Muaramars.com | ROKAN HILIR — Praktik operasional Koperasi Brothers Jaya Bersama di Kabupaten Rokan Hilir menuai sorotan. Koperasi tersebut diduga menerapkan mekanisme pembiayaan yang dinilai kurang transparan serta memberatkan sebagian anggotanya, khususnya tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan para guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Berdasarkan informasi dan keluhan yang dihimpun dari sejumlah anggota koperasi, terdapat beberapa persoalan yang menjadi perhatian.
1.Dugaan Minimnya Transparansi Perjanjian Pinjaman
Sejumlah anggota mengaku tidak menerima salinan perjanjian atau kontrak pinjaman setelah proses pencairan dana. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan anggota untuk mengetahui secara utuh hak dan kewajiban masing-masing selama masa pinjaman.
Apabila benar terjadi, praktik tersebut perlu menjadi perhatian instansi pembina koperasi mengingat prinsip keterbukaan dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam tata kelola koperasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2.Dugaan Pemotongan Gaji, THR, dan Gaji Ke-13 di Luar Kesepakatan Awal
Keluhan lain datang dari sejumlah guru di lingkungan Disdikbud yang mengaku mengalami pemotongan tidak hanya terhadap gaji bulanan, tetapi juga terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13.
Yang membuat kami keberatan bukan hanya potongan gaji bulanan. Ketika THR dan gaji ke-13 juga ikut dipotong, sementara kami merasa tidak pernah menyetujui hal tersebut dalam perjanjian awal, tentu timbul pertanyaan besar mengenai dasar pemotongan itu.” ujar salah satu guru yang tidak mau disebut namanya.
Para anggota menyebut pemotongan tersebut diduga tidak pernah dijelaskan maupun dicantumkan secara jelas dalam perjanjian awal. Apabila terbukti dilakukan tanpa persetujuan para pihak, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum keperdataan maupun ketentuan lain yang berlaku.
3.Dugaan Penetapan Bunga dan Pembatasan Pilihan Tenor
Sementara itu, sejumlah petugas dan tenaga kerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengaku tidak diberikan keleluasaan dalam menentukan jangka waktu pinjaman. Mereka menyebut tenor pinjaman diarahkan pada durasi tertentu, yakni lima hingga enam bulan.
Selain itu, besaran bunga yang dikenakan juga dipersoalkan karena dinilai cukup tinggi oleh sebagian anggota. Persoalan tersebut diharapkan dapat dikaji dan diverifikasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, sejumlah anggota dan masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan evaluasi terhadap operasional Koperasi Brothers Jaya Bersama.
Mereka mendesak Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir melalui Dinas Koperasi dan UKM agar:
1. Melakukan evaluasi serta audit terhadap operasional Koperasi Brothers Jaya Bersama di Kabupaten Rokan Hilir.
2. Memanggil pengurus koperasi untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pemotongan gaji dan penerapan mekanisme pinjaman yang dikeluhkan anggota.
3. Memberikan perlindungan kepada ASN, guru, serta tenaga honorer agar hak-hak mereka, termasuk gaji dan berbagai tunjangan, tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir dapat mengambil langkah tegas dengan memerintahkan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak merugikan para anggota koperasi,” demikian pernyataan yang disampaikan sejumlah anggota yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.***(JEF)












