002, dan aktif selama 24 jam penuh.
Peluncuran dilakukan di Aula Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kamis (23/10/2025) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi seperti Kejaksaan Negeri Karimun, Lanal Tanjung Balai Karimun, Kodim 0317/TBK, dan Polres Karimun.
Hadir pula para agen rokok resmi, pedagang kecil, dan perwakilan warung.
Adhang menjelaskan, peluncuran nomor pengaduan ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kepri.
Ia memastikan identitas pelapor akan dijaga sepenuhnya.
“Nomor ini saya pegang langsung bersama satu orang kepercayaan. Tujuannya agar setiap laporan yang masuk benar-benar kami jaga kerahasiaannya,” ujar Adhang.
Ia juga meminta masyarakat yang melapor mencantumkan nama dan kontak yang bisa dihubungi agar pihaknya dapat menindaklanjuti laporan dengan cepat.
Menurut Adhang, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas industri dan kesehatan masyarakat.
Saat ini, penerimaan negara dari cukai mencapai sekitar Rp310 triliun, di mana Rp240 triliun di antaranya berasal dari cukai rokok.
“Rokok ilegal membuat penerimaan negara terganggu. Banyak pengusaha rokok resmi yang akhirnya mengurangi pekerja karena kalah bersaing dengan produk ilegal yang tidak membayar cukai,” katanya.
Selama tahun 2025, Bea Cukai Kepri telah melakukan 130 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk razia di warung-warung kecil.
Penindakan terbesar terjadi dalam kerja sama dengan TNI AL, dengan barang bukti mencapai 51 juta batang rokok ilegal yang kemudian dilimpahkan ke DJBC Riau.
Selain peluncuran nomor pengaduan, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal seperti tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau menggunakan pita bekas.
Bea Cukai turut memaparkan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, di mana pelaku pengedar atau penjual dapat dijerat pidana penjara 1 hingga 5 tahun, atau denda maksimal 10 kali nilai cukai.
“Kami mengingatkan pedagang kecil agar tidak lagi bekerja sama dengan agen atau kurir rokok ilegal. Laporkan saja kepada kami. Ini juga menjadi perhatian serius pimpinan kami, baik Dirjen maupun Menteri,” tegas Adhang.
Ia menambahkan, pihaknya terus menelusuri jaringan produksi rokok ilegal yang sebagian besar berasal dari luar negeri.
“Selama ini rantai distribusinya terputus di tingkat agen dan penjual. Sebagian besar barang yang kami temukan tidak mencantumkan nama perusahaan,” ungkapnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama pemberantasan rokok ilegal oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama para tamu undangan yang hadir (Rls/Umar/]**













